Uang Negara Harus Bekerja: Alasan Purbaya Menarik Rp 75 Triliun dari Perbankan

Pemerintah kembali mengatur ulang aliran uang negara untuk menjaga denyut ekonomi tetap bergerak....

Uang Negara Harus Bekerja: Alasan Purbaya Menarik Rp 75 Triliun dari Perbankan

Politik
03 Jan 2026
326 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Uang Negara Harus Bekerja: Alasan Purbaya Menarik Rp 75 Triliun dari Perbankan

Pemerintah kembali mengatur ulang aliran uang negara untuk menjaga denyut ekonomi tetap bergerak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik Rp 75 triliun dari total Rp 276 triliun dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan belanja rutin kementerian dan lembaga, terutama pada awal tahun anggaran ketika realisasi belanja biasanya menjadi penopang utama aktivitas ekonomi.

Langkah ini ditempuh selain untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga, sekaligus memastikan uang negara tidak berhenti di perbankan, tetapi segera berputar kembali di tengah perekonomian. Penarikan kembali dana tersebut juga menandai perubahan fokus kebijakan fiskal: dari sekadar menjaga likuiditas sistem menuju upaya mempercepat perputaran uang di sektor riil.

Menurut Purbaya, langkah ini bukan berarti uang “ditarik keluar” dari perekonomian. Sebaliknya, dana itu justru segera kembali beredar melalui belanja pemerintah. “Saya tarik dari sistem perbankan, tapi langsung dibelanjakan lagi. Jadi uang itu tetap masuk ke sistem perekonomian,” ujarnya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat, 2 Januari 2026.

Dari sudut pandang fiskal, belanja pemerintah memang memiliki peran strategis sebagai penggerak awal (kick starter) ekonomi. Ketika dana digunakan untuk membayar gaji, belanja barang, proyek, hingga transfer ke daerah, uang tersebut akan mengalir ke masyarakat dan dunia usaha. Di titik inilah pemerintah berharap muncul efek pengganda (multiplier effect), satu rupiah belanja negara memicu aktivitas ekonomi yang nilainya berlipat.

Purbaya menegaskan penarikan Rp 75 triliun itu tidak akan mengganggu jumlah uang beredar. Pemerintah masih menempatkan sekitar Rp 201 triliun dana di perbankan untuk menjaga stabilitas likuiditas dan mendukung fungsi intermediasi bank. 

Namun ia juga tidak merinci dari bank mana saja dana tersebut ditarik. Hanya memastikan koordinasi dengan sektor perbankan tetap terjaga. 

Kebijakan ini tak bisa dilepaskan dari langkah sebelumnya. Pada September 2025, Kementerian Keuangan memindahkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank besar: BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. 

Kemudian pada November 2025, tambahan Rp 76 triliun kembali disalurkan ke sejumlah bank Himbara dan satu Bank Pembangunan Daerah. Totalnya, Rp 276 triliun dialirkan ke sistem perbankan dalam dua tahap.

Tujuan awalnya jelas: mendorong penyaluran kredit ke sektor riil dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Namun Purbaya mengakui, hasilnya belum sepenuhnya sesuai harapan. “Dampak kebijakan injeksi uang ke sistem perbankan itu enggak seoptimal yang saya duga sebelumnya,” katanya dalam pertemuan dengan media pada 31 Desember 2025.

Pengakuan ini membuka realitas penting dalam pengelolaan ekonomi makro: likuiditas yang melimpah tidak otomatis berubah menjadi kredit dan aktivitas produksi. Ada faktor kehati-hatian perbankan, permintaan kredit dari dunia usaha, hingga persepsi risiko ekonomi yang memengaruhi efektivitas kebijakan.

Purbaya menyebut berbagai perbaikan telah dilakukan, termasuk penguatan koordinasi dengan Bank Indonesia dan penyesuaian kebijakan agar transmisi ke sektor riil lebih lancar. Dalam satu bulan terakhir, ia menilai kondisi ekonomi mulai menunjukkan perbaikan. Pemerintah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal IV 2025 mencapai 5,4 persen, sementara secara tahunan berada di kisaran 5,2 persen, sesuai target APBN.

Ke depan, optimisme tetap dijaga. Dengan sinkronisasi kebijakan fiskal dan moneter, Purbaya meyakini ekonomi Indonesia berpeluang tumbuh lebih tinggi pada 2026, bahkan mendekati 6 persen, meski target resmi APBN ditetapkan di angka 5,4 persen.

Di balik angka-angka itu, kebijakan penarikan dan penempatan dana ini mencerminkan dilema klasik pengelolaan ekonomi: menyeimbangkan stabilitas sistem keuangan dengan kebutuhan mendorong pertumbuhan. Pemerintah tampaknya ingin menegaskan bahwa pada fase tertentu, belanja negara yang efektif dan tepat sasaran bisa menjadi mesin yang lebih langsung menggerakkan ekonomi. Selama uang negara benar-benar bekerja di lapangan, bukan hanya mengendap di neraca perbankan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll