KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Rugi Rp59 Miliar

Nilai Pajak Bumi dan Bangunan perusahaan tambang nikel itu diduga dipangkas hingga 80 persen...

KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Rugi Rp59 Miliar

Hukum
12 Jan 2026
304 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

KPK Ungkap Dugaan Manipulasi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Rugi Rp59 Miliar

Nilai Pajak Bumi dan Bangunan perusahaan tambang nikel itu diduga dipangkas hingga 80 persen melalui praktik suap di KPP Madya Jakarta Utara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan kerugian negara senilai sekitar Rp59 miliar dalam pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Kerugian tersebut diduga terjadi akibat penurunan nilai pajak yang tidak wajar, yang kini disidik sebagai bagian dari kasus suap di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan awal, PT Wanatiara Persada seharusnya membayar PBB sekitar Rp75 miliar untuk tahun pajak 2023. Namun, nilai tersebut kemudian berubah menjadi hanya Rp15,7 miliar.

“Nilai itu turun sekitar Rp59,3 miliar atau hampir 80 persen dari nilai awal. Akibatnya, pendapatan negara berkurang sangat signifikan,” ujar Asep Guntur Rahayu, dikutip dari keterangan resmi KPK, Ahad (11/1/2026).

Dugaan pengaturan nilai pajak tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan delapan orang dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka.

Menurut Asep, perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan mencerminkan pola penyalahgunaan kewenangan dalam penghitungan pajak. “Kasus ini menjadi contoh konkret bagaimana kebocoran penerimaan negara bisa terjadi jika integritas aparat pajak dan wajib pajak tidak dijaga,” kata Asep.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum. “Kami akan menelusuri seluruh aliran uang dan peran setiap pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain di luar yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Asep menambahkan.

Kasus PT Wanatiara Persada kembali menegaskan bahwa persoalan pajak bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut keadilan fiskal dan keberlanjutan keuangan negara. Di tengah kebutuhan anggaran yang terus meningkat, setiap praktik manipulasi pajak bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan pemerintahan. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll