DKJ Umumkan Pemberhentian Dua Anggota Komite

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengumumkan pemberhentian dua anggota komitenya, yakni Jati Rekso...

DKJ Umumkan Pemberhentian Dua Anggota Komite

Sosbud
20 Des 2025
276 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

DKJ Umumkan Pemberhentian Dua Anggota Komite

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengumumkan pemberhentian dua anggota komitenya, yakni Jati Rekso Wibowo dari Komite Musik dan Anton Kurnia dari Komite Sastra. Pengumuman tersebut disampaikan melalui laman resmi DKJ pada 19 Desember 2025.

Dalam keterangan resmi itu, DKJ menyatakan bahwa Jati Rekso Wibowo dan Anton Kurnia tidak lagi berstatus sebagai anggota DKJ sejak tahun 2024. Keputusan pemberhentian tersebut baru diumumkan ke publik hampir satu tahun setelah diberlakukan.

Anton Kurnia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komite Sastra DKJ untuk periode 2023-2026 sejak Juli 2023. Pasca-pemberhentian Anton, DKJ menetapkan Fadjirah Nurdiasih sebagai Ketua Komite Sastra, dengan Hasan Aspahani, Imam Maarif, dan Ni Putu Dewi Kharisma Michellia sebagai anggota komite.

Pemberhentian Anton Kurnia terjadi setelah DKJ menyelenggarakan Malam Anugerah Sayembara Novel DKJ 2025 pada Rabu, 5 November 2025. Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah tokoh sastra sebagai dewan juri, antara lain Harry Isra, Ida Ayu Oka Rusmini, dan Ramayda Akmal.

Sebelum diberhentikan, Anton Kurnia tercatat menggagas program Sayembara Kritik Sastra bertema "Satirisme A.A. Navis", yang dirancang sebagai bagian dari peringatan 100 tahun kelahiran sastrawan A.A. Navis.

Sementara itu, di Komite Musik, Jati Rekso Wibowo juga diberhentikan dari keanggotaan DKJ. Setelah pemberhentian tersebut, DKJ mengumumkan susunan kepengurusan baru Komite Musik dengan Muhammad Arham Aryadi sebagai ketua, serta Iman Putra Fattah, M. Hilmi Khorul Umam, dan Nathania Karina sebagai anggota.

DKJ menyatakan bahwa pemberhentian kedua anggota tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan internal. DKJ menyebutkan bahwa masing-masing pihak terlibat dalam kasus yang berbeda dan dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota DKJ sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.

DKJ juga menyampaikan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah disetujui oleh Akademi Jakarta (AJ) dan diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta. Hingga saat ini, DKJ belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan substantif di balik keputusan tersebut.(Sal)

Share :

Perspektif

Scroll