Perempuan Ribut di Pasar Melor, Malaysia, Berakhir di Meja Pengadilan

Pada sore yang seharusnya dipenuhi riuh rendah aktivitas pasar di Pasar Awam Melor, Kota Bharu,...

Perempuan Ribut di Pasar Melor, Malaysia, Berakhir di Meja Pengadilan

Politik
14 Jan 2026
314 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Perempuan Ribut di Pasar Melor, Malaysia, Berakhir di Meja Pengadilan

Pada sore yang seharusnya dipenuhi riuh rendah aktivitas pasar di Pasar Awam Melor, Kota Bharu, sebuah insiden kecil berubah menjadi sorotan publik setelah video yang merekam keributan antar-warga beredar luas di media sosial. Kejadian ini bukan hanya menarik perhatian karena berlangsung di tempat umum, tetapi juga karena cepatnya penyebaran klip tersebut dari satu akun ke akun lain, hingga menjadi bahan perbincangan netizen. 

Peristiwa yang terjadi pada sekitar 25 Desember 2025 itu kemudian berujung pada tindakan hukum. Pada 31 Desember 2025, lima wanita dari dua keluarga yang terlibat dalam perselisihan di depan pasar itu mengaku bersalah atas tuduhan membuat keributan (affray) di hadapan pengadilan Magistrate’s Court Kota Bharu. 

Kelima terdakwa masing-masing dikenai denda RM1,000 berdasarkan Pasal 160 Kanun Keseksaan, yang berlaku untuk tindakan yang mengganggu ketenteraman umum di ruang publik. Hukuman ini dapat diperberat menjadi hukuman penjara hingga enam bulan jika denda tidak dibayar. Selain itu, pengadilan juga menetapkan bahwa jika denda gagal dilunasi, masing-masing terdakwa dapat digantikan dengan hukuman penjara tiga bulan. 

Nama-nama yang disebut dalam putusan pengadilan termasuk Rozita Ramli (47), bersama dengan Aleeya Maisara Hasbullah (19), Siti Nor Bakyah Abdullah (19), Siti Sara Suaini (30), serta Siti Mastura Suaini (28). Mereka, yang merupakan anggota dua keluarga terkait, mengaku bersalah dan menerima keputusan tersebut di bawah pengawasan Majistret Rais Imran Hamid. 

Kasus ini menarik perhatian publik tidak sekadar karena besaran denda, tetapi karena momen itu berlangsung di tengah keramaian sehari-hari dan terekam oleh kamera ponsel yang cepat tersebar melalui aplikasi seperti TikTok dan Facebook. Penyidik bahkan sempat menahan 12 orang untuk membantu proses penyelidikan setelah video itu viral. 

Bagi banyak pengunjung pasar, kejadian seperti ini menggugah kembali diskusi tentang etika bertingkah laku di ruang publik, terutama di lokasi yang juga merupakan tempat berdagang dan bertemu bagi komunitas lokal. Dalam masyarakat majemuk seperti di Kelantan, interaksi sosial di ruang terbuka memerlukan kesabaran, saling menghormati, dan kontrol diri, terutama saat berhadapan dengan perbedaan pendapat atau konflik kecil. 

Kasus di Pasar Melor juga menjadi pelajaran bahwa di era platform digital, setiap peristiwa yang terekam dapat menjadi sorotan luas dalam hitungan menit. Viralitas bukan hanya sekedar fenomena hiburan. Ia memiliki konsekuensi nyata bagi nama baik individu, keluarga, dan usaha kecil di sekitar lokasi kejadian. Penguatan literasi digital dan kesadaran akan dampak unggahan video di media sosial menjadi semakin penting dalam menjaga keharmonisan sosial dalam komunitas. (Sal)

Share :

Perspektif

Scroll