Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan pelaksanaan latihan dasar militer (latsarmil) bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) setelah lima peserta meninggal dunia selama mengikuti program tersebut. Permintaan yang disampaikan pada Minggu (28/6/2026) itu didasarkan pada pertimbangan bahwa materi pelatihan militer dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kompetensi yang dibutuhkan seorang manajer koperasi, sementara muncul risiko serius terhadap keselamatan peserta.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, yang menilai peningkatan kapasitas pengelola koperasi semestinya diarahkan pada penguatan kemampuan manajerial, tata kelola organisasi, kepemimpinan, literasi keuangan, kewirausahaan, hingga pengembangan usaha berbasis masyarakat.
"Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya. Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut," ujar Pramono dalam keterangan resminya.
Sorotan Komnas HAM menguat setelah Kementerian Pertahanan mengonfirmasi bahwa hingga 27 Juni 2026 terdapat lima peserta yang meninggal dunia saat mengikuti pendidikan di sejumlah satuan pelatihan TNI.
Kelima peserta tersebut adalah Yonanda Mohamad Taufiq di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja, Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan, Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau, Muhammad Rifqi Renaldi di Satdik Yon Para Komando 465, serta Nola Diasari di Satdik C Kalimantan. Berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, penyebab kematian berkaitan dengan kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.
Program nasional tersebut melibatkan sekitar 35.476 calon manajer KDMP dan 5.476 calon manajer KNMP yang diwajibkan mengikuti latihan dasar militer selama 45 hari, sejak 14 Juni hingga 31 Juli 2026, di 67 satuan pendidikan TNI di berbagai daerah. Rangkaian pelatihan dimulai sejak dini hari dengan jadwal bangun sekitar pukul 03.30 WIB, dilanjutkan kegiatan fisik, Peraturan Baris Berbaris (PBB), pembinaan disiplin, hingga latihan menembak pada tahap lanjutan.
Bagi Komnas HAM, kematian lima peserta dalam rentang waktu sekitar sepuluh hari merupakan indikator bahwa penyelenggaraan pelatihan bagi peserta sipil perlu dievaluasi secara menyeluruh. Pramono menegaskan bahwa hak atas hidup merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
"Negara memiliki kewajiban positive obligation untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya," kata Pramono. Menurut Komnas HAM, kewajiban tersebut tidak berhenti pada proses seleksi kesehatan peserta, tetapi juga mencakup penyusunan standar keselamatan yang memadai, pemantauan kondisi fisik secara berkelanjutan, kesiapan layanan medis, hingga investigasi terbuka apabila terjadi kematian dalam program pemerintah.
Selain meminta penghentian sementara program, Komnas HAM juga mendesak kepolisian melakukan autopsi forensik terhadap seluruh korban, membuka akses bagi tim penyelidikan independen, serta memastikan keluarga korban memperoleh hak pemulihan (remedy) dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR.
Namun pemerintah mempertahankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pembentukan karakter calon pengelola koperasi. Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa latihan dasar militer dimaksudkan untuk membangun disiplin, integritas, daya tahan mental, jiwa kepemimpinan, dan semangat kebangsaan sehingga para manajer koperasi mampu mengelola program strategis pemerintah secara profesional.
Pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh peserta telah melalui pemeriksaan kesehatan sebelum mengikuti pelatihan. Setelah muncul kasus kematian peserta, evaluasi terhadap prosedur kesehatan, pengawasan medis, serta mekanisme pelaksanaan latihan disebut tengah dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Meski demikian, sejumlah pengamat kebijakan publik menilai tujuan membangun disiplin tidak selalu harus ditempuh melalui pendekatan kemiliteran. Disiplin, kepemimpinan, dan kemampuan bekerja dalam tim memang merupakan kualitas penting bagi seorang manajer koperasi. Namun, kompetensi tersebut juga dapat dibangun melalui pendidikan kepemimpinan sipil, pelatihan manajemen modern, simulasi bisnis, maupun pendampingan lapangan yang lebih relevan dengan tugas pengelolaan koperasi.
Perdebatan ini menjadi bukan sekadar soal setuju atau menolak pelatihan bergaya militer, melainkan mengenai sejauh mana metode yang dipilih benar-benar proporsional terhadap tujuan yang hendak dicapai serta mampu menjamin keselamatan setiap peserta. Lima kematian dalam sebuah program negara merupakan peristiwa yang tidak boleh dipandang sebagai angka statistik semata. Di balik setiap nama terdapat keluarga yang kehilangan anak, saudara, atau orang tua yang sebelumnya berangkat dengan harapan mengabdikan diri bagi pembangunan desa.
Negara tentu memiliki kewajiban membentuk sumber daya manusia yang tangguh. Namun, ketangguhan tidak boleh dibangun dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap hak hidup. Sebuah program publik hanya akan memperoleh legitimasi apabila keberhasilannya tidak diukur semata dari tercapainya target administrasi, tetapi juga dari kemampuannya menjaga keselamatan setiap warga yang mempercayakan dirinya kepada negara.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan membutuhkan evaluasi yang jujur dan berbasis bukti. Ketika keselamatan manusia dipertaruhkan, transparansi, akuntabilitas, dan keberanian melakukan koreksi bukanlah tanda kelemahan pemerintah, melainkan bentuk tanggung jawab negara kepada rakyatnya. (Red)