Operasi pemberantasan premanisme terus dilakukan aparat penegak hukum di berbagai daerah. Pemerintah juga berulang kali menegaskan komitmennya menjaga ketertiban umum dan menjamin kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha. Namun dalam berbagai operasi tersebut, satu pertanyaan mengemuka mengapa premanisme seolah tidak pernah benar-benar hilang dari kehidupan sosial dan politik Indonesia?
Pertanyaannya semakin relevan ketika berbagai kasus yang melibatkan kelompok jalanan, organisasi masyarakat (ormas), hingga praktik penguasaan ruang-ruang ekonomi informal kembali mencuat dalam beberapa tahun terakhir. Di sejumlah daerah, kelompok-kelompok tersebut tidak hanya hadir sebagai aktor keamanan informal, tetapi juga berperan dalam mobilisasi massa, pengamanan proyek, penyelesaian konflik sosial, hingga aktivitas ekonomi yang berada di wilayah abu-abu antara legalitas dan praktik kekerasan.
Fenomena itu menunjukkan bahwa persoalan premanisme tidak cukup dipahami hanya sebagai tindak kriminal yang dapat diselesaikan melalui penegakan hukum semata. Di baliknya terdapat relasi yang lebih kompleks antara kekuasaan, ekonomi, masyarakat, dan negara. Karena itulah, memahami akar persoalan menjadi sama pentingnya dengan upaya menindak pelanggaran hukumnya.
Salah satu kajian yang banyak dijadikan rujukan dalam membaca fenomena tersebut adalah buku Politik Jatah Preman: Ormas dan Kuasa Jalanan di Indonesia Pasca Orde Baru karya Ian Douglas Wilson. Buku yang terbit pada 2018 itu merupakan hasil penelitian lapangan selama bertahun-tahun mengenai hubungan antara kelompok preman, organisasi masyarakat, elite politik, birokrasi, dan dunia usaha di Indonesia.
Berbeda dari pandangan yang hanya menempatkan preman sebagai pelaku kriminal, Wilson menawarkan perspektif bahwa keberadaan mereka merupakan bagian dari jaringan politik informal yang berkembang setelah tumbangnya rezim pada 1998. Premanisme, menurutnya, bukan sekadar persoalan individu yang melanggar hukum, tetapi juga produk dari perubahan struktur politik, ekonomi, dan sosial pasca-Reformasi.
Pandangan tersebut memicu perdebatan di kalangan akademisi, pembuat kebijakan, hingga masyarakat luas. Sebagian menilai pendekatan Wilson membantu menjelaskan mengapa praktik premanisme terus bertahan meskipun negara memiliki perangkat hukum yang cukup lengkap. Meski tentu saja tidak sedikit yang mengingatkan bahwa penjelasan sosiologis tidak boleh mengaburkan fakta bahwa intimidasi, pemerasan, dan kekerasan tetap merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak. Kendati demikian, dalam perdebatan itu, menjadikan buku ini tetap relevan sebagai rujukan hingga hari ini.
Premanisme bukan fenomena baru. Dalam sejarah Indonesia, keberadaan kelompok-kelompok informal yang menggunakan kekuatan fisik sebenarnya bukan hal baru. Bahkan jauh sebelum Reformasi, kelompok semacam ini telah menjadi bagian dari dinamika politik lokal maupun nasional.
Pada masa Orde Baru, negara memegang kendali yang sangat kuat atas penggunaan kekerasan melalui aparat keamanan. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya negara juga memanfaatkan kelompok sipil tertentu untuk menjalankan fungsi-fungsi yang sulit dilakukan secara terbuka. Hubungan tersebut berlangsung secara informal dan sering berada di luar mekanisme birokrasi resmi.
Ketika Reformasi 1998 membuka ruang demokrasi yang lebih luas, konfigurasi kekuasaan berubah secara drastis. Sistem yang sebelumnya sangat terpusat bergeser menuju desentralisasi. Otonomi daerah memberi kewenangan yang lebih besar kepada pemerintah daerah. Pada saat yang sama, pemilihan kepala daerah secara langsung menciptakan kebutuhan baru terhadap jaringan massa yang mampu bergerak cepat di tingkat lokal.
Dalam situasi itulah sebagian kelompok jalanan mulai mengalami transformasi. Mereka tidak lagi hanya dikenal sebagai kelompok preman, tetapi berkembang menjadi organisasi masyarakat dengan badan hukum, kepengurusan, atribut resmi, hingga program-program sosial. Transformasi itulah menjadi salah satu fokus utama penelitian Ian Douglas Wilson.
Menurut Wilson, perubahan itu bukan sekadar pergantian nama atau legalitas administratif. Yang berubah adalah posisi mereka dalam struktur politik Indonesia. Kelompok yang sebelumnya berada di pinggiran sistem mulai memperoleh ruang untuk bernegosiasi dengan elite politik, birokrasi, bahkan pelaku usaha. Di sinilah muncul konsep yang kemudian dikenal sebagai "politik jatah preman".
Istilah "politik jatah preman" sering disalahpahami seolah-olah hanya berbicara mengenai pembagian uang kepada kelompok preman. Padahal maknanya jauh lebih luas. Wilson menjelaskan bahwa yang diperebutkan bukan hanya uang, melainkan akses terhadap sumber daya ekonomi, perlindungan politik, peluang usaha, pengaruh sosial, hingga posisi strategis dalam berbagai aktivitas ekonomi lokal.
Dalam banyak kasus, hubungan tersebut berlangsung melalui mekanisme patronase. Elite politik membutuhkan organisasi yang mampu menggerakkan massa atau menjaga stabilitas di tingkat lokal. Sebaliknya, organisasi membutuhkan akses terhadap sumber daya agar mampu mempertahankan keberlangsungan organisasinya.
Relasi itu membentuk jaringan kepentingan yang tidak selalu terlihat di permukaan, tetapi memiliki pengaruh besar terhadap dinamika politik sehari-hari. Karena itulah Wilson melihat premanisme bukan semata persoalan kriminalitas, melainkan bagian dari “politik informal” yang berjalan berdampingan dengan institusi formal negara.
Pandangan ini bukan berarti membenarkan tindakan kekerasan atau intimidasi. Sebaliknya, Wilson justru mengajak pembaca memahami mengapa praktik-praktik tersebut dapat terus bertahan meskipun negara memiliki aparat keamanan, sistem hukum, dan birokrasi yang semakin modern.
Salah satu gagasan terpenting dalam buku ini adalah bahwa kelompok-kelompok informal sering muncul ketika terdapat ruang yang belum mampu dijangkau negara secara efektif. Ruang kosong itu dapat berupa lemahnya pelayanan publik, lambatnya penyelesaian konflik, ketidakpastian hukum, hingga terbatasnya akses masyarakat terhadap perlindungan ekonomi.
Dalam kondisi seperti itu, sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa kelompok informal karena dianggap lebih cepat, lebih dekat, atau lebih mudah diakses dibandingkan institusi formal. Namun di situlah persoalannya menjadi rumit. Di satu sisi, negara memiliki kewajiban menegakkan hukum dan memastikan tidak ada kelompok yang menggunakan kekerasan di luar mekanisme hukum. Di sisi lain, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian kelompok informal memperoleh legitimasi sosial karena dianggap mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang belum sepenuhnya dipenuhi negara.
Paradoks inilah yang membuat premanisme tidak pernah bisa dijelaskan hanya melalui pendekatan hukum pidana semata, melainkan juga harus dibaca sebagai persoalan tata kelola pemerintahan, distribusi ekonomi, kualitas demokrasi, hingga tingkat kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Pandangan Ian Douglas Wilson mendapatkan apresiasi dari banyak peneliti karena membantu menjelaskan dimensi struktural di balik premanisme. Meski sejumlah kriminolog dan aparat penegak hukum mengingatkan bahwa analisis akademik tidak boleh dimaknai sebagai pembenaran terhadap tindakan melawan hukum. Mereka menegaskan bahwa negara tidak boleh kehilangan otoritas dalam penegakan hukum. Tidak ada organisasi, apa pun bentuk dan latar belakangnya, yang dapat dibenarkan menggunakan intimidasi, pemerasan, atau kekerasan sebagai instrumen memperoleh pengaruh.
Sesungguhnya Wilson hanya mengingatkan bahwa operasi penertiban yang hanya bersifat represif seringkali tidak menyentuh akar persoalan. Selama hubungan patronase politik, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya tata kelola institusi masih berlangsung, kelompok-kelompok informal akan terus menemukan ruang untuk bertahan, meskipun nama, bentuk, dan organisasinya berubah.
Perdebatan inilah yang membuat buku Politik Jatah Preman tetap relevan dibaca hampir satu dekade setelah diterbitkan. Buku ini tidak menawarkan pembenaran terhadap premanisme, melainkan mengajak pembaca melihat persoalan secara lebih utuh bahwa di balik setiap praktik kekerasan yang tampak di permukaan, terdapat struktur sosial, ekonomi, dan politik yang jauh lebih kompleks.
Ekonomi Proteksi dan Patronase: Mesin yang Menggerakkan Politik Informal
Pertanyaan berikutnya adalah, bagaimana sebenarnya hubungan antara premanisme, ekonomi proteksi, dan patronase politik bekerja dalam kehidupan sehari-hari? Mengapa sebagian organisasi mampu bertahan selama puluhan tahun, bahkan terus berkembang di tengah perubahan pemerintahan?
Salah satu kontribusi paling penting dari Ian Douglas Wilson dalam Politik Jatah Preman adalah penjelasannya mengenai apa yang disebut sebagai ekonomi proteksi (protection economy). Konsep ini membantu menjelaskan mengapa sebagian kelompok informal dapat bertahan lama, bahkan ketika negara terus memperkuat aparat penegakan hukumnya.
Secara sederhana, ekonomi proteksi adalah sistem di mana perlindungan, keamanan, akses, atau pengaruh sosial memiliki nilai ekonomi yang dapat dipertukarkan. Dalam sistem seperti ini, kelompok tertentu memperoleh keuntungan bukan karena memproduksi barang atau jasa dalam pengertian ekonomi konvensional, melainkan karena mereka mampu menyediakan rasa aman, akses terhadap jaringan tertentu, atau kemampuan menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan secara cepat melalui jalur formal.
Praktiknya dapat ditemukan dalam berbagai bentuk. Mulai dari pengelolaan parkir, pengamanan pasar tradisional, penjagaan kawasan pergudangan, pengawasan proyek pembangunan, hingga pengaturan aktivitas ekonomi informal di tingkat lokal.
Bagi sebagian masyarakat, hubungan tersebut sering dipahami sebagai bentuk pemalakan atau pungutan liar. Namun Wilson menunjukkan bahwa realitasnya tidak selalu sesederhana itu. Dalam banyak kasus terdapat hubungan timbal balik yang saling menguntungkan, meskipun berada di wilayah abu-abu secara hukum.
Sebagian pelaku usaha, misalnya, memilih menggunakan jasa kelompok informal karena dianggap mampu menyelesaikan persoalan keamanan secara cepat. Sebagian pedagang merasa lebih mudah berkomunikasi dengan tokoh lokal dibandingkan birokrasi formal yang berlapis-lapis. Bahkan dalam beberapa kasus, kelompok-kelompok tersebut berfungsi sebagai mediator konflik antarwarga atau penghubung antara masyarakat dengan pemerintah.
Di sinilah letak paradoksnya. Kehadiran mereka sering dianggap sebagai solusi atas persoalan praktis sehari-hari, tetapi pada saat yang sama dapat menciptakan ketergantungan yang melemahkan fungsi institusi formal negara.
Akar persoalannya, setelah Reformasi 1998, Indonesia mengalami perubahan politik terbesar sejak kemerdekaan. Kekuasaan yang sebelumnya terkonsentrasi di Jakarta mulai tersebar ke daerah melalui kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Perubahan tersebut membawa banyak manfaat. Demokrasi menjadi lebih terbuka. Partisipasi politik meningkat. Daerah memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola pembangunan.
Namun di balik berbagai capaian itu, muncul pula konsekuensi yang tidak sepenuhnya diperkirakan. Pemilihan kepala daerah secara langsung menciptakan kebutuhan baru terhadap dukungan massa yang terorganisasi. Para kandidat tidak hanya membutuhkan partai politik, tetapi juga jaringan sosial yang mampu bergerak hingga tingkat akar rumput. Dalam situasi seperti itu, sebagian organisasi masyarakat memperoleh posisi strategis. Karena mereka memiliki anggota, jaringan lokal, kemampuan mobilisasi, dan kedekatan dengan komunitas setempat.
Banyak pengamat politik melihat bahwa sejak awal era Reformasi, hubungan antara elite politik dan kelompok-kelompok massa menjadi semakin intens. Hubungan tersebut tidak selalu negatif. Dalam banyak kasus, organisasi masyarakat berperan sebagai jembatan aspirasi warga, pelaksana kegiatan sosial, hingga mitra pemerintah dalam pembangunan. Namun ketika hubungan itu didasarkan pada pertukaran kepentingan jangka pendek, patronase mulai tumbuh.
Dalam ilmu politik, patronase merujuk pada hubungan pertukaran antara pihak yang memiliki sumber daya dengan pihak yang memiliki loyalitas, pengaruh, atau kemampuan mobilisasi. Pola ini sebenarnya bukan fenomena khas Indonesia. Banyak negara berkembang mengalami dinamika yang serupa pada fase konsolidasi demokrasi mereka. Yang membedakan adalah bagaimana institusi formal mampu membatasi dan mengawasi praktik tersebut.
Dalam konteks Indonesia, patronase sering muncul dalam bentuk dukungan politik, akses proyek, bantuan operasional, rekomendasi jabatan, hingga kemudahan memperoleh akses terhadap sumber daya ekonomi tertentu. Saat politisi membutuhkan dukungan massa, kelompok masyarakat membutuhkan sumber daya. Hubungan itulah yang kemudian membentuk jaringan pertukaran yang berlangsung di luar mekanisme formal.
Pada tahap tertentu, patronase dapat berubah menjadi persoalan serius ketika loyalitas politik lebih dihargai daripada kompetensi, ketika akses ekonomi ditentukan oleh kedekatan dengan kekuasaan, atau ketika mobilisasi massa digunakan sebagai alat tekanan terhadap pihak lain. Fenomena semacam ini tidak hanya merugikan tata kelola pemerintahan, tetapi juga berpotensi menghambat perkembangan demokrasi yang sehat.
Antara Fungsi Sosial dan Tuduhan Premanisme
Salah satu persoalan yang membuat diskusi mengenai ormas sering menjadi kontroversial adalah kecenderungan publik untuk melihatnya secara hitam-putih. Di satu sisi terdapat kelompok yang menganggap sebagian besar ormas identik dengan kekerasan, intimidasi, atau kepentingan politik praktis. Di sisi lain terdapat pandangan bahwa organisasi masyarakat merupakan bagian penting dari demokrasi karena menjadi sarana partisipasi warga negara.
Kenyataannya jauh lebih kompleks. Pengalaman Ian Douglas Wilson selama berinteraksi dengan berbagai pimpinan organisasi masyarakat lebih dari satu dekade menunjukkan bahwa banyak di antara mereka memiliki kapasitas intelektual yang baik, memahami persoalan sosial secara mendalam, dan memiliki kepedulian nyata terhadap masyarakat. Sebagian aktif membantu warga miskin. Sebagian terlibat dalam penanganan bencana. Sebagian menjalankan program pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan advokasi sosial.
Karena itu, menyederhanakan seluruh organisasi masyarakat sebagai kelompok kekerasan tentu tidak adil. Meski pada saat yang sama, tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat pula organisasi atau individu yang menggunakan nama organisasi untuk memperoleh keuntungan ekonomi, membangun pengaruh politik, atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Perbedaan inilah yang sering luput dalam perdebatan publik. Yang bermasalah bukan keberadaan organisasi masyarakat itu sendiri, melainkan praktik-praktik tertentu yang memanfaatkan organisasi sebagai instrumen kepentingan sempit.
Pendukung pendekatan Ian Douglas Wilson berpendapat bahwa memahami akar sosial dan ekonomi premanisme jauh lebih penting dibanding sekadar melakukan operasi penertiban berulang. Menurut mereka, tindakan represif memang diperlukan terhadap pelanggaran hukum, tetapi tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan secara permanen. Karena setiap kali satu kelompok dibubarkan, kelompok baru dapat muncul apabila kondisi yang melahirkannya tetap ada.
Selama ketimpangan ekonomi masih tinggi, selama akses pekerjaan formal masih terbatas bagi sebagian masyarakat, selama pelayanan publik belum sepenuhnya efektif, dan selama patronase politik masih menjadi bagian dari sistem, maka ruang bagi aktor-aktor informal akan terus tersedia. Dalam perspektif ini, premanisme dipandang sebagai gejala dari persoalan yang lebih besar. Bukan akar masalah itu sendiri.
Sebaliknya, banyak kalangan menilai bahwa pendekatan struktural seringkali terlalu lunak terhadap tindakan yang secara jelas melanggar hukum. Bagi kelompok ini, negara harus menunjukkan ketegasan. Tidak boleh ada toleransi terhadap intimidasi, pemerasan, penguasaan wilayah secara ilegal, atau penggunaan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Pendekatan ini berangkat dari prinsip bahwa negara hukum hanya dapat berjalan apabila monopoli penggunaan kekuatan berada di tangan negara melalui mekanisme yang sah. Apabila kelompok-kelompok non-negara diberi ruang menggunakan kekuatan untuk memengaruhi keputusan ekonomi atau politik, maka kepastian hukum akan terganggu.
Pandangan tersebut mendapat dukungan dari banyak kalangan dunia usaha yang menilai bahwa kepastian investasi memerlukan lingkungan yang bebas dari tekanan kelompok mana pun. Karenanya penegakan hukum yang konsisten tetap menjadi syarat utama bagi terciptanya iklim sosial dan ekonomi yang sehat.
Persoalan yang Lebih Dalam dari Sekadar Premanisme
Jika dicermati lebih jauh, perdebatan antara pendekatan struktural dan pendekatan hukum sebenarnya tidak harus saling bertentangan. Keduanya justru dapat saling melengkapi. Penegakan hukum diperlukan untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum. Namun memahami akar sosial, ekonomi, dan politik juga penting agar persoalan yang sama tidak terus berulang.
Dalam konteks itulah buku Ian Douglas Wilson menjadi menarik. Ia tidak meminta negara membiarkan premanisme. Ia juga tidak membenarkan kekerasan. Yang ia tawarkan adalah cara memahami bahwa di balik praktik-praktik tersebut terdapat struktur patronase, kebutuhan ekonomi, relasi kekuasaan, dan kelemahan institusi yang memungkinkan semuanya bertahan.
Pertanyaannya kemudian bukan lagi sekadar bagaimana menangkap pelaku pelanggaran hukum. Pertanyaan yang lebih besar mengapa sistem sosial dan politik kita terus menghasilkan kondisi yang memungkinkan praktik-praktik tersebut muncul kembali. Maka jawaban atas pertanyaan itulah yang akan membawa kita pada pembahasan pada bagaimana pengalaman lapangan menunjukkan wajah lain organisasi masyarakat, mengapa pragmatisme menjadi persoalan utama, dan sejauh mana perubahan masih mungkin terjadi di masa depan.
Pengalaman Lapangan: Wajah Ormas Tidak Selalu Sama
Selama lebih dari satu dekade berinteraksi dengan berbagai pimpinan organisasi masyarakat di sejumlah daerah, seorang pemerhati bernama Novita Sari Yahya dalam artikelnya berjudul "Preman, Ormas, dan Kekuasaan: Membaca Ulang Politik Jatah Preman di Indonesia" yang dimuat di wartakini.co, menemukan kenyataan yang berbeda dari gambaran yang berkembang di ruang publik.
Pengalamannya tidak dimaksudkan untuk membantah temuan akademik Ian Douglas Wilson ataupun menafikan fakta adanya praktik kekerasan yang dilakukan sebagian kelompok. Sebaliknya, pengalaman itu justru memperlihatkan bahwa realitas di lapangan jauh lebih beragam daripada stereotip yang selama ini melekat.
Banyak pimpinan organisasi yang ia temui memiliki kemampuan berpikir yang baik. Mereka memahami persoalan sosial, ekonomi, dan politik secara cukup mendalam. Diskusi mengenai demokrasi, pembangunan daerah, kemiskinan, hingga hubungan negara dan masyarakat dapat berlangsung secara terbuka dan rasional. Sebagian besar juga menunjukkan kepedulian terhadap persoalan warga di lingkungannya.
Dalam berbagai kesempatan, saya juga menyaksikan organisasi masyarakat menggalang bantuan bagi korban bencana, mengumpulkan donasi untuk warga kurang mampu, membantu penyelesaian konflik sosial, hingga menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah ketika jalur birokrasi berjalan lambat.
Pengalaman tersebut membuat saya pun sulit menerima pandangan yang menyamaratakan seluruh organisasi masyarakat sebagai kelompok kekerasan atau sekadar alat kepentingan politik. Generalisasi semacam itu tidak hanya mengabaikan kompleksitas realitas, tetapi juga berpotensi menghilangkan kontribusi positif yang selama ini diberikan banyak organisasi kepada masyarakat.
Namun, pada saat yang sama, pengalaman lapangan juga memperlihatkan sisi lain yang tidak dapat diabaikan. Saya menemukan bahwa persoalan terbesar justru terletak pada keberlangsungan organisasi itu sendiri ketika organisasi tersebut sepenuhnya bergantung pada patron.
Karena jelas sebuah organisasi membutuhkan biaya untuk hidup. Ada sekretariat yang harus dipelihara, kegiatan sosial yang harus dijalankan, administrasi yang harus dibiayai, pelatihan anggota yang perlu dilaksanakan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya. Tidak semua organisasi memiliki sumber pendanaan yang mandiri.
Ketika iuran anggota tidak mencukupi, pilihan yang tersedia sering kali menjadi sangat terbatas. Di titik inilah pragmatisme mulai tumbuh. Sebagian organisasi kemudian mencari dukungan dari tokoh politik, pengusaha, atau pihak lain yang memiliki sumber daya. Bantuan tersebut pada awalnya mungkin bersifat sukarela. Namun dalam banyak kasus, hubungan itu berkembang menjadi patronase, yakni hubungan timbal balik yang mengandung konsekuensi politik maupun ekonomi.
Organisasi memperoleh dana, pemberi dana memperoleh dukungan, dan hubungan seperti itu tidak selalu melanggar hukum. Namun ketika loyalitas organisasi lebih ditentukan oleh kepentingan penyandang dana daripada kepentingan publik, independensi mulai tergerus. Di sinilah kita bisa melihat bahwa persoalan utama bukan semata-mata karakter individu, melainkan struktur yang mendorong organisasi menjadi bergantung pada pihak lain.
Banyak negara demokrasi memiliki organisasi masyarakat sipil yang kuat. Namun kekuatan mereka bukan terutama karena kedekatan dengan kekuasaan, melainkan karena memiliki legitimasi publik dan sumber pendanaan yang transparan. Indonesia sesungguhnya memiliki peluang menuju arah tersebut. Undang-undang memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berserikat dan berkumpul. Negara juga mengakui peran organisasi masyarakat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.
Persoalannya adalah bagaimana memastikan kebebasan tersebut tidak berubah menjadi ruang bagi praktik transaksional, intimidasi, atau penyalahgunaan pengaruh. Karena itu, penguatan tata kelola organisasi menjadi kebutuhan mendesak. Melalui transparansi keuangan, mekanisme pengawasan internal, regenerasi kepemimpinan, serta akuntabilitas kepada publik harus menjadi budaya organisasi, bukan sekadar kewajiban administratif.
Organisasi yang sehat akan lebih sulit diperalat oleh kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, organisasi yang hidup dari ketergantungan akan lebih mudah terseret dalam pusaran pragmatisme.
Penegakan Hukum dan Reformasi Kelembagaan Harus Berjalan Bersama
Perdebatan mengenai premanisme sering kaliembuat kita sering terjebak pada dua kutub yang saling berhadapan. Kelompok pertama menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Kelompok kedua lebih menyoroti akar sosial, ekonomi, dan politik yang melahirkan premanisme. Padahal, keduanya tidak perlu dipertentangkan.
Negara tetap harus menindak setiap bentuk pemerasan, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum. Tidak boleh ada organisasi atau individu yang kebal terhadap hukum. Namun di saat yang sama, reformasi kelembagaan juga harus terus dilakukan agar masyarakat tidak merasa perlu bergantung pada mekanisme informal untuk memperoleh rasa aman, keadilan, atau akses terhadap pelayanan publik. Selama institusi formal belum sepenuhnya dipercaya, ruang bagi aktor-aktor informal akan selalu terbuka.
Pertanyaan muncul kemudian, apakah kita tetap percaya perubahan mungkin terjadi? Masing-masing kita berhak punya jawaban. Namun yang perlu saya sampaikan bahwa semua keyakinan dalam masing-masing pandangan itu bukanlah lahir dari optimisme yang berlebihan, melainkan harus melalui pengalaman setelah banyak berdialog dengan banyak tokoh organisasi.
Banyak tokoh organisasi yang sebenarnya menunjukkan keterbukaan terhadap perubahan. Sebagian dari mereka mengakui bahwa pendekatan konfrontatif tidak lagi relevan dengan tuntutan masyarakat modern. Mereka mulai memahami bahwa legitimasi organisasi tidak dibangun melalui rasa takut, melainkan melalui kepercayaan publik. Menurut mereka yang juga meyakini bahwa kepercayaan publik lahir dari karena pelayanan sosial, pendidikan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan kontribusi nyata terhadap pembangunan.
Perubahan memang tidak bisa berlangsung cepat. Struktur patronase yang telah terbentuk selama puluhan tahun tidak mungkin dihapus hanya dengan satu kebijakan atau satu operasi penegakan hukum. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa institusi sosial selalu dapat berubah ketika insentif yang membentuk perilakunya ikut berubah. Jika organisasi memperoleh penghargaan karena pengabdian, bukan karena kedekatan dengan kekuasaan, maka orientasi mereka pun perlahan akan berubah.
Catatan Penutup: Demokrasi Tidak Hanya Diukur dari Pemilu
Buku Politik Jatah Preman mengajarkan satu hal penting bahwa demokrasi bukan hanya tentang pemilu yang berlangsung lima tahun sekali, pergantian pemerintahan secara damai, atau banyaknya partai politik yang ikut berkontestasi. Demokrasi juga diukur dari kemampuan negara menghadirkan keadilan, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, melindungi hak-hak warga negara, dan membangun institusi yang dipercaya masyarakat.
Ketika negara mampu menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara efektif, ruang bagi praktik patronase akan semakin sempit. Sebaliknya, ketika hukum dapat dinegosiasikan, ketika kekuasaan lebih mudah diakses melalui kedekatan daripada aturan, dan ketika masyarakat merasa harus mencari perlindungan di luar institusi resmi, maka berbagai bentuk "politik jatah" akan terus menemukan jalannya, meskipun nama pelakunya terus berganti.
Karena itu, jika ada yang bertanya, "apakah preman dipelihara oleh kekuasaan?" Sesungguhnya tidak memiliki jawaban yang sederhana. Dalam sebagian kasus, sejarah menunjukkan adanya hubungan yang saling menguntungkan antara aktor politik dan kelompok-kelompok informal. Namun pada kasus lain, kemunculan mereka justru merupakan gejala dari lemahnya institusi, ketimpangan ekonomi, dan rendahnya kepercayaan publik terhadap negara.
Maka, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar menghilangkan premanisme sebagai gejala, melainkan memperbaiki ekosistem agar memungkinkan gejala itu tidak terus muncul.
Bangsa ini tidak kekurangan undang-undang. Tidak pula kekurangan aparat penegak hukum. Yang masih terus diperjuangkan adalah membangun budaya politik yang menjadikan hukum sebagai panglima, integritas sebagai kehormatan, dan pelayanan kepada masyarakat sebagai sumber legitimasi.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang berhasil membungkam suara-suara keras di jalanan. Demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu membuat kekerasan kehilangan relevansinya. Karena keadilan dapat diakses oleh setiap warga tanpa harus mencari perlindungan kepada siapa pun selain negara.
Mungkin di situlah pesan paling penting dari karya Ian Douglas Wilson. Bahwa untuk memahami premanisme, kita tidak cukup hanya melihat siapa yang melakukan kekerasan. Kita juga perlu bertanya mengapa sistem sosial, ekonomi, dan politik masih menyediakan ruang bagi kekerasan untuk terus hidup?
Selama pertanyaan terakhir itu belum dijawab dengan pembenahan yang nyata, operasi penertiban akan terus datang dan pergi, sementara akar persoalan akan tetap tinggal. Dan selama akar itu tetap dibiarkan tumbuh, sejarah akan terus mengingatkan bahwa yang paling sulit diubah bukanlah perilaku seseorang, melainkan sistem yang selama bertahun-tahun membuat perilaku itu terasa menguntungkan. (Red)