Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Apakah Kasus MBG Akan Menyentuh Nama-Nama Lain?

Kejaksaan Agung pada Jumat (12/6/2026) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan...

Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka, Apakah Kasus MBG Akan Menyentuh Nama-Nama Lain?

12 Jun 2026
136 x Dilihat
Share :

Kejaksaan Agung pada Jumat (12/6/2026) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung operasional program tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengaku mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup dan langsung menahan tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

Penambahan tersangka baru menunjukkan bahwa penyidikan kasus MBG belum berhenti pada para pejabat internal Badan Gizi Nasional. Arah penyidikan kini mulai menyentuh pihak swasta yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek-proyek pengadaan yang terkait dengan program unggulan pemerintah tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi. "Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025–2026," kata Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat. 

Menurut penyidik, PT YAT berperan sebagai penyedia sepeda motor listrik dalam lingkungan program MBG. Penyidikan juga menemukan adanya komunikasi intensif yang dilakukan tersangka dengan pejabat terkait sejak awal proses pengadaan berlangsung. Dugaan sementara mengarah pada praktik pengondisian proyek dan penyimpangan dalam proses pengadaan barang. 

Dengan penetapan Andri Mulyono, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya. Para tersangka diduga terlibat dalam berbagai praktik penyimpangan, mulai dari pengaturan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), intervensi proses verifikasi mitra, hingga dugaan penggelembungan anggaran. 

Di tengah berkembangnya penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada pernyataan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief. Beberapa hari sebelum penetapan Andri Mulyono sebagai tersangka, Elza mengungkapkan bahwa kliennya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator dan menyampaikan puluhan nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut kepada penyidik. "Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi," ujar Elza kepada wartawan. 

Pernyataan itu segera memunculkan spekulasi luas di ruang publik mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas pihak-pihak yang disebut dalam berita acara pemeriksaan tersebut. Dari sudut pandang hukum, daftar nama yang disampaikan seorang tersangka tidak otomatis menjadi dasar penetapan tersangka baru. Penyidik tetap harus membangun konstruksi perkara melalui alat bukti yang sah, pemeriksaan saksi, dokumen, serta penelusuran aliran dana.

Karena itu, pertanyaan "siapa berikutnya?" masih belum dapat dijawab secara pasti. Yang bisa dipastikan saat ini adalah bahwa penyidikan masih berjalan dan Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari tata kelola MBG. 

Kasus MBG menjadi perhatian besar karena program ini sejak awal dirancang untuk menjawab persoalan gizi anak, ibu hamil, dan kelompok rentan. Program yang menyerap anggaran besar tersebut diharapkan menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, ketika dugaan korupsi muncul, kerugiannya tidak hanya diukur dari besaran uang negara yang hilang. Dampaknya juga menyentuh kepercayaan publik terhadap program sosial yang seharusnya berpihak kepada masyarakat.

Langkah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus bergerak dan tidak berhenti pada pejabat internal lembaga. Di sisi lain, sejumlah kalangan mengingatkan agar penyidikan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada figur-figur tertentu saja. Publik berharap seluruh pihak yang terlibat, baik dari unsur birokrasi maupun swasta, diperiksa dengan standar hukum yang sama. 

Kasus MBG sesungguhnya bukan hanya cerita tentang siapa yang ditahan hari ini atau siapa yang akan menjadi tersangka besok. Yang sedang diuji adalah kemampuan negara menjaga integritas sebuah program yang sejak awal dibangun atas nama kepentingan anak-anak Indonesia. Sebab setiap rupiah yang diduga diselewengkan dalam program gizi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di baliknya ada harapan keluarga, kesehatan generasi muda, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Karena itu, pertanyaan terpenting bukanlah semata siapa berikutnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka, melainkan apakah proses hukum ini mampu mengungkap seluruh mata rantai penyimpangan secara utuh.

Sebab keadilan tidak hanya menuntut adanya tersangka. Keadilan menuntut kebenaran yang lengkap, pertanggungjawaban yang setara, dan jaminan bahwa program yang menyangkut masa depan anak-anak bangsa tidak lagi menjadi ruang bagi praktik skandal korupsi. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll