Polda Metro Jaya terus memperluas penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah yang melibatkan Hanania Group. Setelah memeriksa ratusan korban, penyidik pada Jumat, 12 Juni 2026, menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah influencer yang pernah bekerja sama mempromosikan layanan umrah perusahaan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri pola pemasaran, aliran dana, serta bentuk kerja sama yang terjalin antara pihak travel dan para figur publik yang menjadi wajah promosi di media sosial.
Nama-nama yang dijadwalkan diperiksa antara lain Roger Danuarta, Cut Meyriska, Sarah Gibson, Dara Arafah, dan Audrey Jesselyn. Sebelumnya, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah figur publik lain seperti Praz Teguh, Paula Verhoeven, Keanu Angelo, Muhammad Thariq Halilintar, Aaliyah Massaid, dan Anwar Sanjaya. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai saksi yang pernah terlibat dalam promosi Hanania Group.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menjelaskan bahwa penyidik masih terus mengembangkan perkara dan membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. "Hingga saat ini sudah ada enam influencer yang diperiksa. Secara total, termasuk yang dijadwalkan hadir esok hari, berjumlah sembilan orang. Penyelidikan ini masih akan terus berkembang," ujar Andaru.
Perhatian penyidik terhadap para influencer bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, promosi perjalanan umrah melalui media sosial berkembang pesat dan menjadi salah satu strategi pemasaran utama biro perjalanan. Kehadiran artis atau selebritas internet menjadi faktor yang meningkatkan kepercayaan publik terhadap suatu produk atau jasa.
Dalam kasus Hanania Group, promosi dilakukan melalui berbagai platform media sosial dengan menawarkan paket umrah berkisar antara Rp29 juta hingga Rp46 juta, lengkap dengan berbagai fasilitas tambahan dan program wisata ke sejumlah negara. Banyak calon jemaah mengaku tertarik setelah melihat promosi yang dibawakan oleh figur publik yang mereka kenal dan percayai.
Namun, harapan ratusan calon jemaah itu berubah menjadi kekecewaan. Mereka yang telah melakukan pembayaran sejak Februari 2026 untuk jadwal keberangkatan pada Maret, April, Juni, hingga Juli 2026 dilaporkan tidak kunjung diberangkatkan. Ketika meminta kepastian kepada pihak travel, para korban mengaku tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai penggunaan dana yang telah mereka setorkan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2026 dan berkembang menjadi penyidikan dugaan penipuan serta penggelapan dana jemaah umrah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik menemukan indikasi dana jemaah digunakan untuk menutupi persoalan keuangan perusahaan dan kebutuhan lain yang tidak berkaitan dengan pemberangkatan umrah. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi telah menetapkan Achmad Syah Farhan Rachman sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk ratusan visa dan paspor calon jemaah.
Perkembangan terbaru menunjukkan skala kasus ini lebih besar dari perkiraan awal. Hingga pertengahan Juni 2026, polisi telah memeriksa sekitar 140 saksi, dengan 122 di antaranya merupakan korban yang mewakili sedikitnya 337 jemaah terdampak. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena terdapat korban yang berasal dari berbagai daerah di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kerugian yang terverifikasi sementara mencapai miliaran rupiah. Polisi juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati keuntungan dari aktivitas perusahaan tersebut. Masuknya nama-nama influencer ke dalam proses penyidikan memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menilai para figur publik hanya menjalankan kontrak promosi dan tidak mengetahui persoalan internal perusahaan yang mereka iklankan.
Pandangan tersebut juga tercermin dari penjelasan kepolisian bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi mengenai bentuk kerja sama, kontrak, pembayaran, fasilitas yang diterima, hingga sejauh mana para influencer mengetahui legalitas dan operasional perusahaan saat promosi dilakukan.
Di sisi lain, muncul pula pandangan kritis yang menilai figur publik memiliki tanggung jawab moral lebih besar ketika mempromosikan produk yang menyangkut dana masyarakat dan ibadah keagamaan. Dalam era ekonomi digital, kepercayaan publik dibangun bukan hanya oleh izin usaha dan legalitas formal, tetapi juga oleh citra yang dibentuk melalui endorsement para tokoh terkenal.
Karena itu, penyidikan terhadap para influencer tidak semata-mata menyasar aspek hukum, melainkan juga membantu mengurai bagaimana strategi promosi suatu perusahaan mampu membangun keyakinan calon konsumen dalam skala besar.
Kasus Hanania Group menjadi pengingat bahwa kepercayaan adalah mata uang paling berharga dalam bisnis perjalanan ibadah. Di era media sosial, sebuah unggahan, video promosi, atau testimoni figur publik dapat memengaruhi keputusan ribuan orang dalam hitungan menit. Namun kepercayaan yang dibangun melalui layar telepon genggam tetap harus ditopang oleh transparansi, legalitas, dan tata kelola yang sehat.
Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk tidak menjadikan popularitas tokoh sebagai satu-satunya dasar dalam memilih biro perjalanan umrah. Sementara bagi para influencer, kasus ini menunjukkan bahwa setiap bentuk promosi tidak hanya membawa keuntungan ekonomi, tetapi juga mengandung tanggung jawab sosial yang besar.
Sebab yang paling dirugikan bukan sekadar angka kerugian miliaran rupiah, melainkan harapan ratusan jemaah yang telah sungguh-sungguh menabung dan mempersiapkan diri untuk menunaikan sebuah ibadah. Demikianlah di balik dokumen penyidikan dan daftar saksi yang terus bertambah, terdapat kisah-kisah tentang kepercayaan yang patah. Itulah bentuk kerugian yang paling sulit dipulihkan. (Red)