Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (PT MMS), Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi nilai ekspor minyak turunan sawit melalui modus under invoicing. Penahanan dilakukan pada 24 Juni 2026 sebagai bagian dari penyidikan atas dugaan praktik yang berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Polisi menduga perusahaan mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen kepabeanan sehingga berpotensi mengurangi kewajiban bea keluar dan menimbulkan kerugian negara.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, mengatakan penahanan diperlukan untuk mempercepat proses penyidikan yang masih terus berkembang. "Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Setyo.
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menemukan indikasi praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi sebenarnya. Dugaan ini berkaitan dengan ekspor produk turunan sawit yang semestinya tunduk pada ketentuan Persetujuan Ekspor (PE) serta kewajiban pembayaran bea keluar.
"Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan," kata Setyo. Penyidik kini menelusuri sedikitnya 95 aktivitas ekspor PT MMS ke China sepanjang 2024–2026. Berbagai dokumen kepabeanan dianalisis dan dicocokkan dengan kondisi fisik barang. Sebanyak 87 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok juga diperiksa bersama lebih dari 300 dokumen ekspor yang disita sebagai barang bukti.
Pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk mencocokkan data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dokumen kepabeanan, hingga hasil pemeriksaan laboratorium terhadap komoditas yang diekspor.
Namun, perkara ini tidak hanya menyisakan persoalan dugaan pelanggaran oleh korporasi. Muncul pula pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan negara. Jika dugaan praktik tersebut berlangsung sejak 2024, mengapa baru terungkap pada pertengahan 2026? Apakah mekanisme pengawasan kepabeanan, verifikasi dokumen ekspor, dan pengawasan lintas instansi selama ini telah berjalan optimal?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena sistem ekspor komoditas strategis melibatkan banyak institusi, mulai dari perusahaan eksportir, otoritas kepabeanan, kementerian teknis, hingga lembaga pengawas. Transparansi proses penyidikan akan menjadi kunci untuk memastikan apakah kasus ini murni dilakukan oleh pelaku usaha atau terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan dugaan pelanggaran berlangsung dalam waktu lama.
Kalangan yang mendukung langkah pemerintah menilai pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menutup kebocoran penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Pemerintah sebelumnya juga menyatakan praktik under invoicing merupakan salah satu penyebab hilangnya potensi penerimaan negara dan devisa, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat terhadap ekspor komoditas strategis.
Sebaliknya, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa penindakan hukum saja tidak cukup. Yang lebih penting adalah memperbaiki sistem pengawasan, memperkuat integrasi data ekspor, serta meningkatkan transparansi agar kasus serupa tidak terus berulang. Mereka juga mengingatkan agar upaya pemberantasan under invoicing tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab, sekaligus menghitung besaran potensi kerugian negara akibat dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut. Hasil penyidikan nantinya akan menjadi penentu apakah perkara ini hanya melibatkan satu perusahaan atau mengungkap pola yang lebih luas dalam tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia.
Perkara PT MMS bukan sekadar tentang seorang direktur utama yang ditahan. Kasus ini menjadi cermin bahwa tata kelola ekspor tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang mampu bekerja sejak awal. Negara memang harus tegas terhadap pelaku yang mencoba mengurangi hak penerimaan negara.
Negara berkewajiban memastikan bahwa setiap celah pengawasan ditutup, sehingga praktik serupa tidak berulang. Sebab kepercayaan publik tidak dibangun hanya dari banyaknya tersangka yang ditangkap, melainkan dari kemampuan negara menghadirkan sistem yang adil, transparan, dan mampu mencegah kebocoran sebelum kerugian itu terjadi. (Red)