Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang digelar Selasa, Januari 2026. Kehadiran Ahok diposisikan bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai pihak yang dianggap mengetahui mekanisme pengambilan keputusan di internal perusahaan pada periode terjadinya perkara.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menegaskan bahwa jaksa membutuhkan keterangan para saksi yang pernah menduduki jabatan strategis.
“Para saksi, di antaranya yang menjabat sebagai komisaris utama saat kejadian, akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina saat itu, sejauh yang mereka ketahui dan hadapi sesuai dengan kapasitas masing-masing,” ujar Riono, Jumat (16/1/2026).
Selain Ahok, jaksa juga menghadirkan sejumlah nama penting lain, yakni Menteri ESDM periode 2016–2019 Ignasius Jonan, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, Direktur Utama Pertamina 2018–2024 Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni. Para saksi diminta memberi gambaran utuh tentang kebijakan, sistem pengawasan, serta relasi bisnis yang berlangsung di tubuh Pertamina.
Perkara ini menjadi sorotan luas karena skala kerugian negara yang disebut jaksa mencapai Rp285,18 triliun. Angka tersebut terdiri atas kerugian keuangan negara sebesar US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta illegal gain senilai US$2,62 miliar. Kerugian itu, menurut jaksa, muncul dari praktik pengadaan impor BBM dan penjualan solar non-subsidi sepanjang 2021–2023.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung telah menetapkan 18 tersangka. Sebanyak 17 orang telah menjalani persidangan, sementara satu tersangka lain, pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, hingga kini belum berhasil ditangkap karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik, baik sebelum maupun sesudah penetapan status tersangka.
Jaksa mengungkap bahwa Riza Chalid bersama putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM). Dalam persidangan terungkap dugaan adanya pemaksaan kerja sama antara PT Pertamina dan PT OTM yang dinilai merugikan negara dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang sehat.
Kasus ini tidak hanya membuka persoalan hukum, tetapi juga memunculkan kembali pertanyaan mendasar tentang daya tahan sistem pengawasan BUMN strategis. Pemanggilan para pejabat dan mantan pejabat negara dalam persidangan dinilai sebagai upaya untuk menelusuri apakah kebijakan yang diambil saat itu telah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Di tengah sorotan publik, persidangan ini menjadi pengingat bahwa tata kelola energi bukan semata urusan teknis dan bisnis, melainkan soal kepercayaan publik. Di situlah persidangan ini menemukan maknanya: bukan hanya menghitung kerugian negara, tetapi juga menguji sejauh mana negara mampu menjaga amanah atas sumber daya yang menyentuh hidup jutaan orang. (Red)