Kritik Warga NU terhadap Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) dari beragam latar sosial dan keagamaan menyatakan keprihatinan...

Kritik Warga NU terhadap Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

Politik
03 Feb 2026
303 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kritik Warga NU terhadap Keterlibatan Indonesia di Board of Peace

Ratusan warga Nahdlatul Ulama (NU) dari beragam latar sosial dan keagamaan menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan Pemerintah Indonesia bergabung dalam “Board of Peace”, badan internasional yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menangani konflik dan rekonstruksi Gaza. Keputusan ini juga mendapat dukungan dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf, yang kemudian menuai protes tajam dari konstituen dan tokoh NU akar rumput melalui sebuah surat terbuka yang kini beredar luas. 

Board of Peace, yang dibentuk pada Januari 2026 di sela Forum Ekonomi Dunia (WEF) di Davos dan disahkan melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB, awalnya dirancang untuk membantu stabilisasi, pemerintahan transisi, dan rekonstruksi di Gaza pascakonflik. Namun, badan ini juga menuai kritik global karena struktur tata kelolanya yang dianggap eksklusif dan tidak melibatkan suara Palestina secara langsung. 

Surat terbuka yang ditandatangani lebih dari 125 warga NU mencantumkan nama-nama tokoh seperti Wakil Sekretaris PWNU DI Yogyakarta M. Mustafid, Wakil Ketua Fatayat NU DIY Rika Iffati Farihah, aktivis hak asasi Masruchah, akademisi UGM Achmad Munjid, dan beberapa tokoh lain yang mewakili spektrum masyarakat. Mereka menolak keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian dengan alasan prinsip etika kemanusiaan dan sejarah perjuangan rakyat Palestina.

Menurut Mustafid, meskipun retorika keterlibatan Indonesia diklaim sebagai dukungan nyata untuk Palestina, narasi itu justru melupakan kenyataan struktural perjuangan rakyat Palestina yang selama ini didominasi oleh ketidakadilan geopolitik. “Darah masih mengalir, tanah terus dirampas, dan kemerdekaan Palestina semakin menjadi ilusi,” ujarnya melalui siaran pers pada Selasa (2/2/2026). Pernyataan itu mengingatkan bahwa perdamaian tanpa keadilan berpotensi melanggengkan ketimpangan sejarah. 

Mustafid juga mengkritik klaim bahwa keterlibatan Indonesia dapat membuka akses diplomasi. Menurut dia, “logika itu rapuh ketika mengabaikan sejarah, relasi kuasa, dan struktur dominasi” sebagai pengingat atas sejumlah kajian internasional yang memperingatkan potensi risiko dalam badan internasional yang tidak memiliki legitimasi partisipatif yang kuat. 

Pengajar Pesantren Ekologi Misykat al Anwar, Roy Murtadho, menyatakan kritik serupa. Ia menilai Board of Peace lebih menyerupai platform kepentingan geopolitik daripada mekanisme perdamaian yang adil. “Ini bukan jawaban atas ketidakadilan struktural yang dialami rakyat Palestina,” kata Roy. Menurutnya, badan tersebut mereduksi penderitaan sebagai “proyek rekonstruksi dan rehabilitasi” yang berpotensi menempatkan masyarakat Gaza sebagai objek pengaturan, bukan sebagai subjek yang menentukan masa depannya sendiri.

Roy bahkan menekankan bahwa kepemimpinan moral NU sedang diuji. Dalam pandangannya, organisasi ulama besar seperti NU seharusnya mampu menyuarakan prinsip etik terhadap kekuasaan dan menjunjung tinggi pembelaan terhadap yang tertindas. “Amanah keulamaan diuji dengan membela kebenaran, keadilan, yang tertindas, dan melawan kezaliman meski berseberangan dengan arus besar dunia,” ujarnya.

Perdebatan ini juga mencerminkan problem yang lebih luas tentang bagaimana sebuah inisiatif perdamaian internasional ditafsirkan berbeda oleh negara, masyarakat sipil, dan komunitas agama. Di tingkat global, meskipun Board of Peace mendapatkan pengesahan sementara dari PBB untuk tugas transisi hingga 2027, bentuk, struktur, dan mandatnya masih dipersoalkan oleh sejumlah negara serta ahli hukum internasional. Kritik mengatakan bahwa organisasi tersebut memiliki kemungkinan untuk melemahkan mekanisme multilateral yang sudah ada bila tidak dikelola secara hati-hati dan inklusif. 

Kritik itu tidak hanya datang dari warga NU. Organisasi masyarakat sipil seperti Amnesty International Indonesia juga menilai keputusan bergabung dengan Board of Peace sebagai tidak berpihak pada norma internasional dan bahkan bisa melemahkan sistem PBB yang selama ini menjadi rujukan penyelesaian konflik global. 

Persoalan ini menunjukkan bahwa istilah damai tidak selalu identik dengan adil. Perdamaian yang dilandasi oleh kekuasaan tanpa representasi dan tanpa penegakan hak asasi dapat menjadi bentuk lain dari dominasi. Kritik warga NU mengingatkan bahwa upaya diplomasi harus selalu berakar pada keadilan substantif, bukan semata legitimasi simbolik atau keterlibatan dalam sebuah struktur yang kontroversial. Fokusnya bukan sekadar konflik narasi, tapi pada pertanyaan moral tentang bagaimana sebuah tradisi keagamaan besar seperti NU mampu menempatkan diri dalam dinamika diplomasi global yang kompleks. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll