Masalah Baru di Balik KUHAP Baru

Pemerintah mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan masih...

Masalah Baru di Balik KUHAP Baru

Hukum
18 Des 2025
158 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Masalah Baru di Balik KUHAP Baru

Pemerintah mengakui bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan masih menyimpan sejumlah persoalan. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej secara terbuka menyatakan bahwa revisi KUHAP yang diundangkan pada November 2025 itu belum sepenuhnya sempurna dan masih memuat celah-celah yang berpotensi menimbulkan masalah dalam praktik penegakan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Eddy, sapaan akrab Edward, dalam sebuah webinar nasional bertajuk Analisis Akademik KUHAP 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki), Kamis, 18 Desember 2025. 

Dalam forum akademik itu, Eddy menekankan bahwa setiap produk legislasi adalah hasil kerja manusia yang niscaya memiliki keterbatasan. “Undang-undang bukan kitab suci. Ia tidak mungkin sempurna dan pasti mengandung kekurangan,” ujarnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa KUHAP 2025 yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 merupakan hasil maksimal dari proses pembahasan panjang antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ia menyebut KUHAP baru sebagai upaya pembaruan yang signifikan dibanding KUHAP 1981 yang telah berlaku lebih dari empat dekade.

Menurut Eddy, salah satu keunggulan KUHAP 2025 terletak pada kesesuaiannya dengan semangat pembaruan hukum pidana yang dibawa oleh KUHP baru. Di dalamnya, terdapat sejumlah konsep hukum modern, termasuk pengenalan jenis putusan pidana baru seperti tindakan dan pemaafan hakim. Konsep ini dipandang sebagai terobosan yang memberi ruang lebih besar bagi keadilan restoratif dan pendekatan yang lebih manusiawi dalam sistem peradilan pidana.

Namun, optimisme pemerintah tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pandangan masyarakat sipil. Revisi KUHAP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 18 November 2025 menuai penolakan dari berbagai kalangan, terutama koalisi organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai substansi KUHAP baru justru berpotensi melemahkan agenda reformasi kepolisian.

Salah satu kritik utama diarahkan pada penguatan kewenangan Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Koalisi masyarakat sipil menilai revisi ini berisiko memperluas diskresi kepolisian dan memperkuat monopoli kewenangan aparat penegak hukum. Dalam konteks tersebut, KUHAP baru dikhawatirkan tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan wewenang, tetapi justru melanggengkannya.

Masalah lain yang tak kalah krusial adalah soal kesiapan implementasi. KUHAP 2025 mengamanatkan pembentukan puluhan peraturan pelaksana untuk menerjemahkan norma-norma umum ke dalam prosedur teknis dan operasional. Tanpa aturan turunan yang jelas, aparat penegak hukum berpotensi menafsirkan ketentuan secara bebas, yang pada akhirnya membuka ruang penyimpangan.

Kekhawatiran ini semakin menguat karena tidak adanya masa transisi yang memadai. Pemerintah dituntut untuk menyosialisasikan KUHAP baru beserta seluruh aturan pelaksananya dalam waktu yang sangat singkat. Padahal, sebagai perbandingan, KUHP baru yang diundangkan pada 2023 diberi masa sosialisasi hingga tiga tahun. Ironisnya, hingga hampir tiga tahun berjalan, aturan pelaksana KUHP tersebut pun belum sepenuhnya rampung.

Di titik inilah KUHAP 2025 menghadapi ujian terberatnya. Pembaruan hukum acara pidana sejatinya tidak hanya diukur dari keberanian memasukkan konsep-konsep baru ke dalam teks undang-undang, tetapi juga dari kesiapan negara menjamin implementasi yang adil, terkontrol, dan transparan. Tanpa pengawasan yang kuat dan partisipasi publik yang bermakna, pembaruan hukum berisiko berubah menjadi sekadar pergantian pasal, bukan perbaikan sistem.

Pada akhirnya, pengakuan pemerintah bahwa KUHAP baru masih memiliki kekurangan bisa dibaca sebagai sikap terbuka, atau justru sebagai alarm dini. Di tangan siapa hukum acara pidana ini akan bekerja: melindungi hak warga negara atau memperluas kuasa aparat? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya ditentukan oleh teks undang-undang, tetapi oleh keberanian publik, akademisi, dan lembaga peradilan untuk terus mengawalnya. Di situlah ujian sejati dari reformasi hukum pidana Indonesia bermula.

(Sadur berita dari Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll