Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 kembali memantik perdebatan publik. Salah satu pasal yang paling disorot adalah Pasal 218 tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Polemik ini muncul karena pasal tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat, meskipun pemerintah menegaskan adanya sejumlah pembatasan dan pengecualian.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, menyampaikan tiga alasan utama mengapa pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tetap dimasukkan dalam KUHP baru. Penjelasan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Eddy, alasan pertama berkaitan dengan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden sebagai personifikasi negara. Dalam perspektif hukum pidana, kepala negara tidak semata-mata dipandang sebagai individu, melainkan simbol kedaulatan dan martabat negara. Karena itu, negara berkepentingan memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan jabatan tersebut.
“Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi suatu negara. Maka wajar jika harkat dan martabatnya dilindungi oleh hukum pidana,” ujar Eddy.
Alasan kedua, Eddy menjelaskan bahwa ketentuan ini diselaraskan dengan perlindungan terhadap kepala negara sahabat yang juga diatur dalam KUHP baru. Dalam Bab III KUHP, terdapat pasal-pasal yang mengatur tindak pidana terhadap negara sahabat, termasuk penyerangan terhadap kehormatan kepala negara asing (lèse-majesté).
“Kalau harkat dan martabat kepala negara asing dilindungi, lalu mengapa harkat dan martabat kepala negara sendiri tidak?” kata Eddy. Menurutnya, kesetaraan perlindungan ini merupakan bagian dari konsistensi sistem hukum pidana nasional.
Alasan ketiga yang dikemukakan pemerintah adalah fungsi pengendalian sosial dan kanalisasi konflik. Eddy menilai, keberadaan pasal ini justru dimaksudkan untuk mencegah konflik horizontal di masyarakat, khususnya antara pendukung Presiden dan pihak yang bersikap kritis atau oposisi.
Ia memberi contoh, tanpa mekanisme hukum yang jelas, penghinaan terhadap Presiden bisa memicu kemarahan relawan atau pendukung yang kemudian berujung pada tindakan main hakim sendiri. Dengan adanya pasal ini, konflik diharapkan dapat “dikanalisasi” melalui jalur hukum, bukan melalui kekerasan sosial.
Namun, penerapan KUHP baru yang berjalan bersamaan dengan KUHAP baru tidak lepas dari penentangan luas. Koalisi masyarakat sipil, akademisi, aktivis HAM, jurnalis, hingga organisasi pers menilai sejumlah pasal dalam KUHP berpotensi mengancam kebebasan sipil. Kekhawatiran itu mencakup isu privasi, kebebasan berekspresi, serta perlindungan kelompok minoritas.
Pasal 218 menjadi salah satu pasal paling kontroversial. Pasal ini mengatur ancaman pidana hingga tiga tahun penjara atau denda kategori IV bagi setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Meski demikian, ayat (2) pasal tersebut menegaskan bahwa kritik untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk tindak pidana.
Secara historis, pasal penghinaan Presiden bukan hal baru. Ketentuan serupa pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 dan 2007 karena dinilai sebagai warisan kolonial dan bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa Presiden sebagai pejabat publik harus terbuka terhadap kritik.
Kritik terbaru terhadap Pasal 218 juga menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penegakan hukum. Kepolisian sebagai aparat penegak hukum berada di bawah Presiden, sehingga dikhawatirkan menimbulkan ketimpangan relasi kekuasaan. Selain itu, meskipun pasal ini dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti proses hukum hanya dapat berjalan jika Presiden atau Wakil Presiden melapor sendiri, para pengkritik menilai ancaman pidana tetap berpotensi menciptakan efek gentar (chilling effect).
Efek ini dikhawatirkan membuat masyarakat, aktivis, dan jurnalis memilih untuk menahan diri dalam menyampaikan kritik, terutama kritik keras terhadap kebijakan pemerintah. Dalam konteks demokrasi, situasi semacam ini dinilai dapat menggerus ruang kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi.
Perdebatan soal Pasal 218 mencerminkan ketegangan klasik antara perlindungan martabat negara dan kebebasan warga negara. Satu sisi dalam KUHP baru hendak menempatkan negara sebagai entitas yang harus dijaga kehormatannya, sementara sisi lainnya masyarakat sipil menuntut jaminan bahwa kritik tidak dipersempit menjadi penghinaan.
Pertanyaan reflektif yang tersisa bagi publik adalah: apakah hukum pidana akan menjadi pagar yang melindungi demokrasi, atau justru tembok yang membatasi suara warga? Jawabannya sangat bergantung pada bagaimana pasal-pasal kontroversial ini diterapkan. Apakah dengan kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi, atau dengan pendekatan represif yang mengulang bayang-bayang masa lalu. (Red)