Saya pernah melakukan investigasi ringan di kawasan Sintai, sebuah pengalaman yang masih saya ingat dengan jelas. Baru beberapa meter melintasi portal pintu masuk, saya mendapati puluhan perempuan berjejer menawarkan diri. Realitas tersebut memicu pertanyaan yang terus mengusik benak saya: apakah tempat ini masih berfungsi sebagai pusat rehabilitasi sosial, atau telah lama beralih menjadi ruang yang mempertahankan praktik prostitusi dengan kedok yang berbeda?
Pertanyaan itu kembali menemukan momentumnya ketika Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putera Batam (UPB). Dalam forum tersebut, hasil penelitian lapangan yang dilakukan selama sekitar dua bulan dipaparkan secara terbuka. Kesimpulannya cukup mengusik: implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial dinilai tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal, secara konseptual, keberadaan UPT Rehabilitasi Sosial Non-Panti Sintai di Tanjunguncang dibangun bukan sekadar sebagai tempat penampungan fisik. Ia seharusnya menjadi ruang transisi bagi perempuan yang ingin keluar dari dunia prostitusi melalui rehabilitasi sosial yang komprehensif. Mulai dari pendampingan psikologis, pelatihan keterampilan teknis, hingga pemberdayaan ekonomi agar mereka mampu kembali hidup mandiri di tengah masyarakat tanpa harus terjebak kembali pada jeratan yang sama.
Namun, hasil observasi mahasiswa menunjukkan kenyataan yang bertolak belakang. Mereka menilai program pembinaan yang semestinya menjadi roh utama kawasan tersebut nyaris tidak terlihat. Mahasiswa bahkan mempertanyakan transparansi mengenai jumlah warga binaan yang benar-benar berhasil memperoleh pekerjaan alternatif, bentuk pelatihan yang konkret diberikan, hingga indikator keberhasilan rehabilitasi yang selama ini dijalankan oleh pemerintah. Ketiadaan data yang terbuka ini menciptakan celah besar antara ekspektasi kebijakan dan realitas di lapangan.
Perwakilan mahasiswa, Herdianto Sarumaha, menegaskan bahwa tujuan mereka bukan untuk menyalahkan pemerintah ataupun menolak regulasi yang ada. "Kami ingin memastikan bahwa aturan yang dibuat benar-benar memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan dapat diterapkan secara adil tanpa menimbulkan multitafsir," ujarnya. Pernyataan tersebut sesungguhnya menunjukkan bahwa kritik mahasiswa lebih diarahkan pada lemahnya implementasi kebijakan dibanding sekadar memperdebatkan eksistensi regulasinya.
Persoalan inilah yang menjadi titik paling krusial. Sebab, sebuah Perda tidak pernah cukup hanya disahkan di atas kertas. Regulasi hanya akan memiliki makna ketika dijalankan secara konsisten, diawasi secara berkala, dan dievaluasi sesuai dinamika perkembangan zaman yang kian akseleratif.
Dalam RDPU itu juga terungkap bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2002 telah berusia hampir seperempat abad. Selama rentang waktu tersebut, wajah Kota Batam telah berubah drastis. Pertumbuhan penduduk meningkat, kawasan industri berkembang pesat, mobilitas pekerja migran semakin tinggi, sementara pola prostitusi juga ikut bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi digital. Prostitusi kini tidak lagi semata-mata berlangsung di satu lokasi fisik yang terlokalisasi, tetapi juga berpindah ke ruang-ruang daring yang jauh lebih anonim dan sulit diawasi. Kondisi sosial yang berubah secara fundamental inilah yang membuat banyak pihak menilai bahwa Perda lama sudah tidak lagi memadai dan cenderung kehilangan taringnya.
Aktivis kemanusiaan, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus—yang akrab disapa Romo Paschal—bahkan menyampaikan kritik yang lebih keras. Menurutnya, regulasi tersebut sudah kehilangan relevansi secara substansial. "Sudah 24 tahun Perda itu dibiarkan. Padahal landasannya sudah tidak ada. Sudah perlu dihapus," tegasnya.
Pandangan ini tentu memicu perdebatan dialektis. Sebagian pihak berargumen bahwa Perda tersebut harus dicabut karena sudah tidak mampu menjawab persoalan sosial modern. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa yang dibutuhkan bukan semata-mata penghapusan aturan, melainkan pembaruan regulasi yang disertai dengan penguatan pengawasan serta sistem rehabilitasi yang benar-benar terukur.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, juga mengakui bahwa kondisi sosial saat ini sudah jauh berbeda dibanding ketika regulasi tersebut disahkan pada 2002. "Jujur saja, kami berterima kasih kepada mahasiswa sebagai masyarakat dan akademisi yang telah mengingatkan kembali terkait Perda Nomor 6 Tahun 2002 ini. Perda tersebut disahkan sekitar 24 tahun lalu dan tentu kondisi sosial masyarakat saat ini sudah sangat berbeda," akunya. Menurut Dandis, DPRD bersama Pemerintah Kota Batam kini tengah menginisiasi pembahasan regulasi baru mengenai kesejahteraan sosial yang diharapkan mampu menggantikan Perda lama agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini.
Namun, di balik perdebatan teknis mengenai revisi atau pencabutan sebuah Perda, terdapat persoalan yang jauh lebih konkret. Rehabilitasi sosial seharusnya berbicara mengenai pemulihan martabat manusia. Ia bukan sekadar upaya administratif memindahkan seseorang dari satu tempat ke tempat lain, tetapi sebuah ikhtiar untuk membangun kembali harapan hidup melalui pendidikan, pelatihan kerja, pendampingan psikososial, akses terhadap pekerjaan yang layak, hingga penerimaan masyarakat yang inklusif.
Berbagai lembaga internasional, seperti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC), dalam berbagai studinya telah menekankan bahwa korban eksploitasi seksual membutuhkan pendekatan berbasis hak asasi manusia, bukan semata-mata pendekatan represif atau sekadar segregasi wilayah. Tanpa adanya pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan, individu tersebut akan selalu berada dalam posisi rentan untuk kembali masuk ke lingkaran eksploitasi yang sama.
Karena itu, jika Sintai memang dimaksudkan sebagai pusat rehabilitasi, maka parameter keberhasilannya bukanlah seberapa lama kawasan itu bertahan atau seberapa tertib penampungannya, melainkan berapa banyak perempuan yang benar-benar berhasil "lulus" dari dunia prostitusi dan memperoleh kehidupan yang lebih bermartabat. Di sinilah publik berhak mengajukan pertanyaan berapa banyak warga binaan yang telah berhasil direhabilitasi? Berapa persen yang memperoleh pekerjaan tetap? Berapa yang kembali ke masyarakat dengan kehidupan baru? Dan apakah evaluasi terhadap program ini benar-benar dilakukan secara transparan dan berkala? Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab melalui data yang terukur, bukan sekadar asumsi atau persepsi.
Polemik di Sintai menjadi cermin bagaimana sebuah kebijakan publik bisa kehilangan makna ketika pengawasan melemah, evaluasi tidak berjalan, dan tujuan humanis awal perlahan terlupakan oleh rutinitas birokrasi. Sebab, regulasi yang baik bukanlah regulasi yang paling lama bertahan, melainkan regulasi yang mampu melindungi martabat manusia sesuai dengan tantangan zamannya. Dan rehabilitasi yang sesungguhnya bukanlah tentang mempertahankan sebuah tempat, melainkan tentang mengembalikan masa depan orang-orang yang pernah kehilangan harapan. (Red)