Buku Reading the Qur’an karya Ziauddin Sardar bukanlah kitab tafsir dalam pengertian klasik. Ia lebih menyerupai catatan pergulatan seorang Muslim modern yang mencoba membaca Al-Qur’an dengan kesadaran penuh akan kompleksitas zaman. Buku ini merupakan kumpulan esai yang sebelumnya dimuat di harian Inggris The Guardian, dan secara khusus mengajak pembaca menelusuri tafsir kontekstual atas QS Al-Fatihah dan QS Al-Baqarah, dua surat yang menjadi fondasi teologis dan etis Islam.
Sejak awal, Sardar tidak memosisikan dirinya sebagai ulama atau otoritas tafsir. Ia mengaku menulis buku ini sebagaimana Muslim kebanyakan: sebagai manusia yang berusaha memahami apa arti Al-Qur’an di abad ke-21. Sebuah pengakuan yang jujur, sekaligus penting, sebab ia menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an bukan proyek final, melainkan proses yang terus bergerak seiring perubahan zaman.
Dalam pandangan Sardar, sepanjang sejarah Islam, tidak pernah ada satu pun ilmuwan yang mencapai pemahaman mutlak atas Al-Qur’an. Hal ini bukan kelemahan, melainkan konsekuensi dari keyakinan akan keabadian wahyu. Al-Qur’an diyakini memiliki lapisan makna yang tak sepenuhnya dapat dijangkau oleh akal manusia. Karena itu, setiap pembacaan selalu bersifat tentatif, kontekstual, dan berzaman.
Sardar kemudian melontarkan kritik yang cukup menohok: ironi tentang semaraknya jutaan hafiz Al-Qur’an di dunia Muslim. Menghafal, katanya, tidaklah sama dengan membaca, menafsirkan, apalagi memahami. Membaca Al-Qur’an meniscayakan pergumulan serius dengan kata dan makna, dengan konteks dan realitas. Bahkan, ia menegaskan perbedaan mendasar antara membaca Al-Qur’an sebagai teks suci dan memahami pesan moral serta sosial yang dikandungnya.
Pengalaman pribadinya ketika berkunjung ke Universitas Mekah dan Universitas Madinah menjadi ilustrasi penting. Di sana, menurut Sardar, ayat-ayat Al-Qur’an kerap dipotong-potong dan dijadikan “tongkat pemukul” untuk memastikan keseragaman. Ayat digunakan untuk menekan perbedaan, memaksakan perilaku tertentu, menerima ketetapan hukum yang tak jarang bertentangan dengan akal sehat, bahkan membungkam tafsir alternatif. Al-Qur’an, yang seharusnya menjadi sumber pembebasan, justru direduksi menjadi alat kontrol.
Padahal, Al-Qur’an sendiri berulang kali mendorong manusia untuk berpikir melampaui logika biner: out of the box. Penafsiran yang dimonopoli oleh sekelompok kecil ulama pilihan, menurut Sardar, bukanlah sikap yang sejalan dengan semangat wahyu. Berbeda pendapat tidak identik dengan permusuhan. Justru perbedaan pandangan adalah tanda kemajuan intelektual dan faktor paling potensial dalam perkembangan pengetahuan manusia.
Dalam tafsir QS Al-Fatihah, Sardar memberi perhatian khusus pada konsep shirathal mustaqim. Jalan yang lurus, menurutnya, bukanlah jalur yang selalu jelas dan terang, terutama bagi manusia yang hidup di tengah keruwetan dunia kontemporer. Jalan itu harus dicari, ditemukan, dan terus ditemukan kembali. Mengikuti jalan lurus tidak berarti memiliki satu jawaban tunggal yang bisa diterapkan pada semua situasi. Ia menuntut kepekaan moral, refleksi kontekstual, dan keberanian mengambil tanggung jawab etis.
Sementara dalam tafsir QS Al-Baqarah, Sardar menekankan pentingnya kebebasan berpikir. Tidak ada alasan untuk merasa terpaksa dalam beriman. Keraguan dan keyakinan bukanlah dua sikap yang saling bertentangan. Justru tanpa penalaran dan keberanian merawat keraguan, keyakinan akan rapuh. Iman yang tak pernah diuji secara kritis mudah berubah menjadi prasangka, kepuasan semu, atau taklid buta yang merusak makna petunjuk.
Konsep al-ghayb pun diluruskan. Ia bukan sekadar “yang gaib”, melainkan segala sesuatu yang berada di luar jangkauan persepsi manusia. Untuk memahaminya, diperlukan apa yang disebut lompatan induktif, atau dalam bahasa populer, lompatan iman. Namun iman di sini bukan antitesis akal. Kesadaran sejati tentang Tuhan justru lahir dari kerja sama antara akal dan iman.
Karena itu, iman tidak boleh berhenti sebagai hiburan spiritual, rasa aman personal, atau klaim keselamatan individual. Iman harus bersifat transformatif, yaitu dihidupkan dalam tindakan sosial, ekonomi, dan politik untuk menegakkan keadilan, kesetaraan, martabat, serta kesejahteraan manusia. Sardar bahkan menyatakan bahwa ateisme bukanlah persoalan utama. Manusia bebas memilih untuk beriman atau tidak. Hal yang jauh lebih penting adalah takwa: keteguhan menjalani cara hidup yang didedikasikan bagi nilai-nilai kemanusiaan universal.
Namun ironisnya, umat Islam sering terjebak dalam eksklusivisme identitas. Universalitas pesan Al-Qur’an dipersempit menjadi klaim kelompok. Energi dihabiskan untuk saling menghakimi, bukan untuk menunaikan misi transformatif wahyu. Agama kerap dijadikan dalih untuk mencela, sementara perbedaan kecil dibesar-besarkan seolah lebih penting daripada tujuan moral Al-Qur’an itu sendiri.
Dalam QS Al-Baqarah pula, Sardar mengulas ciri-ciri kemunafikan. Salah satunya adalah klaim sebagai satu-satunya penegak kebenaran. Bentuk lain adalah elitisme, atau memandang mayoritas Muslim sebagai bodoh, sembari menyimpan hasrat berkuasa dan memaksakan ajaran monolitik. Kemunafikan juga tampak dalam sikap berkata satu hal, tetapi memaksudkan hal lain, termasuk tindakan melampaui batas dan menipu diri sendiri.
Kesombongan, tegas Sardar, adalah salah satu kejahatan paling serius dalam Islam. Al-Qur’an menegaskan kesinambungan pesan kenabian dan penghormatan kepada semua nabi. Klaim kebenaran eksklusif, baik oleh Yahudi, Kristen, maupun Muslim, bertentangan dengan semangat wahyu. Sebab yang dinilai Tuhan bukanlah klaim teologis, melainkan amal perbuatan. QS Al-Baqarah ayat 148 mengingatkan: setiap umat memiliki kiblatnya masing-masing; yang diperintahkan adalah berlomba dalam kebaikan dan menjadi umat jalan tengah.
Umat jalan tengah adalah umat yang mencintai pengetahuan, menjadikan musyawarah sebagai fondasi otoritas politik, dan memahami agama secara distributif: membelanjakan, memanfaatkan, serta menunaikan amanat. Tantangannya adalah memilah prinsip-prinsip yang bersifat kontekstual dari prinsip universal yang harus terus diaktualkan sesuai ruang dan waktu.
Dalam konteks ini, Sardar mengkritik keras penafsiran Sayyid Qutb yang menyatakan bahwa perang tidak boleh dihentikan sebelum seluruh manusia memeluk Islam. Tafsir semacam ini, menurutnya, bukan hanya mencederai spirit Islam, tetapi juga mengosongkan makna ayat-ayat lain seperti “tidak ada paksaan dalam agama”.
Hal serupa berlaku dalam isu kemurtadan. Al-Qur’an tidak pernah menetapkan hukuman duniawi bagi orang yang berpindah keyakinan. Sebaliknya, wahyu menegaskan kebebasan penuh dalam urusan hati dan iman. Demikian pula soal riba. Riba bukan semata bunga uang, melainkan segala bentuk eksploitasi ekonomi atas kaum lemah, termasuk ketimpangan pajak dan distribusi kesejahteraan. Keadilan bukan soal kesamaan angka, tetapi kecukupan bagi yang membutuhkan.
Tentang kisah-kisah kuno dalam Al-Qur’an, Sardar menyebut empat tujuan utama: mendorong studi sejarah, mengembangkan historiografi, menantang kaum beriman untuk menyelamatkan masa depan, serta menanamkan kesadaran kolektif tentang sejarah, yang oleh Al-Qur’an disebut ummah. Konsep ini kerap disalahpahami sebagai entitas politik monolitik yang harus tunduk pada satu kekhalifahan global. Padahal, ummah adalah konsep moral, bukan proyek kekuasaan.
Bagi sebagian non-Muslim, konsep ummah bahkan menimbulkan kecurigaan: umat Islam dianggap tidak bisa setia kepada negara tempat mereka hidup. Sardar meluruskan bahwa ummah adalah komunitas moral yang diikat oleh kesadaran etis, sebagaimana ditegaskan dalam QS Al-Mujadilah ayat 7 tentang kehadiran Tuhan dalam setiap relasi sosial manusia.
Sardar menegaskan bahwa Al-Qur’an tidak menawarkan pandangan statis tentang masyarakat. Ia justru mendorong perubahan, evolusi, dan kemajuan. Konteks adalah kunci. Al-Qur’an adalah firman abadi yang diwahyukan dalam sejarah. Mereka yang menggunakan Al-Qur’an untuk membenarkan kekerasan, kebodohan, dan penindasan, sesungguhnya semakin jauh dari semangat wahyu itu sendiri.
Al-Qur’an memang menjamin kebebasan berekspresi dan mengajarkan etika perbedaan. Karena itu, umat Islam perlu terus belajar membaca Al-Qur’an dengan pikiran yang merdeka. Tidak terbelenggu oleh beban tafsir klasik, tetapi juga tidak menafikan warisan tradisi. Ijma atau konsensus seharusnya lahir dari dialog terbuka, dari bawah, melalui perdebatan yang jujur tentang makna dan relevansi wahyu dalam dunia yang terus berubah.
Di zaman edan, ketika agama mudah diperalat dan kebenaran diklaim sepihak, membaca Al-Qur’an barangkali bukan soal seberapa fasih kita melafalkan ayat, melainkan seberapa jauh kita berani membiarkan wahyu menggugat kenyamanan, kesombongan, dan kemapanan kita sendiri. Wallahu a‘lam. (Sal)