Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan mencopot seorang kepala sekolah dasar dan memindahkan seorang guru setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga memperlihatkan keduanya melakukan tindakan tidak pantas di lingkungan sekolah beredar luas di media sosial pada Jumat (4/9/2026), sementara proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi lanjutan terhadap keduanya masih berjalan.
Kasus tersebut menjadi perhatian bukan semata karena rekamannya viral, melainkan karena dugaan pelanggaran terjadi di lingkungan pendidikan dan melibatkan dua tenaga pendidik yang disebut sama-sama telah berkeluarga. Peristiwa itu juga membuka pertanyaan yang lebih luas sejauh mana seorang pendidik harus menjaga perilaku profesionalnya, dan bagaimana cara sebuah sekolah dengan semestinya menangani dugaan pelanggaran tanpa mengubah persoalan disiplin menjadi konsumsi publik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang dalam rekaman tersebut merupakan kepala sekolah dan guru di wilayah Kabupaten Pekalongan. Menurut Kholid, dinas sebenarnya telah mengetahui keberadaan rekaman tersebut sejak awal Agustus 2026, sebelum potongannya kemudian ramai beredar di media sosial.
“Begitu rekaman CCTV itu kita pastikan kebenarannya, kita langsung eksekusi. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan ‘kandangkan’ di dinas. Untuk oknum gurunya, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” kata Kholid, Jumat (4/9/2026).
Dari penjelasan tersebut, penanganan administratif telah dilakukan sebelum persoalan menjadi konsumsi luas di media sosial. Kepala sekolah dicopot dari jabatannya dan ditempatkan di kantor dinas, sedangkan guru yang bersangkutan dipindahkan ke tempat tugas lain.
Kholid mengatakan, dugaan kedekatan kedua tenaga pendidik itu sebelumnya telah menjadi pembicaraan di lingkungan sekolah. Karena itu, sejumlah guru dan karyawan disebut mengambil inisiatif memasang kamera untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri, karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar,” ujarnya.
Namun keberadaan rekaman tersebut tidak serta-merta membuat seluruh persoalan selesai. Dinas masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai bentuk sanksi terhadap kedua tenaga pendidik tersebut. “Untuk sanksi selanjutnya masih menunggu disposisi pimpinan, apakah itu diturunkan jabatannya satu tingkat atau sanksi lainnya,” kata Kholid.
Kasus ini memperlihatkan bahwa profesionalisme seorang guru tidak hanya berkaitan dengan kemampuan mengajar. Dalam profesi pendidikan, perilaku dan keteladanan juga menjadi bagian penting dari tanggung jawab moral. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menempatkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam menjalankan profesi. Dalam sumpah guru, pendidik juga berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, mengutamakan kepentingan peserta didik, dan berusaha menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
Standar kompetensi guru yang diatur dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 juga mencakup kompetensi kepribadian dan sosial, di samping kompetensi pedagogik dan profesional. Regulasi tersebut hingga kini tercatat berstatus berlaku dalam basis data peraturan BPK. Dugaan perilaku pribadi yang berlangsung di lingkungan sekolah dapat memiliki dimensi profesional ketika perilaku tersebut berpotensi mengganggu wibawa lembaga, mencederai kepercayaan masyarakat, atau bertentangan dengan aturan kedinasan.
Penanganan perkara semacam itu tetap membutuhkan proses yang proporsional. Status seseorang sebagai “terduga” tentu tidak boleh berubah menjadi vonis sosial hanya karena sebuah rekaman beredar di internet. Dalam kasus Pekalongan ini, keterangan dari pihak yang dituduh atau keluarga mereka masih belum tersedia dan yang dapat diverifikasi sampai naskah ini disusun. Karena itu, perlu berhati-hati dalam membedakan antara fakta yang telah dikonfirmasi dinas, dugaan yang terlihat dalam rekaman, dan kesimpulan mengenai motif maupun kehidupan pribadi kedua orang tersebut.
Selain itu, ada persoalan lain yang tidak kalah penting tentang bagaimana rekaman CCTV diperoleh dan kemudian disebarluaskan. CCTV pada dasarnya dapat menjadi instrumen keamanan dan pengawasan lingkungan. Namun rekaman yang menampilkan individu juga dapat bersinggungan dengan perlindungan data pribadi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menempatkan perlindungan, kepastian hukum, kepentingan umum, keseimbangan, pertanggungjawaban, dan kerahasiaan sebagai asas pemrosesan data pribadi. UU tersebut juga mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan sesuai tujuan, menjamin hak subjek data, dan melindungi data dari akses serta pengungkapan yang tidak sah. Untuk alat pemroses data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik, undang-undang memberikan ketentuan mengenai tujuan penggunaannya dan pengecualian tertentu untuk kepentingan pencegahan tindak pidana maupun penegakan hukum.
Dengan demikian, ada dua persoalan yang seharusnya dipisahkan. Pertama, apakah tindakan kedua tenaga pendidik tersebut melanggar aturan kedinasan atau kode etik profesi? Jika terbukti, tentu harus ada mekanisme pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan. Kedua, apakah rekaman yang diperoleh untuk kepentingan pemeriksaan kemudian boleh disebarluaskan kepada publik? Pertanyaan kedua tidak otomatis terjawab hanya karena rekaman tersebut dianggap membuktikan sebuah pelanggaran. Keduanya membutuhkan pendekatan yang berbeda.
Langkah Disdikbud Pekalongan mencopot kepala sekolah dan memindahkan guru menunjukkan bahwa pemerintah daerah memilih merespons persoalan tersebut secara administratif. Dari perspektif perlindungan lingkungan pendidikan, langkah itu dapat dipahami sebagai upaya menjaga suasana sekolah tetap profesional dan kondusif. Namun sanksi yang lebih berat seharusnya tetap diberikan melalui pemeriksaan yang jelas, bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dan ada kesempatan bagi pihak yang diperiksa untuk memberikan penjelasan.
Sanksi harus diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Kode Etik Guru Indonesia sendiri tidak hanya berbicara tentang kewajiban guru. Pedoman penyelesaian pelanggaran etik juga mengenal proses pembelaan diri dan penentuan apakah seorang guru dinyatakan bersalah atau tidak bersalah, terutama menyangkut relasi kuasa antara kepala sekolah sebagai atasan dan guru sebagai bawahan.
Di titik ini, terdapat kepentingan yang harus diseimbangkan. Satu sisi sekolah dan pemerintah daerah berkepentingan menjaga integritas lembaga pendidikan. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui jika terdapat pelanggaran serius dalam institusi pendidikan. Dengan demikian, orang yang diperiksa memiliki hak atas proses yang adil dan perlindungan dari penghakiman massa.
Belum ada keterangan publik dari pihak kedua tenaga pendidik tersebut yang memberikan perspektif berbeda mengenai rekaman maupun proses pemeriksaan. Karena itu, menyebut mereka sebagai pelaku secara definitif sebelum seluruh proses selesai berisiko melampaui fakta yang tersedia.
Kasus di Kedungwuni bukan hanya tentang dua orang yang terekam kamera. Ia juga berbicara mengenai bagaimana institusi pendidikan menghadapi pelanggaran, bagaimana rekan kerja merespons dugaan penyimpangan, dan bagaimana masyarakat memperlakukan informasi pribadi ketika teknologi membuat hampir semua peristiwa dapat direkam dan disebarkan dalam hitungan menit.
Kamera dapat merekam sebuah peristiwa. Tetapi kamera tidak selalu menjelaskan seluruh konteks sebuah peristiwa. Media sosial bahkan bisa lebih cepat lagi, dapat mengubah potongan rekaman menjadi kesimpulan, kemudian mengubah kesimpulan menjadi hukuman sosial.
Bagi dunia pendidikan, persoalan utamanya bukan sekadar apakah seorang kepala sekolah atau guru telah melakukan kesalahan. Yang lebih penting adalah apakah institusi mampu menegakkan standar etik secara konsisten, transparan, dan adil. Sekolah semestinya menjadi tempat anak-anak belajar tentang pengetahuan sekaligus tentang kepercayaan, tanggung jawab, dan keteladanan. Karena itu, ketika orang dewasa yang berada di dalamnya diduga gagal menjaga batas profesional, yang perlu dipulihkan bukan hanya nama baik institusi, tetapi juga rasa percaya orang tua dan peserta didik.
Pendidikan tidak hanya berlangsung melalui apa yang dikatakan guru di depan kelas. Ia juga tumbuh dari apa yang dilihat anak-anak dari perilaku orang dewasa di sekeliling mereka. Dan di tengah zaman ketika sebuah rekaman dapat menyebar lebih cepat daripada proses klarifikasi, menjaga integritas pendidikan berarti melakukan dua hal sekaligus antara tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap pihak yang diperiksa. (Red)