Di balik gemuruh pemberitaan kasus korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengguncang lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebuah keputusan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menarik perhatian publik. Seorang auditor KPK dinyatakan melanggar kode etik.
Pada Selasa, 13 Januari 2026, Dewan Pengawas (Dewas) KPK memutuskan bahwa Auditor Ahli Pratama KPK, Fani Febriany, terbukti melanggar etika karena menjabat sebagai direktur suatu perusahaan, sebuah peran yang bertentangan dengan nilai profesionalisme dan kode etik pegawai KPK. Putusan ini dibacakan di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta Selatan.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menekankan bahwa pelanggaran tersebut mencederai prinsip netralitas dan kehormatan institusi antikorupsi. Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban permintaan maaf secara terbuka, yang disampaikan tertulis dan dibacakan di hadapan pejabat pembina kepegawaian, kemudian diunggah ke portal internal KPK selama 40 hari kerja.
Putusan ini menjadi pembelajaran penting bagi lembaga yang sejak lama dikenal sebagai penjaga moralitas birokrasi, terutama di saat KPK sendiri tengah berjuang mengurai kasus besar dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menyeret puluhan pejabat negara dan pihak swasta.
Kasus pemerasan sertifikasi K3 pertama kali mencuat ke publik melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus 2025. KPK menetapkan 11 tersangka utama, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (alias Noel) serta sejumlah pejabat internal Direktorat Jenderal Pembinaan Norma, Standar, dan K3.
Penyidik menyatakan bahwa praktik dugaan pemerasan ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025 dengan nilai dugaan aliran dana mencapai lebih dari Rp80 miliar. Angkanya jauh melampaui tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hanya sekitar Rp275 ribu per sertifikat. Para pekerja atau pemberi kerja dikabarkan dipungut biaya hingga sekitar Rp6 juta untuk mempercepat sertifikasi, yang seharusnya menjadi hak administratif.
Dalam konstruksi perkara yang terus berkembang, KPK juga telah menetapkan tersangka tambahan dan memanggil pejabat Kemenaker sebagai saksi, serta melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum setelah dinyatakan lengkap. Sidang perdana terhadap para tersangka dijadwalkan digelar pada Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Keputusan Dewas KPK ini mengejutkan sebagian publik, karena melibatkan pegawai KPK dalam pusaran kasus yang berkaitan dengan tersangka utama. Walau otoritas pengawas internal tidak menemukan keterlibatan langsung Fani Febriany dalam tindak pidana korupsi tersebut, jabatan rangkapnya dianggap sebagai bentuk potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika profesional.
Dalam pengertian yang lebih luas, konflik kepentingan atau conflict of interest sering diidentifikasi sebagai salah satu pintu masuk korupsi, karena dapat mencederai independensi pengambilan keputusan publik. Pejabat KPK sendiri pernah menegaskan pentingnya pengendalian konflik kepentingan sebagai bagian dari budaya anti-korupsi di sektor publik.
Keputusan ini memberikan pelajaran penting: integritas tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga dalam kedisiplinan internal lembaga yang bertugas memberantas korupsi itu sendiri.
Profesionalisme aparat antikorupsi bukan sekadar jargon, tapi merupakan pondasi yang harus terjaga, terlebih saat menangani kasus berskala besar yang melibatkan pejabat tinggi.
Langkah KPK memberlakukan sanksi etik kepada salah satu pegawainya menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi kelalaian dalam menegakkan standar moral internal. Sekalipun hal itu menyentuh orang-orang di dalam tubuh lembaga. Ini bukan hanya tentang individu, tetapi tentang kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi antikorupsi. (Red)