Presiden Prabowo Subianto didesak segera mengeksekusi rekomendasi reformasi kepolisian yang telah diserahkan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Kepresidenan Jakarta pada 5 Mei 2026. Desakan itu datang dari SETARA Institute yang menilai laporan setebal sepuluh jilid tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Di tengah sorotan publik terhadap berbagai persoalan penegakan hukum, kekerasan aparat, hingga melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, pemerintah kini menghadapi pertanyaan apakah reformasi Polri benar-benar akan dijalankan, atau kembali tersimpan sebagai agenda yang tertunda?
Bagi sebagian kalangan masyarakat sipil, penyerahan laporan KPRP justru menjadi titik awal ujian politik pemerintahan Prabowo. Peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan bahwa posisi presiden saat ini tidak sekadar sebagai penerima laporan, melainkan penentu arah reformasi kepolisian di Indonesia.
“Ujian sesungguhnya adalah apakah pemerintah benar-benar akan bergerak dari sekadar menerima laporan menuju mengeksekusi dan mengakselerasi agenda reformasi Polri,” kata Ikhsan dalam pernyataan tertulisnya.
Menurut Ikhsan, tanpa keberanian politik yang kuat, rekomendasi reformasi berpotensi berhenti sebagai dokumen teknokratis yang normatif dan kehilangan daya dorong perubahan. Ia menilai sejarah reformasi kepolisian selama dua dekade terakhir menunjukkan bahwa banyak gagasan besar kerap berakhir di meja birokrasi tanpa implementasi yang konsisten.
KPRP sendiri dibentuk untuk merumuskan arah pembenahan institusi Polri di tengah meningkatnya kritik publik terhadap kultur kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, hingga lemahnya pengawasan eksternal. Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyebut laporan tersebut memuat berbagai opsi kebijakan untuk pembenahan kelembagaan, tata kelola, hingga budaya internal kepolisian.
Salah satu rekomendasi yang mencuat adalah penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. KPRP bahkan mengusulkan agar keanggotaan Kompolnas tidak lagi diisi unsur ex officio pemerintah demi meningkatkan independensi lembaga pengawas tersebut.
Anggota KPRP, Ahmad Dofiri, mengatakan reformasi tidak hanya menyentuh aspek struktural, tetapi juga kultur internal Polri yang selama ini paling banyak disorot masyarakat. “Masalah kultural menjadi keluhan terbesar publik,” ujar Dofiri saat konferensi pers di Jakarta.
Ia mengakui masih terdapat budaya kekerasan, impunitas, praktik saling melindungi antaraparat, hingga apa yang disebut “silent blue code” atau kecenderungan anggota polisi untuk tidak melaporkan pelanggaran sesama personel. Karena itu, KPRP merekomendasikan penguatan nilai-nilai etik kepolisian seperti Tri Brata dan Catur Prasetya dalam pendidikan serta pembinaan internal Polri.
Selain aspek internal, perhatian publik juga tertuju pada semakin luasnya peran anggota Polri di luar institusi kepolisian. SETARA Institute meminta pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penugasan anggota Polri di jabatan sipil tanpa pengawasan eksternal yang jelas.
Perdebatan mengenai posisi dan kewenangan Polri sendiri terus berkembang di ruang publik. Sebagian kelompok masyarakat sipil menilai Polri perlu ditempatkan di bawah kementerian agar lebih mudah diawasi secara demokratis. Namun sebagian lainnya khawatir langkah itu justru membuka ruang politisasi yang lebih besar terhadap institusi kepolisian. Diskursus tersebut ramai diperbincangkan di berbagai forum publik dan media sosial dalam beberapa bulan terakhir.
Terdapat pula pandangan yang lebih moderat. Beberapa pengamat menilai persoalan utama bukan semata struktur kelembagaan, melainkan lemahnya sistem akuntabilitas dan pengawasan sipil. Ombudsman RI sebelumnya juga menyoroti beban kerja kepolisian yang terlalu luas sehingga membuat fungsi pelayanan publik dan penegakan hukum berjalan tidak optimal.
KPRP menyebut rekomendasi yang mereka susun berasal dari penyerapan aspirasi sekitar 154 elemen masyarakat di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari akademisi, organisasi sipil, tokoh masyarakat, hingga unsur daerah di luar Jakarta. Hal itu, menurut KPRP, dilakukan agar reformasi Polri tidak bersifat elitis dan lebih merepresentasikan keresahan publik di berbagai daerah.
Dalam beberapa rekomendasi lain, KPRP juga menyoroti pendekatan pengamanan demonstrasi yang dinilai perlu lebih humanis. Mereka mendorong Polri mengedepankan strategi deeskalasi dan tidak lagi memandang pengunjuk rasa sebagai musuh negara.
Pemerintah sendiri memberi sinyal bahwa pembahasan reformasi Polri belum selesai. Anggota KPRP, Mahfud MD, mengatakan Presiden Prabowo masih ingin menggelar diskusi lanjutan terkait reformasi lembaga tersebut. “Pak Presiden menyampaikan yang diinginkan itu memang semua lembaga perlu direformasi,” kata Ahmad Dofiri menjelaskan arahan Presiden.
Namun pada akhirnya, publik tampaknya tidak lagi hanya menunggu wacana. Reformasi kepolisian bukan sekadar soal mengganti aturan, membentuk komisi baru, atau menyusun laporan berjilid-jilid. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap negara dan keadilan hukum itu sendiri.
Di negeri yang pernah menjadikan reformasi sebagai janji besar pasca-1998, pertanyaan tentang Polri sesungguhnya juga merupakan pertanyaan tentang arah demokrasi Indonesia. Sebab institusi kepolisian bukan hanya alat penegak hukum, melainkan wajah negara yang paling dekat dengan warga sehari-hari.
Dan mungkin di situlah letak persoalan tentang reformasi kepolisian yang bukan semata urusan institusi Polri, melainkan keberanian negara untuk mengoreksi dirinya sendiri. Sebab sejarah menunjukkan, banyak kekuasaan runtuh bukan karena tak memiliki aturan, melainkan karena kehilangan keberanian untuk berubah. (Red)