Dua Prajurit Lolos Pemecatan, Kasus Andrie Yunus Sisakan Pertanyaan tentang Akuntabilitas

Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua dari empat prajurit Badan Intelijen...

Dua Prajurit Lolos Pemecatan, Kasus Andrie Yunus Sisakan Pertanyaan tentang Akuntabilitas

05 Sep 2026
202 x Dilihat
Share :

Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua dari empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, dengan memangkas masa pidana sekaligus membatalkan pemecatan dari dinas militer, sebuah putusan yang segera memunculkan kembali pertanyaan tentang batas akuntabilitas prajurit ketika tindak pidana dilakukan terhadap warga sipil.

Putusan banding itu tertuang dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026. Majelis hakim mengubah hukuman Serda Edi Sudarko dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan penjara dan membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara, dengan pemecatannya turut dibatalkan.

Sementara itu, hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetyo selama dua tahun penjara dan Lettu Sami Lakka selama satu tahun enam bulan tetap berlaku. Dengan demikian, keempat terdakwa tetap menjalani pidana, tetapi hanya dua di antaranya yang kehilangan konsekuensi administratif berupa pemecatan.

Perubahan itu menjadi titik baru dalam perkara yang sejak awal telah mendapat perhatian luas karena menyangkut kekerasan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia yang dilakukan oleh personel militer.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman kepada keempat terdakwa pada 10 Juni 2026. Edi dihukum tiga tahun penjara dan dipecat dari dinas militer, sedangkan Budhi dihukum dua tahun enam bulan dan juga dipecat. Nandala dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Sami satu tahun enam bulan.

Perkara tersebut bukanlah tindak kekerasan biasa. Dalam persidangan tingkat pertama, majelis menyatakan keempat prajurit terbukti menyiram Andrie dengan air keras dalam sebuah tindakan yang telah direncanakan. Para terdakwa disebut melakukan tindakan tersebut untuk memberikan “pelajaran” dan efek jera kepada Andrie karena aktivitas serta kritiknya terhadap institusi TNI.

Andrie merupakan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sebelum serangan terjadi, ia aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan dan institusi militer, termasuk dalam perdebatan mengenai revisi Undang-Undang TNI.

Dalam persidangan, sikap Andrie yang dianggap mengganggu atau merugikan institusi TNI menjadi salah satu latar belakang kemarahan para terdakwa. Pengadilan tingkat pertama mencatat sejumlah tindakan Andrie yang dipandang para terdakwa sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi TNI, termasuk kritik terhadap militer dan langkah hukum yang ditempuhnya terhadap UU TNI.

Namun, justru di titik itu muncul persoalan prinsipil. Dalam negara hukum, kritik terhadap lembaga negara semestinya dijawab dengan mekanisme hukum, klarifikasi, atau perdebatan publik, bukan dengan kekerasan. Ketika seorang warga sipil diserang karena pandangan atau aktivitas kritiknya, perkara tersebut tidak hanya menyangkut luka yang dialami korban, tetapi juga menyentuh ruang kebebasan sipil.

Jaksa militer sebelumnya bahkan menyatakan para terdakwa termotivasi oleh kemarahan terhadap aktivitas Andrie. Bagi kelompok masyarakat sipil, putusan banding tidak cukup dilihat hanya dari berapa bulan hukuman yang berkurang. Persoalannya adalah apakah proses hukum tersebut telah menjawab secara utuh siapa yang merencanakan, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, bagaimana sumber daya digunakan, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki tanggung jawab lebih besar.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. Koalisi yang terdiri atas 25 organisasi masyarakat sipil tersebut menilai pembatalan pemecatan dan pengurangan hukuman bagi dua terdakwa berpotensi memperlemah kepercayaan terhadap mekanisme pertanggungjawaban prajurit.

Koalisi menilai perkara tersebut harus ditempatkan dalam konteks perlindungan terhadap warga sipil dan kebebasan menyampaikan kritik. “Status prajurit dapat menjadi perisai dari konsekuensi hukum,” kata koalisi dalam pernyataannya, Sabtu, 5 September 2026.

Mereka juga mempertanyakan apakah putusan banding telah memberikan ruang yang memadai bagi kepentingan korban, terutama karena dampak serangan air keras tidak berhenti ketika persidangan selesai. Menurut koalisi, keadilan tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya hukuman. Keadilan juga menyangkut independensi proses, keterbukaan pertimbangan hakim, hak korban untuk didengar, proporsionalitas pidana, pemulihan korban, dan jaminan agar kekerasan serupa tidak terulang.

Koalisi kemudian mendesak pemerintah mengusut kemungkinan adanya rantai perintah dan tanggung jawab atasan. Mereka meminta penyelidikan tidak berhenti pada empat prajurit yang telah menjadi terdakwa. Tuntutan itu penting karena perkara ini menyangkut personel BAIS TNI. Jika benar terdapat perencanaan yang melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan, maka pertanggungjawaban hukum seharusnya tidak berhenti pada orang yang menjalankan tindakan tersebut.

Di sisi lain, Mabes TNI mengambil posisi berbeda. Institusi tersebut menyatakan menghormati putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta dan menegaskan bahwa keputusan perkara merupakan kewenangan majelis hakim. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas mengatakan putusan tersebut berada dalam ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

“Merupakan ranah peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung,” kata Nas, Sabtu, 5 September 2026. Sikap TNI tersebut menunjukkan bahwa institusi militer tidak menempatkan dirinya sebagai pihak yang menentukan hasil perkara. Secara prinsip, posisi itu penting karena putusan pengadilan memang harus dihormati dan tidak boleh diintervensi oleh institusi lain.

Tetapi menghormati putusan pengadilan dan mempertanyakan kualitas sebuah putusan adalah dua hal yang berbeda. Peradilan tetap membutuhkan ruang kritik publik, terutama dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil. Kritik terhadap putusan bukan berarti menolak independensi hakim. Sebaliknya, transparansi dan pertanggungjawaban harus menjadi bagian dari syarat agar independensi peradilan dipercaya masyarakat.

Perdebatan mengenai putusan banding juga mulai bergeser ke kemungkinan langkah hukum selanjutnya. Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai meminta agar perkara tersebut dilanjutkan melalui upaya kasasi. Ia menilai dua prajurit yang sebelumnya dijatuhi pemecatan seharusnya tetap mendapat sanksi tersebut. Dorongan tersebut menunjukkan bahwa putusan banding belum menutup perdebatan mengenai perkara Andrie Yunus.

Namun, pada saat yang sama, perlu dibedakan antara kritik politik atau moral terhadap putusan dengan mekanisme hukum yang tersedia. Jika kasasi ditempuh, maka argumentasi hukum harus diuji melalui mekanisme peradilan yang berlaku, bukan semata-mata melalui tekanan opini publik.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah transparansi. Masyarakat berhak memahami dasar pertimbangan yang membuat majelis banding menghapus pemecatan terhadap Edi dan Budhi serta mengurangi hukuman penjara keduanya. Putusan pengadilan memang bukanlah hasil akhir berupa angka tahun penjara. Di dalamnya terdapat argumentasi hukum yang seharusnya dapat menjelaskan mengapa suatu hukuman dianggap proporsional terhadap perbuatan yang telah terbukti.

Tanpa penjelasan yang mudah diakses dan dipahami publik, ruang spekulasi akan semakin besar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib empat prajurit. Kasus Andrie Yunus mempertemukan tiga kepentingan yang sama-sama penting. Pertama, hak terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil dan hukuman yang proporsional. Kedua, hak korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan. Ketiga, kepentingan masyarakat untuk memastikan aparat negara, termasuk anggota militer dapat dimintai pertanggungjawaban ketika melakukan tindak pidana.

Ketiganya tidak seharusnya dipertentangkan. Keadilan bukan berarti memberikan hukuman seberat-beratnya kepada setiap terdakwa. Tetapi keadilan juga tidak boleh dipahami hanya sebagai hak terdakwa untuk mendapatkan keringanan. Keadilan harus menemukan titik keseimbangan antara kesalahan, dampak terhadap korban, kepentingan masyarakat, dan kewajiban negara mencegah terulangnya kekerasan.

Karena itu, pertanyaan terbesar dari putusan banding ini mungkin bukan semata-mata mengapa hukuman dua prajurit dikurangi. Persoalannya apakah negara telah menemukan seluruh kebenaran di balik serangan terhadap Andrie Yunus? Jika kekerasan itu memang lahir dari kemarahan terhadap kritik seorang aktivis, maka persoalannya jauh melampaui empat orang terdakwa. Ia menyentuh batas antara kewenangan negara dan kebebasan warga negara untuk berbeda pendapat.

Dan jika proses hukum berhenti ketika pelaku lapangan telah dijatuhi hukuman, sementara kemungkinan rantai perintah, motif dan tanggung jawab yang lebih luas tidak pernah benar-benar terang, maka satu persoalan penting akan tetap menggantung.

Kekuatan hukum semestinya tidak hanya terlihat dari kemampuannya menghukum seseorang. Ia juga diuji dari keberaniannya memastikan bahwa siapa pun yang berada di balik seragam negara tetap berada di bawah hukum yang sama. Sebab bagi masyarakat sipil, rasa aman bukan lahir dari keyakinan bahwa aparat tidak pernah salah. Rasa aman lahir dari keyakinan bahwa ketika aparat melakukan kesalahan, hukum memiliki keberanian untuk mencari kebenaran sampai ke titik yang paling dalam tanpa melihat siapa yang mengenakan seragamnya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll