Terdakwa Kasus Judi Online Dinyatakan Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan membebaskan Firman Hertanto, terdakwa dalam perkara...

Terdakwa Kasus Judi Online Dinyatakan Bebas

Hukum
19 Des 2025
178 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Terdakwa Kasus Judi Online Dinyatakan Bebas

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan membebaskan Firman Hertanto, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan praktik judi online. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Firman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Putusan itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dapat diakses publik pada Jumat, 19 Desember 2025.

Majelis hakim menilai seluruh dakwaan, baik dakwaan alternatif pertama, kedua, maupun ketiga, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Dengan pertimbangan tersebut, Firman yang diketahui sebagai pemilik Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.

Selain membebaskan terdakwa, pengadilan juga memerintahkan pemulihan hak-hak Firman, termasuk kedudukan, kemampuan, serta harkat dan martabatnya sebagai warga negara. Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip praduga tak bersalah yang melekat pada setiap individu dalam proses peradilan.

Hingga berita ini ditulis, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi mengenai pertimbangan hukum majelis hakim. Juru Bicara PN Jakarta Utara belum merespons permintaan konfirmasi terkait dasar putusan tersebut.

Putusan bebas ini berbeda jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, pada 13 Oktober 2025, jaksa menuntut Firman dengan pidana penjara selama dua tahun atas dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Perkara ini bermula dari penyitaan Hotel Aruss di Semarang oleh aparat kepolisian pada 6 Januari 2025. Tak lama berselang, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan Firman sebagai tersangka pencucian uang pada 16 Januari 2025.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Firman diduga menggunakan dana hasil bisnis judi online untuk membangun hotel tersebut. Ia dituding menerima aliran dana dari sejumlah rekening penampung judi online dengan domain seperti AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola, dengan total nilai mencapai Rp 402,8 miliar sepanjang periode 2020 hingga 2022.

Putusan ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada besarnya nilai perkara atau sorotan publik, tetapi terutama pada kekuatan pembuktian di ruang sidang. Dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berjalan mengikuti prasangka, melainkan harus berpijak pada fakta, proses yang adil, dan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Sadur berita dari Tempo.co melalui kontributor Nabiila Azzahra)

Share :

Perspektif

Scroll