ICW Bongkar Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal di BGN, Potensi Kerugian Negara Rp49,5 Miliar

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal...

ICW Bongkar Dugaan Mark Up Sertifikasi Halal di BGN, Potensi Kerugian Negara Rp49,5 Miliar

07 Mei 2026
194 x Dilihat
Share :

Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 7 Mei 2026. Lembaga antikorupsi itu menilai terdapat indikasi penggelembungan harga atau mark up hingga Rp49,5 miliar dalam proyek senilai Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi halal yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). ICW menduga pengadaan tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi anggaran, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum dan prinsip akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyebut temuan organisasinya menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam proses pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN sepanjang 2025. Salah satu sorotan utama adalah dugaan bahwa pengadaan tersebut sebenarnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurut Wana, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis memang mewajibkan pemenuhan sertifikasi halal. Namun, dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 disebutkan bahwa tanggung jawab pemenuhan sertifikasi halal berada di tangan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan langsung di bawah BGN.

“Dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp6 juta per hari,” kata Wana dalam keterangannya. 

ICW juga menyoroti pola pengadaan yang dipecah menjadi empat paket berbeda meski memiliki jenis pekerjaan, lokasi, penyedia, serta waktu pelaksanaan yang serupa. Dalam praktik pengadaan pemerintah, pola semacam ini sering dianggap rawan karena dapat dipakai untuk menghindari mekanisme tender terbuka maupun pembatasan tanggung jawab pejabat pengguna anggaran.

“Jika paket digabung, nilai pagu yang melampaui Rp100 miliar akan menempatkan tanggung jawab pemilihan penyedia secara langsung pada Kepala BGN selaku pengguna anggaran,” ujar Wana. 

Dugaan lain yang menjadi perhatian ICW ialah praktik “pinjam bendera”. ICW mengaku tidak menemukan nama perusahaan pemenang tender, PT BKI, dalam daftar resmi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terdaftar di sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Padahal, lembaga tersebut seharusnya memiliki kewenangan melakukan pendampingan sertifikasi halal.

ICW menduga pekerjaan itu kemudian dialihkan kepada pihak lain yang memiliki status LPH. Praktik semacam ini dinilai berisiko karena dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas kontrak dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan. 

Persoalan terbesar berada pada dugaan penggelembungan anggaran. Berdasarkan simulasi ICW yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang tarif layanan Badan Layanan Umum BPJPH, biaya maksimal sertifikasi halal untuk satu perusahaan kategori usaha menengah diperkirakan sekitar Rp23 juta. Jika dikalikan 4.000 sertifikasi, total kebutuhan anggaran diperkirakan hanya mencapai Rp92,2 miliar. Namun nilai kontrak yang tercatat justru mencapai Rp141,79 miliar. Selisih sekitar Rp49,5 miliar inilah yang diduga sebagai potensi mark up.

“Temuan kami paling kunci adalah patut diduga adanya markup terkait sertifikasi halal sekitar Rp49 miliar,” kata Wana di Gedung Merah Putih KPK. 

Di sisi lain, kasus ini juga memunculkan perdebatan yang lebih luas mengenai tata kelola sertifikasi halal di Indonesia. Sejak kewajiban sertifikasi halal diperluas dalam beberapa tahun terakhir, berbagai pelaku usaha kerap mengeluhkan tingginya biaya dan rumitnya birokrasi pengurusan. Di ruang publik dan media sosial, muncul pula kritik bahwa sertifikasi halal berpotensi menjadi lahan bisnis baru yang rawan disalahgunakan jika pengawasannya lemah. 

Namun ada pula pandangan berbeda. Sejumlah pihak menilai sertifikasi halal tetap penting untuk menjamin hak konsumen muslim dan menjaga standar keamanan pangan. Dalam konteks program MBG yang menyasar jutaan pelajar, aspek halal dianggap sensitif karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Karena itu, persoalan utamanya bukan pada keberadaan sertifikasi halal, melainkan pada transparansi dan tata kelola anggarannya.

Hingga Kamis malam, belum ada pernyataan resmi dari pihak BGN maupun PT BKI terkait laporan ICW tersebut. Sementara itu, ICW mendesak KPK segera melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa program strategis pemerintah, betapapun mulianya tujuan yang dibawa, tetap membutuhkan pengawasan yang ketat. Program makan bergizi gratis lahir dari gagasan besar tentang masa depan generasi Indonesia, tentang anak-anak yang sehat, cukup gizi, dan memiliki kesempatan tumbuh lebih baik. Namun ketika proyek-proyek pendukungnya mulai diselimuti dugaan penggelembungan anggaran, publik pun dihadapkan pada pertanyaan besar apakah uang negara benar-benar digunakan untuk memberi makan anak-anak, atau justru ikut “dimakan” oleh tata kelola yang lemah?

Di titik itulah korupsi tidak lagi sekadar soal angka dalam laporan keuangan. Ia berubah menjadi persoalan moral tentang bagaimana negara memperlakukan kepercayaan rakyatnya. Sebab di balik setiap rupiah anggaran publik, ada harapan orang tua, ada hak anak-anak, dan ada masa depan yang semestinya dijaga bersama. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll