Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui pencalonan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2026). Keputusan ini sekaligus mencabut persetujuan sebelumnya terhadap calon lain, Inosentius Samsul, yang awalnya disetujui DPR pada Agustus 2025.
Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR RI yang pernah menjabat sebagai kader Partai Golkar dan kini telah mengundurkan diri dari partai tersebut sejak dicalonkan sebagai hakim MK. Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji, mengonfirmasi pengunduran dirinya dari partai sebagai konsekuensi dengan pencalonan ini.
Menurut rekam jejak yang tercatat, selain berkiprah di parlemen, Adies memiliki latar belakang akademis kuat di bidang hukum termasuk gelar profesor dan doktor. Hal ini menjadi salah satu alasan DPR mengajukan namanya, sebagaimana ditegaskan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, “Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” ujarnya.
Meski sah menurut mekanisme internal DPR, pencalonan Adies memicu kritik tajam soal transparansi dan independensi rekrutmen hakim konstitusi. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, menyatakan bahwa pencalonan tersebut menimbulkan tanda tanya, khususnya terkait kualitas calon seperti integritas, penguasaan konstitusi, serta proses rekrutmen yang terbuka dan akuntabel.
Palguna mempertanyakan, “Beginikah cara merekrut calon negarawan yang jujur, tidak tercela, menguasai konstitusi, dan ketatanegaraan?” Pernyataan ini mencerminkan kekhawatiran bahwa prosedur DPR terlalu cepat dan tidak memuat partisipasi publik atau indikator merit yang kuat.
Kritik lain datang dari sejumlah pengamat hukum, yang menyebut pencalonan politisi dari DPR berpotensi mengurangi persepsi independensi lembaga konstitusi. Seorang pengamat yang mengulas dari perspektif sistem rekrutmen menyatakan bahwa penunjukan semacam ini “sedikit banyak berpengaruh terhadap merit system dalam perekrutan hakim MK”, karena prosesnya terkesan sepihak dan kurang memperhatikan evaluasi kualifikasi objektif kandidat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar menyatakan penunjukan eks anggota partai politik sebagai hakim MK berpotensi memengaruhi keputusan konstitusional yang dibuat MK. Zainal khawatir akan ada intervensi politik di MK.
‎Dia mengatakan pemilihan calon hakim konstitusi seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai regulasi yang berlaku. Namun, menurut dia, yang dilakukan Komisi III DPR justru tidak memenuhi asas tersebut.‎
‎"Proses di DPR ini tidak jelas betul. Padahal kalau baca UU MK ada banyak asas," kata Zainal atau biasa disapa Uceng pada Selasa, 27 Januari 2026.
‎Pakar Hukum Tata Negara UGM Yance Arizona mengatakan dalam sejarahnya hakim konstitusi berlatar belakang politikus memiliki hasil buruk dalam kerjanya. Dia merujuk kasus korupsi yang dilakukan dua mantan hakim MK, yaitu Akil Mochtar pada 2013 dan Patrialis Akbar pada 2016.
‎"Singkatnya, Adies Kadir bukanlah sosok yang bisa memberikan warna positif bagi MK melakukan fungsi konstitusionalnya, malah sebaliknya," ujar Yance pada Selasa, 27 Januari 2026.
Kekhawatiran publik tidak terlepas dari sejarah dua kasus besar dalam tubuh MK pada dekade lalu, yaitu korupsi yang melibatkan Akil Mochtar (2013) dan Patrialis Akbar (2016), yang keduanya pernah menjadi hakim konstitusi berlatar belakang politisi. Pengalaman tersebut digunakan oleh sejumlah pihak sebagai alasan mengapa calon dari politisi perlu dikaji dengan sangat ketat.
Wakil Ketua DPR sendiri mengakui kekhawatiran publik ini wajar, tetapi menilai pengalaman masa lalu bisa menjadi pelajaran. “Kalau kekhawatiran menurut saya wajar. Karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya.”
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan memastikan check and balance antara lembaga negara. Oleh karena itu, proses pemilihan hakim konstitusi menjadi barometer bagi kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Mekanisme yang tertutup atau terlalu cepat, menurut sebagian akademisi, justru menimbulkan keraguan publik terhadap independensi MK, yang mestinya bebas dari pengaruh politik.
Pencalonan Adies Kadir ke Mahkamah Konstitusi bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi mencerminkan tantangan struktural dalam sistem rekrutmen lembaga konstitusi yang penting. Ketika prosesnya dianggap kurang transparan atau terlalu dipengaruhi dinamika politik dalam parlemen, maka kepercayaan publik terhadap lembaga hukum teras negara bisa terguncang.
Ke depan, mungkin telah saatnya arah reformasi institusional bukan hanya fokus pada apa yang diputuskan, tetapi bagaimana keputusan tersebut diambil dengan standar transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik yang lebih kuat. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dihormati sebagai penjaga konstitusi yang benar-benar independen. (Red)