Wacana pengalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan sejumlah kepala daerah pada 8 Juni 2026. Usulan tersebut muncul sebagai respons atas keluhan banyak pemerintah daerah yang kesulitan menanggung belanja pegawai, sekaligus menjawab keresahan ribuan PPPK yang menghadapi ketidakpastian pembayaran gaji dan masa depan karier mereka.
Di balik keputusan yang disambut antusias sebagian kalangan ASN, tersimpan persoalan apakah pengalihan sumber pembiayaan benar-benar mampu menyelesaikan masalah kesejahteraan PPPK, atau hanya memindahkan beban fiskal dari daerah ke pemerintah pusat. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa usulan tersebut ditujukan terutama bagi PPPK guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan di daerah. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk meningkatkan pelayanan publik. Ia mengatakan, “Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN.”
Bagi kalangan PPPK, usulan tersebut dianggap sebagai angin segar setelah bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian anggaran di daerah. Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, menyebut keputusan itu sebagai kemenangan perjuangan panjang para PPPK yang sejak awal meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji mereka. "Alhamdulillah banget usulan kami diterima. Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak," ujarnya.
Menurut Heti, banyak PPPK selama ini hidup dalam tekanan, baik karena stigma sebagai "pegawai kontrak" maupun karena posisi mereka yang kerap dianggap berada di bawah PNS. Ia menilai masih ada perlakuan yang tidak setara terhadap PPPK meskipun tugas dan kompetensinya tidak berbeda jauh dengan ASN lainnya.
Harapan terbesar para PPPK bukan hanya soal kepastian gaji, tetapi juga kepastian karier. Heti mendorong agar pemerintah membuka jalan alih status PPPK menjadi PNS secara bertahap tanpa pembatasan usia. "Kalau masih namanya PPPK, masih judulnya kontrak, makanya sulit berkembang," katanya.
Optimisme itu ternyata belum sepenuhnya dirasakan di lapangan. Di sejumlah daerah, persoalan yang lebih mendesak justru masih berkisar pada hak dasar pegawai, yakni pembayaran gaji. Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, mengungkapkan bahwa banyak PPPK paruh waktu hingga pertengahan Juni 2026 belum menerima gaji bulanan, bahkan belum memperoleh gaji ke-13 yang sedang dicairkan kepada ASN lainnya.
"Teman-teman PPPK paruh waktu di kabupaten/kota tidak semua terima gaji ke-13, bahkan gaji bulanan. Padahal, mereka bekerja layaknya PPPK penuh waktu," ujar Faisol. Ia mencontohkan kondisi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, di mana sejumlah PPPK paruh waktu dikabarkan belum menerima gaji meski telah berbulan-bulan bekerja. "Janjinya April 2026 mau dibayarkan gajinya, nyatanya sudah Juni belum dibayar juga," katanya.
Namun kondisi tersebut tidak terjadi merata. Di Provinsi Jawa Timur, misalnya, pemerintah provinsi telah mencairkan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu. Faisol bahkan memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut karena seluruh hak pegawai dibayarkan penuh tanpa potongan.
Perbedaan kondisi antar daerah inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa usulan pembiayaan melalui APBN mendapat dukungan luas dari kalangan PPPK. Di satu sisi, banyak kepala daerah menyambut baik gagasan tersebut karena dapat mengurangi tekanan pada APBD yang selama ini semakin terbebani oleh belanja pegawai. Beberapa daerah bahkan mengaku kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran PPPK hingga akhir tahun akibat keterbatasan fiskal.
Namun di sisi lain, sejumlah pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa pemindahan sumber anggaran bukan solusi tunggal. Pemerintah pusat juga harus memastikan keberlanjutan fiskal APBN, mengingat jumlah PPPK terus bertambah setiap tahun dan kebutuhan belanja negara semakin besar.
Selain itu, usulan alih status PPPK menjadi PNS secara otomatis juga berpotensi memunculkan perdebatan baru. Sistem PPPK sejatinya dibentuk sebagai jalur ASN berbasis kontrak profesional yang berbeda dengan PNS. Jika seluruh PPPK pada akhirnya menjadi PNS, pemerintah perlu menjelaskan arah reformasi birokrasi yang ingin dicapai agar tidak menimbulkan ketidakpastian kebijakan di masa depan.
Perdebatan mengenai gaji PPPK sesungguhnya bukan hanya soal angka dalam APBN atau APBD. Di baliknya ada ribuan guru yang mengajar di ruang-ruang kelas terpencil, tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di puskesmas daerah, dan pegawai yang tetap bekerja meski hak-haknya belum sepenuhnya diterima.
Usulan pembiayaan melalui APBN mungkin menjadi langkah awal menuju sistem yang lebih adil. Namun pekerjaan rumah pemerintah belum selesai. Kepastian status, jenjang karier, perlindungan sosial, hingga kesetaraan perlakuan antara PPPK dan PNS masih menjadi agenda besar yang menunggu penyelesaian. (Red)