Sebuah Helm Semestinya Melindungi Kepala, Tapi Menjadi Alat yang Merenggut Nyawa

Kematian Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, kembali menempatkan...

Sebuah Helm Semestinya Melindungi Kepala, Tapi Menjadi Alat yang Merenggut Nyawa

Hukum
22 Feb 2026
360 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Sebuah Helm Semestinya Melindungi Kepala, Tapi Menjadi Alat yang Merenggut Nyawa

Kematian Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, kembali menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan publik. Remaja itu meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri, Brigadir Dua MS, saat operasi pemantauan balap liar pada Kamis pagi, 19 Februari 2026.

Peristiwa ini tidak hanya memicu duka keluarga, tetapi juga membuka kembali perdebatan lama tentang penggunaan kekuatan oleh aparat dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Amnesty International Indonesia secara tegas mengecam tindakan tersebut. Direktur Eksekutifnya, Usman Hamid, menyebut kasus ini sebagai dugaan pembunuhan di luar proses hukum. “Dan itu adalah pelanggaran berat hak asasi manusia,” ujar Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2/2026).

Menurut Amnesty, langkah aparat yang sempat mengaitkan korban dengan dugaan balap liar berpotensi merusak kepercayaan publik. Usman menilai pola serupa pernah muncul dalam kasus lain, termasuk kematian Gamma Rizkynata Oktavandy yang ditembak anggota kepolisian di Semarang pada 2024. “Cara menutup-nutupi kebenaran hanya kian merusak kepercayaan publik kepada polisi,” katanya.

Dalam perspektif hukum, hak untuk hidup dijamin oleh Pasal 28A UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Prinsip penggunaan kekuatan oleh aparat juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang menekankan asas proporsionalitas dan nesesitas.

Kronologi versi Kepolisian, Bripda MS, anggota Brimob Kompi I Batalyon C Pelopor, disebut tengah memantau aktivitas balap liar ketika Arianto melintas dengan sepeda motor. Dalam insiden itu, korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan terpental. Arianto sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong.

Kepolisian Daerah Maluku memastikan proses hukum berjalan. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Rositah Umasugi, menyatakan tersangka telah ditahan. “Ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Rositah, proses pidana dan etik akan berjalan bersamaan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kapolda Maluku, Inspektur Jenderal Dadang Hartanto, juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” katanya, seraya menegaskan komitmen penindakan tegas.

Kasus ini terjadi di tengah sorotan terhadap akuntabilitas aparat. Data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dalam laporan tahunannya beberapa waktu terakhir menunjukkan masih adanya dugaan kekerasan berlebihan oleh aparat kepolisian dalam berbagai operasi keamanan.

Sementara itu, laporan tahunan kepolisian sendiri menekankan komitmen reformasi internal dan penegakan disiplin anggota. Polri berulang kali menyatakan tidak mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya dan membuka ruang pengawasan publik. Di sisi lain, pengamat kepolisian menilai penanganan cepat berupa penahanan tersangka adalah langkah positif. Namun, publik kerap mempertanyakan konsistensi putusan etik dan pidana dalam kasus-kasus serupa sebelumnya.

Balap liar memang kerap menjadi persoalan serius di banyak daerah. Aparat memiliki kewenangan untuk menertibkan dan menjaga keselamatan publik. Namun, penggunaan kekuatan harus selalu proporsional. Dalam prinsip internasional tentang penggunaan kekuatan dan senjata api oleh aparat penegak hukum (Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials PBB), ditegaskan bahwa kekuatan mematikan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir untuk melindungi nyawa.

Kasus Arianto menghadirkan pertanyaan mendasar sejauh mana aparat dilatih untuk mengelola situasi dengan risiko tinggi tanpa melampaui batas kewenangan membawa kepercayaan publik yang dipertaruhkan di tangan institusi kepolisian. Di jalan tempat peristiwa itu terjadi, mungkin tak ada yang menyangka bahwa sebuah helm, yang semestinya melindungi kepala, justru diduga menjadi alat yang merenggut nyawa.

Di titik inilah, persoalan bukan hanya tentang satu individu aparat, melainkan tentang sistem pengawasan, pendidikan etika, dan konsistensi reformasi institusi. Kepercayaan publik bukan dibangun oleh slogan, melainkan oleh transparansi, keadilan, dan keberanian mengakui kesalahan.

Jika proses hukum berjalan terbuka dan adil, publik mungkin masih memberi ruang untuk percaya. Namun bila penanganan berakhir tanpa kejelasan, maka yang hilang bukan hanya satu nyawa remaja 14 tahun, melainkan juga satu lagi potongan kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka.

Kasus Arianto kini menjadi ujian bagi hukum yang berdiri seharusnya setara bagi semua, termasuk kepada mereka yang mengenakan seragam aparat negara. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll