KUHP Baru Hadirkan Kerja Sosial sebagai Pidana Alternatif

Dalam film Sitaare Zameen Par, Aamir Khan memerankan seorang pelatih basket arogan yang dijatuhi...

KUHP Baru Hadirkan Kerja Sosial sebagai Pidana Alternatif

Hukum
03 Jan 2026
357 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

KUHP Baru Hadirkan Kerja Sosial sebagai Pidana Alternatif

Dalam film Sitaare Zameen Par, Aamir Khan memerankan seorang pelatih basket arogan yang dijatuhi hukuman menjalani kerja sosial. Alih-alih masuk penjara, ia diwajibkan melatih tim pemain dewasa penyandang disabilitas intelektual untuk sebuah turnamen. 

Hukuman itu mula-mula ia jalani dengan enggan. Namun seiring waktu, kerja sosial justru mengubah cara pandangnya tentang tanggung jawab, empati, dan makna keadilan. Film tersebut dapat memperlihatkan bahwa hukuman tidak selalu harus memenjarakan tubuh, tetapi bisa mendidik nurani.

Gagasan serupa kini menemukan momentumnya dalam sistem hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 secara resmi memasukkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan. 

Negara tidak lagi semata-mata menghukum dengan kurungan, melainkan membuka ruang bagi terpidana untuk “membayar kesalahan” melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Skema hukuman ini dirancang sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis sekaligus respons atas persoalan klasik sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Untuk mendukung implementasinya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyiapkan sedikitnya 968 lokasi kerja sosial yang tersebar di berbagai daerah. Lokasi-lokasi tersebut mencakup kegiatan kebersihan dan pelayanan sosial di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, hingga pesantren.

“Sebanyak 968 lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial meliputi kegiatan kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 3 Desember 2025.

Pidana kerja sosial hanya dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Hukuman ini diberlakukan apabila hakim memutus pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori golongan II. Dengan kata lain, pidana kerja sosial diposisikan sebagai pengganti hukuman ringan, bukan untuk kejahatan berat.

Agus menjelaskan, kementeriannya melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta berbagai mitra sosial guna memastikan kesiapan pelaksanaan pidana tersebut. Penempatan kerja sosial nantinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan karakteristik wilayah.

Selain 968 lokasi tersebut, terdapat pula 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola Balai Pemasyarakatan dan disiapkan sebagai pusat pembimbingan pidana kerja sosial. Sebanyak 1.880 mitra yang tergabung dalam GA Bapas juga akan dilibatkan dalam proses pendampingan. Pembimbingan ini dilakukan berdasarkan asesmen dan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun Pembimbing Kemasyarakatan, serta mengacu pada putusan hakim dan eksekusi jaksa.

Secara teknis, pidana kerja sosial dilaksanakan paling lama delapan jam per hari dan dapat diangsur dengan jangka waktu maksimal enam bulan. Pasal 85 Ayat 9 KUHP mengatur bahwa putusan pengadilan harus memuat tiga unsur utama: lama pidana penjara yang dijatuhkan, rincian pidana kerja sosial, termasuk jumlah jam per hari dan batas waktu penyelesaian, serta sanksi apabila terpidana tidak menjalankan kewajiban kerja sosial tersebut.

Agus berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi salah satu solusi untuk menekan tingkat kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. Dengan berkurangnya beban hunian, proses pembinaan terhadap warga binaan diharapkan dapat berlangsung lebih optimal. 

Ia juga menyebut telah menyurati Ketua Mahkamah Agung untuk menyampaikan daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari koordinasi lintas lembaga.

Lebih dari sekadar alternatif hukuman, pidana kerja sosial menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia. Dari pendekatan yang semata-mata menghukum menuju model yang menekankan tanggung jawab sosial dan pemulihan. 

Tantangannya kini terletak pada konsistensi pelaksanaan dan pengawasan, agar semangat keadilan restoratif yang diusung KUHP baru tidak berhenti sebagai teks hukum, melainkan benar-benar hadir dalam praktik keseharian sistem peradilan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll