Jakarta, 15 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Laras Faizati Khairunnisa terbukti bersalah atas tindak pidana penghasutan dalam aksi protes akhir Agustus 2025. Meski demikian, hakim memutuskan ia tidak perlu menjalani hukuman penjara asalkan menjalani masa pengawasan selama satu tahun. Setelah pembacaan putusan, Laras diperintahkan keluar dari tahanan segera.
Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, mengatakan dalam sidang di PN Jaksel bahwa Laras terbukti secara sah melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laras dijatuhi pidana penjara selama enam bulan, tetapi pidana itu ditunda dan diganti dengan pengawasan selama 12 bulan.
Kasus ini bermula dari unggahan Laras di akun Instagram Story pada akhir Agustus 2025, yang berisi kritik keras terhadap institusi kepolisian setelah tewasnya seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan dalam bentrokan demonstrasi di Jakarta. Laras, yang saat itu bekerja sebagai pegawai di kantor ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), menyampaikan kecaman emosionalnya atas insiden tersebut dan ekspresi kemarahan terhadap penegak hukum.
Jaksa penuntut umum awalnya menuntut Laras dengan hukuman satu tahun penjara, menganggap unggahan itu telah menghasut publik untuk melakukan tindakan kriminal atau kekerasan. Dakwaan itu didasarkan pada Pasal 161 ayat (1) KUHP versi lama, yang mengatur tentang penyiaran tulisan yang menghasut.
Sepanjang proses persidangan, kuasa hukum Laras berargumen bahwa unggahannya merupakan ekspresi kebebasan berpendapat dan refleksi kemanusiaan, bukan ajakan melakukan tindakan anarkistis. Pihak pembela juga menyatakan bahwa kata-kata yang digunakan Laras bersifat satir dan spontan, tanpa niat mendorong kekerasan.
Kelompok hak asasi manusia, termasuk Amnesty International Indonesia, sebelumnya menyerukan agar keputusan hakim mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan kebebasan berekspresi. Organisasi-organisasi ini menilai bahwa mengkriminalisasi ekspresi emosional setelah insiden tragis berpotensi mengaburkan batas antara kritik sosial yang sah dan hasutan kriminal.
Sidang putusan juga diwarnai oleh kehadiran simpatisan yang mengenakan simbol-simbol dukungan, di antaranya masker bertanda “X” sebagai bentuk protes terhadap kriminalisasi suara perempuan dan aktivis.
Usai putusan dibacakan, Laras menyampaikan apresiasi kepada pendukungnya dan keluarga yang terus mendampingi sepanjang sidang. Namun ia juga menyatakan bahwa keadilan belum sepenuhnya ditegakkan, dan berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperluas ruang kebebasan berekspresi di Indonesia.
Kasus Laras Faizati tidak hanya soal satu unggahan di media sosial, tetapi menjadi cermin dari tantangan demokrasi kontemporer, di mana masyarakat berupaya menyeimbangkan kebebasan berpendapat dengan batasan hukum yang berlaku.
Di satu sisi, putusan hakim memberikan ruang perlindungan melalui pengawasan dan bukan pemenjaraan. Di sisi lain, diskusi publik tentang kriminalisasi kritik terhadap institusi negara terus bergulir, terutama ketika kritik itu lahir dari perasaan kemanusiaan atas tragedi yang melibatkan korban nyawa.
Ketika sistem hukum dan demokrasi diuji, masyarakat perlu terus berdialog tentang bagaimana hukum harus memposisikan kebebasan dan tanggung jawab dalam ranah ekspresi publik. (Red)