Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan bahwa kehadiran tiga personelnya dalam ruang sidang perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang disidangkan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Aulia Dwi Nasrullah menyatakan, kehadiran personel tersebut semata-mata merupakan bagian dari tugas pengamanan yang dilakukan atas permintaan Kejaksaan. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.
“Penugasan itu dilaksanakan berdasarkan nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta permintaan resmi pengamanan dari pihak kejaksaan,” ujar Aulia saat dikonfirmasi pada Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Aulia, dasar hukum lain yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut, perlindungan negara terhadap jaksa dapat melibatkan TNI dalam kondisi tertentu.
Meski demikian, Aulia menegaskan bahwa TNI tidak memiliki peran apa pun dalam proses hukum perkara tersebut. “TNI menghormati independensi peradilan, bersikap netral dan profesional, serta tidak terlibat dalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Teguran Hakim dan Sorotan Publik
Kehadiran personel TNI di ruang sidang itu sempat menuai sorotan, bahkan mendapat teguran langsung dari majelis hakim. Momen tersebut terjadi ketika penasihat hukum Nadiem tengah membacakan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah tiba-tiba menyela persidangan dan mempertanyakan kehadiran tiga prajurit berseragam hijau yang berdiri di dekat pintu ruang sidang. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana, ya?” ujar Purwanto.
Hakim kemudian meminta ketiga personel tersebut menyesuaikan posisi karena dinilai mengganggu jalur pengambilan gambar awak media. “Bisa mundur dulu. Nanti kalau sidang ditutup baru maju,” kata Purwanto. Ketiganya pun bergeser ke belakang ruang sidang.
Usai persidangan, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady, menyebut kehadiran TNI semata-mata untuk alasan keamanan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui apakah pengamanan serupa juga diterapkan pada perkara lain di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kritik Amnesty: Intimidasi dan Pelanggaran Prinsip Sipil
Berbeda dengan penjelasan TNI dan kejaksaan, Amnesty International Indonesia mengecam kehadiran personel militer di ruang sidang sipil tersebut. Organisasi hak asasi manusia itu menilai kehadiran TNI berpotensi menimbulkan intimidasi terhadap saksi, terdakwa, maupun pengunjung persidangan.
“Kehadiran anggota TNI di ruang sidang sipil dapat menciptakan rasa takut dan mengganggu jalannya persidangan yang seharusnya bebas dari tekanan,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Selasa, 6 Januari 2026.
Menurut Amnesty, pelibatan militer dalam pengamanan persidangan sipil melanggar prinsip konstitusional tentang pemisahan urusan pertahanan dan urusan sipil. Usman menegaskan bahwa ruang pengadilan bukanlah wilayah konflik atau kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran militer.
“Ini kebijakan berlebihan yang tidak memiliki urgensi. Tidak ada keadaan darurat yang membenarkan kehadiran militer di ruang sidang sipil,” kata Usman.
Amnesty juga menilai praktik semacam ini berpotensi menghidupkan kembali multifungsi TNI, yang justru bertentangan dengan agenda reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998. Selain merusak tata kelola pemerintahan sipil, militerisasi ruang pengadilan dinilai kontra-produktif bagi profesionalisme TNI itu sendiri.
“Cukuplah TNI menjalankan tugas di pengadilan militer. Untuk pengadilan sipil, biarkan aparat penegak hukum sipil yang bekerja. Militer harus kembali ke barak,” ujar Usman.
Duduk Perkara Kasus Chromebook
Sidang yang digelar pada 5 Januari 2026 tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun anggaran 2020–2022. Pihak Nadiem menyampaikan nota keberatan atas dakwaan tersebut.
Jaksa menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.
Dalam persidangan terpisah pada Selasa, 6 Januari 2026, jaksa juga menghadirkan sejumlah saksi, salah satunya Purwadi Sutanto, mantan Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek. Purwadi mengakui pernah menerima uang sebesar US$ 7.000 dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SMA, Dhany Hamiddan Khoir, setelah dirinya tidak lagi menjabat.
Purwadi menyatakan uang tersebut tidak diminta dan ditinggalkan di mejanya tanpa penjelasan. Setelah mengetahui adanya perkara hukum, ia mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada negara melalui penyidik.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook tersebut memperkaya sejumlah pejabat dan perusahaan dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga ratusan miliar rupiah, termasuk dugaan keuntungan bagi Nadiem Makarim sebesar lebih dari Rp 800 miliar.
Menjaga Batas Kekuasaan di Ruang Pengadilan
Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan korupsi berskala besar di sektor pendidikan, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama tentang batas peran militer dalam kehidupan sipil. Ruang sidang pengadilan, sebagai simbol supremasi hukum dan independensi peradilan, menuntut suasana yang bebas dari tekanan, baik politik maupun militer.
Di tengah upaya negara memberantas korupsi, kehati-hatian dalam menjaga prinsip demokrasi dan reformasi institusi menjadi sama pentingnya. Penegakan hukum yang kuat bukan hanya soal menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan cara yang adil, sipil, dan sepenuhnya berada di bawah kendali hukum.
(Sadur berita dari Tempo.co)