Solidaritas Pers di Batam: Menjaga Sengketa Jurnalistik Tetap di Dewan Pers

Di tengah meningkatnya gugatan hukum terhadap media, puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Batam,...

Solidaritas Pers di Batam: Menjaga Sengketa Jurnalistik Tetap di Dewan Pers

Hukum
02 Jan 2026
169 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Solidaritas Pers di Batam: Menjaga Sengketa Jurnalistik Tetap di Dewan Pers

Di tengah meningkatnya gugatan hukum terhadap media, puluhan jurnalis dan aktivis di Kota Batam, Kepulauan Riau, turun ke jalan untuk mengingatkan kembali batas antara kritik pers dan kekuasaan negara. Mereka menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo yang digugat secara perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Sabtu, 8 Oktober 2025, di samping Kantor Pemerintah Kota Batam.

Aksi ini menegaskan satu pesan utama: sengketa atas karya jurnalistik bukanlah urusan pengadilan perdata, melainkan kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para peserta aksi menilai langkah hukum yang ditempuh Menteri Pertanian berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi kebebasan pers di Indonesia.

Kegiatan tersebut diinisiasi oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepulauan Riau. Sejumlah jurnalis lintas media, aktivis masyarakat sipil, hingga pers mahasiswa bergantian menyampaikan orasi yang menyoroti ancaman pembungkaman pers melalui jalur hukum.

Koordinator Lapangan AJI Batam, M. Sya’ban, menyatakan aksi solidaritas ini lahir dari keresahan kolektif atas gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo terkait poster berita berjudul “Poles-poles Beras Busuk”. Menurut dia, mekanisme koreksi dan keberatan atas pemberitaan telah diatur secara jelas dalam UU Pers.

“Pejabat publik seharusnya memahami bahwa setiap keberatan atas karya jurnalistik diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dengan gugatan perdata di pengadilan,” ujarnya.

Sya’ban menambahkan, aksi serupa tidak hanya berlangsung di Batam, tetapi juga digelar di berbagai daerah seperti Jakarta, Ternate, Gorontalo, dan Makassar. Ia menilai gelombang solidaritas ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut bukan isu lokal, melainkan kekhawatiran nasional.

“Kami juga mengecam munculnya aksi tandingan di beberapa daerah yang berujung bentrok, serta indikasi pengerahan buzzer untuk menyerang organisasi jurnalis di ruang digital,” katanya.

Ketua PFI Kepulauan Riau, Tommy Purniawan, berharap pengadilan dapat melihat perkara ini secara jernih dan menghormati prinsip kebebasan pers. Ia meminta agar gugatan tersebut dibatalkan dan tidak menjadi rujukan bagi pejabat lain untuk menempuh langkah serupa.

“Jika gugatan seperti ini sampai berkekuatan hukum tetap, maka semua jurnalis dan media berada dalam posisi rawan. Setiap karya jurnalistik bisa diperdatakan, dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa disampaikan Pemimpin Redaksi Malaka, Bintang Antonio. Ia mengingatkan bahwa di Batam sendiri, sengketa pers pernah dibawa ke ranah pidana oleh pejabat negara.

“Padahal aturan sudah jelas, sengketa pemberitaan harus diselesaikan di Dewan Pers. Ini menunjukkan masih banyak pejabat yang tidak memahami fungsi pers dalam negara demokrasi,” kata Bintang.

Menurut dia, ketidaktahuan tersebut tidak boleh terus dibiarkan karena berpotensi merusak ekosistem kebebasan berekspresi.

Dari pengalaman lapangan, jurnalis Batam Now, Aman Rangkuti, mengungkapkan keresahannya bekerja sebagai jurnalis di daerah. Ia mengaku beberapa kali mengalami dugaan teror dan pembuntutan.

“Kami sedang menelusuri dugaan teror itu, tetapi yang jelas kami tidak akan mundur menghadapi segala bentuk pembungkaman, termasuk intimidasi,” ujarnya.

Orasi juga disampaikan jurnalis muda Batam, Randi, yang menegaskan bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk melayani kekuasaan. Selain orasi, jurnalis Detik.com, Alam, membacakan puisi Wiji Thukul “Bunga di Tembok” sebagai simbol perlawanan terhadap represi dan pembungkaman suara kritis.

Aksi solidaritas ini turut dihadiri pers mahasiswa dari Unit Kegiatan Pers Mahasiswa (UKPM) Universitas Riau Kepulauan (Unrika). Perwakilan pers mahasiswa, Jamal, mengatakan kehadiran mereka merupakan bentuk keberpihakan pada kebebasan pers.

“Dari pemberitaan yang saya baca, gugatan terhadap media bukan pertama kali dilakukan oleh Menteri Pertanian. Karena itu, ini harus dilawan bersama,” ujarnya.

Masyarakat Sipil Ikut Bersuara

Dukungan terhadap Tempo juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis independen di Batam menilai gugatan tersebut bukan hanya menyerang satu media, tetapi mengancam kebebasan berpendapat secara luas.

Kiki dari komunitas literasi Chiki Chump menyebut gugatan terhadap Tempo sebagai alarm bagi publik.

“Ini bukan semata soal Tempo. Ini soal kebebasan berekspresi yang bisa direnggut kapan saja. Kita tidak ingin praktik pembungkaman seperti masa lalu kembali hidup,” katanya.

Pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan, menyampaikan kritiknya melalui pembacaan puisi “Pesan Pencopet kepada Pacarnya” karya W.S. Rendra. Ia menilai tekanan terhadap media merupakan tekanan terhadap demokrasi itu sendiri.

“Dalam situasi kekuasaan yang minim oposisi, jurnalis dan aktivislah yang tersisa sebagai penyeimbang. Karena itu, pembungkaman ini harus dilawan,” ujarnya.

Fauzi dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan menyoroti peran lembaga peradilan. Ia mengingatkan agar pengadilan tidak menjadi alat legitimasi pembungkaman pers.

“Pengadilan seharusnya menjadi tempat mencari keadilan. Jangan sampai justru menjadi kuburan keadilan,” katanya.

Desakan Membatalkan Gugatan

Sejumlah jurnalis senior Batam turut hadir dan menyampaikan sikap. Jo Seng Bie, jurnalis senior eks Antara, meminta majelis hakim menolak gugatan Menteri Pertanian dalam putusan sela yang dijadwalkan pada 17 November mendatang.

“Ini bentuk teror yang serius terhadap pers. Kita menunggu keberanian hakim dalam menjaga kebebasan pers,” ujarnya.

Slamet Widodo, jurnalis senior lainnya, menilai kondisi pers nasional saat ini sedang rapuh. Banyak media tutup dan jurnalis kehilangan pekerjaan.

“Gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo sama saja dengan upaya membangkrutkan media. Angka itu setara sekitar lima persen APBD Kota Batam. Ini sinyal berbahaya bahwa pemerintah tidak berpihak pada pers,” katanya.

Di akhir aksi, massa membacakan pernyataan sikap dan menandatangani dukungan melawan pembungkaman pers. Enam tuntutan disampaikan, yakni:

  1. Mendesak pencabutan gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo dan mengembalikan penyelesaian sengketa ke Dewan Pers.
  2. Meminta pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  3. Menegaskan bahwa kekeliruan karya jurnalistik tidak diselesaikan melalui jalur pidana atau perdata.
  4. Menghentikan segala bentuk pembungkaman dan pembredelan gaya baru terhadap media dan jurnalis.
  5. Menjamin perlindungan hukum serta kebebasan pers bagi jurnalis yang bekerja secara profesional.
  6. Menghentikan intimidasi terhadap jurnalis, termasuk pengerahan buzzer dan massa tandingan.

Aksi ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers bukan hanya urusan jurnalis, melainkan fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama.

(Sadur berita dari Tempo.co)

Share :

Perspektif

Scroll