Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), seorang pihak swasta, sebagai tersangka baru pada Sabtu (6/6/2026). Penetapan tersebut diumumkan pada Kamis (11/6/2026) setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan AYS dalam pengaturan mitra dan titik layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi tulang punggung pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Penetapan AYS menjadikan jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa AYS diduga merupakan pihak swasta yang diminta oleh Sony Sonjaya untuk mencari mitra pelaksana program MBG. "AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis," kata Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6/2026).
Menurut penyidik, persoalan tidak berhenti pada pencarian mitra. Kejagung menduga Sony Sonjaya memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra MBG. Akses tersebut diduga memungkinkan AYS mengetahui titik-titik dapur yang masih kosong sekaligus memengaruhi status pendaftaran calon SPPG. "Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG," ujar Syarief.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, calon mitra yang semula telah lolos verifikasi diduga dapat dibatalkan statusnya, sementara pihak lain memperoleh akses masuk bahkan setelah portal pendaftaran ditutup. Sebagai imbalannya, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang kepada Sony Sonjaya. Dugaan inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Kasus MBG menarik perhatian luas karena berbeda dari pola korupsi pengadaan konvensional yang biasanya berpusat pada mark-up atau penggelembungan harga. Dalam perkara ini, penyidik mengungkap dugaan praktik pengaturan akses, pengendalian verifikasi, hingga jual-beli titik layanan SPPG yang menentukan siapa yang berhak menjadi mitra program.
Kejagung sebelumnya menyebut adanya dugaan intervensi terhadap proses pengadaan, penyusunan kebutuhan, hingga penunjukan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Penyidik menduga sejumlah yayasan mitra SPPG tidak memenuhi syarat namun tetap mendapatkan akses karena adanya pengaturan dari pihak tertentu.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas nasional dengan cakupan penerima manfaat yang sangat besar. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekolah sekaligus menekan angka stunting dan malnutrisi. Karena itu, setiap penyimpangan dalam tata kelolanya berpotensi berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
Sejumlah kalangan mendukung langkah Kejagung mengusut kasus ini secara menyeluruh. Mereka menilai penegakan hukum menjadi syarat penting agar program strategis nasional tidak berubah menjadi ladang rente. Kejagung sendiri menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penetapan AYS sebagai tersangka disebut bukan akhir dari proses, melainkan bagian dari pengembangan perkara yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Sony Sonjaya melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC). Penyidik mengaku sedang mempelajari permohonan tersebut dan mencocokkannya dengan alat bukti yang dimiliki. Pengusutan kasus ini juga memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak. Sebagian pengamat menilai penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, bahkan mengklaim kliennya telah menyebut puluhan nama dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi," kata Elza kepada wartawan. Pernyataan tersebut tentu belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang terbukti. Namun klaim itu memperkuat dorongan agar penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Kelompok masyarakat sipil juga mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah tersangka, melainkan dari kemampuan negara memperbaiki sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi. Selama mekanisme verifikasi, pengawasan, dan transparansi belum diperkuat, risiko penyalahgunaan wewenang dapat kembali terulang dalam bentuk yang berbeda.
Kasus MBG sesungguhnya menyimpan ironi yang dalam. Program ini lahir dengan tujuan mulia guna memastikan anak-anak Indonesia memperoleh makanan bergizi yang layak untuk tumbuh, belajar, dan membangun masa depan yang lebih baik. Program yang seharusnya menjadi simbol keberpihakan kepada generasi muda justru terseret ke ruang penyidikan.
Dengan demikian, di balik angka anggaran, dokumen verifikasi, dan penetapan tersangka, terdapat pertanyaan apakah negara mampu menjaga agar setiap rupiah yang dialokasikan untuk kepentingan publik benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan?
Penyidikan yang sedang berjalan akan menentukan nasib para tersangka di hadapan hukum. Namun bagi publik, perkara ini juga menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar bukan hanya menghukum pelaku korupsi, melainkan membangun sistem yang membuat korupsi semakin sulit dilakukan.
Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap program yang dirancang untuk memberi makan dan menyehatkan generasi penerus bangsa. (Red)