Delapan Poin DPR dan Tantangan Rekomendasi Reformasi Polri

Target penyelesaian draf rekomendasi reformasi struktural dan kultural institusi Kepolisian Negara...

Delapan Poin DPR dan Tantangan Rekomendasi Reformasi Polri

Hukum
03 Feb 2026
377 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Delapan Poin DPR dan Tantangan Rekomendasi Reformasi Polri

Target penyelesaian draf rekomendasi reformasi struktural dan kultural institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejatinya berakhir pada akhir Januari 2026, namun hingga awal Februari 2026 komisi yang dibentuk untuk itu belum menyerahkan rancangan kebijakan kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian RI yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa proses penyusunan rekomendasi membutuhkan waktu lebih panjang dibanding perkiraan awal. Menurut Jimly, sejumlah poin strategis masih dalam pembahasan intensif sebelum finalisasi. “Ada poin di dalam rekomendasi yang perlu diputuskan secara matang sebelum kami menyampaikannya kepada Presiden,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, dikutip pada Senin, 2 Februari 2026. 

Jimly mengatakan rekomendasi itu bukan sekadar dokumen formal, tetapi akan menjadi kerangka kerja pembenahan internal Polri hingga 2029, termasuk pedoman kerja Kepala Kepolisian RI ke depan. Senada dengan itu, anggota komisi dari unsur luar Polri Otto Hasibuan, yang juga Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyebut diskusi masih berlangsung, namun ia optimistis draf akan segera selesai. “Akan diserahkan dalam waktu dekat,” ujarnya. 

Sementara komisi internal penyusun rekomendasi kerja sedang dirampungkan, Komisi III DPR RI telah menyetujui delapan poin utama percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna pada 27 Januari 2026. Beberapa poin penting dalam delapan butir itu antara lain:

  1. Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan berbentuk kementerian, sebagai bentuk penguatan akuntabilitas kelembagaan sesuai TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. 
  2. Maksimalisasi peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk membantu Presiden dalam penetapan arah kebijakan serta pertimbangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
  3. Penugasan anggota Polri di luar organisasi dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, dan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri. 
  4. Penguatan pengawasan internal melalui Biro Wasidik, Inspektorat, dan Propam. Komisi bidang hukum akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Serta meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan menyempurnakan Biro Wassidik, Inspektorat dan Propam. 
  5. Menegaskan bahwa perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip berbasis akar rumput (bottom up).
  6. Reformasi dirancang tidak hanya sektoral tetapi juga kultural, dengan perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian yang menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.
  7. Maksimalisasi teknologi dalam tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil, dan kecerdasan buatan dalam pemeriksaan. 
  8. Pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah. “Berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait

Delapan poin tersebut diharapkan DPR dan Pemerintah dapat menjadi panduan implementasi reformasi jika kemudian disahkan dalam kerangka peraturan perundang-undangan. Reformasi Polri tidak hanya menjadi tugas DPR atau komisi internal. Komisi Percepatan Reformasi Polri juga telah membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi perempuan, anak, dan disabilitas. 

Dalam satu audiensi, Jimly menyatakan bahwa komisi serius menjaring masukan untuk merancang rekomendasi yang komprehensif. “Bagi komisi, kesetaraan gender menjadi perhatian penting, mengingat keterlibatan perempuan di kepolisian baru sekitar 6,3 persen, padahal banyak peran yang bisa mereka isi dan perkuat.” 

Namun kritik terhadap reformasi juga muncul dari kawasan riset dan masyarakat sipil. Pakar kepolisian dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Munjid, menyebut bahwa salah satu masalah mendasar yang harus diperbaiki adalah budaya pendidikan polisi dan akuntabilitas penegakan hukum, termasuk pemahaman hak asasi manusia yang masih lemah. 

Penundaan penyelesaian rekomendasi reformasi Polri bukan hanya persoalan administratif semata. Ini mencerminkan kompleksitas perubahan institusi penegak hukum yang menyentuh tidak hanya struktur, tetapi kultur, nilai, dan harapan publik luas. Reformasi yang efektif menuntut kesinambungan dialog antara pembuat kebijakan, lembaga eksekutif, legislatif, dan yang terpenting keterlibatan masyarakat yang menghendaki pelayanan keamanan profesional, berintegritas, dan menghormati hak asasi. 

Ketidaksempurnaan dokumen rekomendasi sejatinya dapat dipandang sebagai peluang untuk memperkaya substansi kebijakan daripada dipaksakan dalam jadwal yang kaku. Reformasi Polri, sebagaimana dikatakan Jimly, bukan sekadar merombak struktur, tetapi mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi yang menjadi ujung tombak keamanan negara. Ini yang lebih dalam agar bagaimana sebuah bangsa menempatkan hukum di atas semua kekuasaan, dan menjadikan penegak hukum sebagai pelindung, bukan ancaman dan sedikit urusan selalu menuntut bayar, bayar, bayar, sebagaimana dikatakan lagu band Sukatani. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll