Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), pada Kamis (18/6/2026). GHS ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba setelah diduga menjadi perantara transaksi ilegal dalam penunjukan mitra penyedia layanan gizi yang diatur oleh eks Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penetapan ini membuka tabir baru mengenai bagaimana orang-orang di lingkaran dalam proyek strategis nasional dapat memanipulasi kebijakan publik demi keuntungan pribadi.
Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, modus operandi yang dijalankan GHS berkaitan erat dengan pemanfaatan akses sebagai pihak swasta yang diminta oleh Dadan Hindayana untuk mencari mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Saudara GHS berperan sebagai perantara yang menghubungkan calon mitra dengan akses istimewa. Melalui IFSR, ia memperjualbelikan kuota pembangunan dapur MBG dan memberikan jaminan verifikasi yang melanggar prosedur," ujar Syarief dalam konferensi pers.
Data dari penyidikan Kejagung mengindikasikan adanya aliran uang tunai dari GHS kepada Dadan secara berkala, yang melibatkan berbagai mata uang, sebagai kompensasi atas akses proyek tersebut.
Glory Harimas Sihombing bukan figur asing di lingkaran kebijakan Prabowo Subianto. Lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini memiliki profil mentereng, mulai dari pengalaman sebagai konsultan di McKinsey & Company hingga mantan Direktur PT Agrinas, perusahaan yang kerap dikaitkan dengan proyek ketahanan pangan.
Keterlibatannya dalam Balai Dewan Pakar saat kampanye Pilpres 2024 menempatkannya di posisi strategis. Pasca-pemilu, melalui yayasan IFSR, GHS memposisikan diri sebagai think tank pendukung program MBG. Namun, posisi ini justru menjadi celah terjadinya conflict of interest.
Di sisi lain, muncul pembelaan dari pihak kolega GHS. Seorang sumber dari kalangan pendukung program MBG yang enggan disebutkan namanya menyatakan, “Glory adalah sosok yang memiliki kapasitas teknis luar biasa dalam manajemen rantai pasok pangan. Apa yang ia lakukan melalui IFSR di awal masa program adalah upaya mempercepat penetrasi dapur gizi di daerah. Sayangnya, proses birokrasi yang kaku membuat batasan antara 'mempercepat' dan 'melanggar aturan' menjadi sangat tipis.”
Namun, kritik tajam datang dari pengamat kebijakan publik, Dr. Arief Budiman, yang menilai bahwa kasus ini merupakan alarm bahaya bagi program strategis nasional. "Korupsi di level teknis seperti SPPG menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Badan Gizi Nasional. Ketika sebuah yayasan yang mengaku sebagai lembaga riset justru menjadi broker proyek, integritas program tersebut sudah tercederai sejak awal," tegasnya.
Kasus yang menjerat GHS memberikan pelajaran reflektif bahwa secanggih apa pun desain sebuah program nasional, ia akan tetap rentan jika dijalankan oleh individu yang menggunakan kedekatan politik untuk memanipulasi tata kelola.
Program MBG bukan sekadar urusan angka dan distribusi gizi, melainkan simbol kepercayaan publik. Ketika "orang dalam" menggunakan akses untuk memperjualbelikan izin, mereka tidak hanya mencuri uang negara, tetapi juga mencuri masa depan nutrisi bagi mereka yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Penyidikan Kejagung terhadap IFSR yang memiliki dapur operasional di berbagai wilayah, mulai dari Tangerang Selatan hingga Yogyakarta, menjadi pengingat bahwa transparansi dalam pemilihan mitra adalah harga mati. Masyarakat kini menanti apakah pengusutan ini akan berhenti pada sosok GHS dan Dadan, atau justru akan membongkar jaringan yang lebih luas di balik layar program makan siang gratis ini.
Catatan: Tulisan ini disusun sebagai karya jurnalistik berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Agung per Juni 2026 dan kompilasi rekam jejak publik tersangka. Penulis tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)