Ketika korban kekerasan seksual melangkah ke meja pemeriksaan medis, mereka berharap bukti yang kuat untuk menegakkan hak-haknya di pengadilan. Namun, kini sebagian dari mereka harus menghadapi kenyataan pahit ketika biaya visum et repertum, pemeriksaan medis forensik yang menjadi bukti krusial tidak lagi ditanggung negara di banyak daerah.
Visum et repertum adalah dokumen medis yang dibuat oleh tenaga kesehatan untuk merekam kondisi fisik dan psikologis seorang korban, dan menjadi alat bukti penting dalam proses hukum atas tindak pidana kekerasan seksual. Secara hukum, pemeriksaan tersebut semestinya dibebankan kepada negara, bukan kepada korban atau keluarga korban. Namun kondisi di lapangan menunjukkan gambaran berbeda.
Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfah Anshor, menegaskan perubahan layanan ini menjadi beban baru bagi korban. “Bahkan di sejumlah daerah yang sebelumnya visum bisa diakses gratis, kini tidak gratis,” ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan, Selasa (3/2). Menurut Maria, alasan utama perubahan ini adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah yang tidak lagi menyediakan pembiayaan pemeriksaan medis ini.
Akibatnya, Maria mencatat banyak korban yang mengeluh karena harus menanggung biaya sendiri. “Banyak korban kesulitan, selain biaya visum yang mahal kini harus ditanggung sendiri,” lanjutnya. Hal ini berdampak langsung pada penegakan hukum dan akses keadilan bagi setiap warga. Keluhan ini berdasarkan pernyataan sejumlah organisasi lokal yang menyatakan hal serupa. Salah satunya dari aktivis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa mengatakan bahwa kebijakan ini memperlambat proses penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak, terutama para korban dari keluarga kurang mampu. “Biaya visum tak lagi ditanggung pemda. Ini berdampak besar karena banyak keluarga tidak mampu mengikuti proses hukum yang ideal,” kata Sekretaris LPA, Fatriatulrahma.
Permasalahan ini berakar pada lemahnya implementasi aturan yang mengharuskan negara bertanggung jawab menyediakan layanan tersebut. Secara teoritis, biaya visum seharusnya menjadi tanggung jawab negara dan tidak boleh dibebankan kepada korban, tetapi praktik di beberapa daerah menunjukkan fragmentasi dan ketidakkonsistenan layanan.
Menanggapi isu ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengakui kenyataan bahwa masih banyak korban harus menanggung sendiri biaya visum. Menurutnya, keterbatasan dana di tingkat pemerintah daerah menjadi penyebab utama masalah tersebut. “Mungkin anggaran daerahnya belum mencakup layanan itu,” katanya dalam pernyataan pers 29 Januari lalu.
Namun, Kemen PPPA berupaya menghadirkan solusi melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai visum bagi korban. “DAK nonfisik dari Kemen PPPA pada 2026 ini telah diberikan kepada 305 kabupaten/kota.. Itu bisa digunakan, salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit,” ujar Arifatul.
Masalah ini bukan hanya soal biaya semata. Data resmi memperlihatkan tren kekerasan seksual yang terus tinggi di Indonesia, sekaligus menegaskan pentingnya akses ke layanan pendukung yang efektif dan tanpa beban biaya bagi korban. Bahkan Komnas Perempuan sendiri mencatat bahwa penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam praktik masih terbatas, meskipun payung hukumnya sudah tersedia.
Kendala seperti ini menjadi salah satu hambatan dalam pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan. Mulai dari keterbatasan bukti sampai tekanan psikologis akibat kesulitan biaya. Belum lagi aspek pendampingan psikologis yang semestinya juga tersedia sebagai bagian dari layanan pemulihan korban.
Persoalan visum et repertum yang kini menjadi biaya pribadi korban sejatinya menggugat prinsip dasar penegakan hukum yang adil dan berpihak pada korban. Ketika tubuh yang terluka pun harus dibayar, hal itu mencerminkan jurang ketidaksetaraan dalam akses keadilan. Negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak korban harus menguatkan sistem pendanaan, layanan medis, dan koordinasi antar lembaga penegak hukum serta lembaga layanan.
Tanpa visum yang layak dan tanpa biaya yang menumpuk di pundak korban, banyak kasus kekerasan seksual justru berakhir tanpa kejelasan hukum. Ketika hak untuk mendapatkan keadilan semakin mahal, kita patut bertanya: apakah sistem kita sudah benar-benar berpihak kepada mereka yang paling rentan? (Red)