Prabowo Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan secara langsung pengucapan...

Prabowo Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Hukum
19 Des 2025
217 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Prabowo Hadiri Pengucapan Sumpah Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri dan menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah/janji jabatan Anggota Komisi Yudisial (KY) masa bakti 2025-2030. Acara tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Pengangkatan anggota Komisi Yudisial ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 132/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial. Keputusan tersebut dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, di hadapan Presiden dan para tamu undangan.

Adapun tujuh anggota Komisi Yudisial yang mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto yakni Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.

Para anggota KY secara serempak mengucapkan sumpah/janji jabatan yang menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan tugas dan wewenang secara profesional, objektif, jujur, berani, dan adil, tanpa membeda-bedakan latar belakang jabatan, suku, agama, ras, gender, maupun golongan tertentu. Mereka juga menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara.

Usai pengucapan sumpah/janji jabatan, para anggota Komisi Yudisial menandatangani berita acara sebagai penanda resmi dimulainya masa jabatan mereka untuk lima tahun ke depan. Rangkaian acara kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dilanjutkan oleh para tamu undangan.

Turut hadir dalam acara tersebut sejumlah pimpinan lembaga negara, para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bagi sebagian masyarakat, kiprah Komisi Yudisial mungkin tidak sepopuler lembaga negara lain. Namun, peran KY sesungguhnya sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Komisi Yudisial merupakan salah satu dari tiga lembaga utama dalam rumpun kekuasaan kehakiman, bersama Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi. Mahkamah Agung berperan sebagai puncak peradilan umum dan kasasi tertinggi untuk menjaga konsistensi penerapan hukum. Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi, dengan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa hasil pemilu, memutus pembubaran partai politik, serta sengketa kewenangan antar lembaga negara. Sementara itu, Komisi Yudisial berfokus pada penjagaan etika, perilaku, dan integritas hakim, termasuk mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan mengusulkan pengangkatan hakim agung.

Dalam konteks penegakan hukum, keberadaan Komisi Yudisial menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh bunyi undang-undang, tetapi juga oleh integritas para penegaknya. Di tengah sorotan publik terhadap dunia peradilan, harapan masyarakat bertumpu pada lembaga ini agar marwah kehakiman tetap terjaga. Sumpah yang diucapkan di Istana Negara bukan sekadar formalitas, melainkan janji moral yang kelak akan diuji oleh waktu, perkara, dan keberanian untuk tetap berpihak pada keadilan.

(Sadur berita dari Sinpo.id)

Share :

Perspektif

Scroll