GCI: Menyatukan Diaspora dan Tantangan Kewarganegaraan Ganda Indonesia

Senin, 26 Januari 2026 menjadi titik awal baru dalam sejarah kebijakan keimigrasian Indonesia....

GCI: Menyatukan Diaspora dan Tantangan Kewarganegaraan Ganda Indonesia

Hukum
31 Jan 2026
252 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

GCI: Menyatukan Diaspora dan Tantangan Kewarganegaraan Ganda Indonesia

Senin, 26 Januari 2026 menjadi titik awal baru dalam sejarah kebijakan keimigrasian Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan sebuah kebijakan yang telah lama dinanti: Global Citizen of Indonesia (GCI). 

Kebijakan ini membuka pintu lebih lebar bagi orang-orang yang punya akar kuat dengan Indonesia, meskipun mereka tidak lagi berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) untuk tinggal tanpa batas waktu di negeri asal leluhurnya. GCI bukan sekadar izin tinggal, tapi merupakan sebuah jawaban terhadap dilema kewarganegaraan ganda, sebuah persoalan yang selama ini membelenggu diaspora Indonesia di berbagai penjuru dunia. 

Indonesia secara tegas tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa. Setiap orang yang memiliki dua kewarganegaraan diwajibkan memilih satu sebelum usia 18 tahun. Hal ini kadung menjadi hambatan bagi eks WNI atau keturunan mereka yang ingin kembali namun tak mau melepas identitas kewarganegaraan barunya. 

GCI hadir sebagai solusi strategis yang mempertahankan nyawa hukum itu tanpa mewajibkan perubahan status kewarganegaraan, tapi tetap memberi ruang tinggal panjang yang setara dengan izin tinggal tetap (ITAP). Menurut dokumen resmi Imigrasi, kebijakan ini lebih mirip dengan model Overseas Citizenship of India (OCI), yaitu izin tinggal tanpa batas waktu untuk diaspora yang memiliki hubungan darah atau keterikatan kuat dengan negara asalnya. 

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk mengatasi persoalan panjang tentang dual citizenship dengan tetap menjunjung kedaulatan hukum. “GCI adalah jawaban konkret atas kebutuhan diaspora untuk berkontribusi tanpa harus melepaskan identitasnya, sembari memperkuat hubungan historis mereka dengan Indonesia,” ujarnya. 

Siapa yang Bisa Mendapatkan GCI? Kebijakan ini menyasar beberapa kelompok seperti eks WNI dan keturunan hingga derajat kedua, pasangan sah WNI dan anak dari perkawinan campuran, anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga, dan WNA dengan keahlian khusus yang mendapat surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat. 

Permohonan dilakukan secara daring melalui portal e-visa Imigrasi yang terintegrasi dengan sistem perlintasan di pintu masuk seperti autogate. Dalam beberapa kasus, pemegang e-visa GCI bisa memperoleh ITAP dalam waktu maksimal 24 jam setelah mendarat di Indonesia, tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi tradisional. 

Bagi eks WNI dan keturunan, terdapat persyaratan tambahan seperti bukti penghasilan minimum dan jaminan keimigrasian dalam bentuk investasi atau kepemilikan properti tinggi, yang sifatnya bisa refundable jika izin tinggal dihentikan. Namun, beban ini tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga. 

Bagi banyak eks WNI, kebijakan ini lebih dari sekadar izin tinggal. Adam Welly Tedja, seorang diaspora yang telah 43 tahun meninggalkan Indonesia, menyambut GCI dengan penuh harap. “Ini adalah kesempatan emas untuk kembali menjelajahi seluruh provinsi di Indonesia yang kaya akan budaya,” katanya. “Saya melihat sumber daya manusia Indonesia sebagai sleeping giants yang besar potensinya, namun belum sepenuhnya tergali. Saya ingin berbagi pengalaman dan berkontribusi pada pengembangan talenta di Tanah Air.” 

Resonansi serupa datang dari Karna Gendo, pemegang GCI lainnya, yang memuji kelancaran layanan digital dalam proses permohonan. “Fokus saya saat ini adalah keluarga. Tapi kontribusi di masa depan akan saya lakukan sesuai ketentuan hukum dan profesional, terutama dalam berbagi pengetahuan,” ujarnya. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan GCI sejalan dengan agenda besar transformasi layanan publik berbasis digital yang digalakkan pemerintah pada 2026. Pemanfaatan teknologi ini diharapkan tidak hanya mempermudah layanan, tetapi juga mendorong kontribusi diaspora dalam pembangunan nasional. 

Selain peluncuran GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi untuk memperluas akses layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian. Penambahan ini ditujukan agar layanan dapat menjangkau masyarakat di wilayah yang sebelumnya terbatas fasilitasnya. 

GCI bukan sekadar kebijakan administratif. Ia adalah cerita tentang hubungan yang tak pernah benar-benar putus antara bangsa dan anak-anaknya yang tersebar di penjuru dunia. Di balik angka, aturan, dan teknologi digital, kebijakan ini menghadirkan sebuah kemungkinan bahwa rindu tidak lagi hanya nostalgia, dan akar budaya bisa menjadi jembatan kontribusi nyata. Bagi banyak diaspora, Indonesia kini bukan hanya kampung halaman yang jauh di peta, tapi rumah yang bisa kembali dikunjungi sesuka hati, tanpa harus kehilangan siapa diri mereka di dunia luar sana. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll