Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menyatakan bahwa tidak ada pembahasan spesifik mengenai kuota haji dalam kunjungan bilateral Indonesia dengan Arab Saudi pada 2023. Ia menegaskan, lawatan tersebut semata-mata dilakukan dalam kapasitasnya mendampingi Presiden Joko Widodo untuk membahas kerja sama di bidang olahraga, khususnya sepak bola dunia.
“Kebetulan waktu itu olahraga menjadi sektor yang Kerajaan Arab Saudi ingin kerja sama,” ujar Dito setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat, 23 Januari 2026. Pernyataan itu muncul di tengah pusaran penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menyeret sejumlah nama penting. Meski menegaskan bahwa kuota haji bukan topik utama dalam agenda resmi kunjungan tersebut, Dito mengakui Presiden Jokowi tetap menyampaikan persoalan haji kepada pihak Arab Saudi.
“Iya, itu bagian. Dan tidak hanya minta haji. Sebelumnya juga ada pembahasan tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) dan investasi,” katanya.
Pengakuan itu menegaskan bahwa isu haji, meskipun tidak menjadi agenda sektoral Kementerian Pemuda dan Olahraga, tetap berada dalam spektrum diplomasi strategis Presiden. Haji bukan sekadar urusan ibadah, melainkan juga persoalan sosial, demografis, dan politik yang menyentuh jutaan warga negara Indonesia.
Dito Ariotedjo sendiri diperiksa KPK selama kurang lebih tiga jam. Ia tiba di gedung lembaga antirasuah pukul 12.50 WIB, naik ke ruang pemeriksaan pada pukul 13.00 WIB, dan baru keluar dari lantai dua gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri rangkaian pengambilan keputusan dan komunikasi politik yang berkaitan dengan tambahan kuota haji.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024 hasil pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman (MBS), pada 19 Oktober 2023. Pertemuan itu berlangsung di sela Konferensi ASEAN dan Dewan Kerja Sama Negara-negara Teluk (GCC) di Riyadh.
Dalam pertemuan tersebut, Jokowi secara terbuka menyampaikan persoalan panjangnya antrean haji di Indonesia, yang di sejumlah daerah mencapai waktu tunggu hingga 47 tahun. “Alhamdulillah, ditanggapi sangat positif,” kata Jokowi pada 20 Oktober 2023.
Tambahan kuota itu pada awalnya dipandang sebagai keberhasilan diplomasi negara dalam memperjuangkan kepentingan umat. Namun, persoalan muncul bukan pada proses diplomasi, melainkan pada tahap pengelolaan dan distribusi kuota di dalam negeri.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bermula dari laporan yang masuk ke KPK pada pertengahan 2024. Berdasarkan dokumen aduan mengenai jumlah jemaah haji khusus pada 2024 mencapai 27.680 orang, atau sekitar 11 persen dari total kuota nasional sebanyak 241 ribu calon haji. Angka ini melampaui ketentuan yang hanya memperbolehkan porsi maksimal 8 persen untuk haji khusus.
Padahal, dalam rapat Panitia Kerja Komisi VIII DPR bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, pemerintah telah menyepakati kuota haji 2024 sebesar 241 ribu orang. Kuota tersebut terdiri atas 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus, termasuk tambahan 20 ribu kuota dari Kerajaan Arab Saudi.
Kejanggalan mulai tercium ketika Panitia Khusus Angket Haji DPR menelaah pembagian tambahan kuota tersebut. Secara normatif, tambahan kuota hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Muhammad bin Salman, seharusnya dibagi dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membagi kuota tambahan itu secara sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tertanggal 15 Januari 2024. Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, menggunakan diskresi menteri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Namun, diskresi tersebut dinilai mengabaikan ketentuan pembagian kuota sebagaimana tercantum dalam Pasal 64.
Dari titik inilah persoalan berubah dari sekadar kebijakan administratif menjadi dugaan tindak pidana korupsi. KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang dikenal dengan nama Gus Alex, sebagai tersangka. Penetapan itu didasarkan pada peran aktif Gus Alex dalam proses pengambilan kebijakan hingga pendistribusian kuota haji tambahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menilai Ishfah Abidal Aziz terlibat langsung dalam diskresi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama.
“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Ishfah Abidal Aziz dalam proses diskresi dan bagaimana proses pendistribusian kuota haji tersebut,” ujar Budi Prasetyo pada 9 Januari 2026.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana kebijakan publik yang lahir dari diplomasi tingkat tinggi dapat kehilangan maknanya ketika bertemu dengan tata kelola yang lemah. Tambahan kuota yang semestinya menjadi jawaban atas panjangnya antrean haji justru berubah menjadi sumber polemik, kecurigaan, dan ketidakpercayaan publik.
Di titik ini, haji tak lagi sekadar ibadah. Ia menjelma menjadi cermin relasi kuasa, tata kelola negara, dan integritas pejabat publik. Ketika diskresi digunakan tanpa kehati-hatian, dan aturan diperlakukan lentur demi kepentingan tertentu, maka yang tercederai bukan hanya hukum, tetapi juga rasa keadilan umat yang menunggu puluhan tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.
Kasus kuota haji ini menjadi pengingat bahwa diplomasi yang berhasil di luar negeri harus disertai dengan integritas yang kokoh di dalam negeri. Tanpa itu, setiap keberhasilan politik hanya akan berumur pendek, larut dalam polemik, dan berakhir di meja penyidikan. (Red)