Kader Partai di Tengah Pusaran Kasus Dugaan Bunuh Diri dr. Icha di NTT

Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada 26 Juni 2026 memicu perhatian...

Kader Partai di Tengah Pusaran Kasus Dugaan Bunuh Diri dr. Icha di NTT

Hukum
09 Jul 2026
196 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kader Partai di Tengah Pusaran Kasus Dugaan Bunuh Diri dr. Icha di NTT

Kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada 26 Juni 2026 memicu perhatian nasional. Dokter muda yang bertugas di RS Leona, Timor Tengah Utara (TTU), diduga mengalami tekanan psikologis setelah menghadapi intimidasi verbal saat menangani pasien korban gigitan ular di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Peristiwa itu kini diusut Kepolisian dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sementara publik mempertanyakan sejauh mana negara mampu melindungi tenaga kesehatan dari intimidasi, terutama ketika tekanan datang dari pihak yang memiliki kekuasaan.

Kasus ini tidak lagi dipandang sebagai persoalan individual. Ia berkembang menjadi cermin rapuhnya sistem perlindungan terhadap tenaga medis yang bekerja di garis depan pelayanan kesehatan. Di balik jas putih yang identik dengan profesionalisme, banyak dokter dan tenaga kesehatan ternyata masih menghadapi ancaman berupa tekanan, intimidasi, hingga kekerasan verbal ketika menjalankan standar pelayanan medis.

Peristiwa yang diduga menjadi awal rangkaian tragedi itu terjadi pada 13 Juni 2026. Saat bertugas di IGD RS Leona, dr. Icha menangani seorang pasien korban gigitan ular. Berdasarkan pemeriksaan klinis serta konsultasi dengan dokter terkait, pasien dinilai belum memenuhi indikasi medis untuk mendapatkan serum antibisa. Karena itu, dokter memilih observasi dan terapi suportif sesuai standar pelayanan.

Keputusan medis tersebut justru memicu penolakan dari sejumlah pihak yang mendampingi pasien. Mereka diduga memaksa agar serum antibisa tetap diberikan dan melontarkan intimidasi verbal kepada dr. Icha. Dugaan inilah yang kini menjadi fokus penyelidikan aparat penegak hukum serta investigasi Kementerian Kesehatan.

Hasil investigasi lapangan Kemenkes yang diumumkan pada awal Juli 2026 menemukan tiga poin penting. Pertama, terdapat dugaan intimidasi verbal terhadap tenaga kesehatan. Kedua, penanganan medis yang dilakukan dr. Icha dinyatakan telah sesuai prosedur dan standar profesi. Ketiga, terdapat kelemahan koordinasi perlindungan tenaga kesehatan antara rumah sakit, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menyatakan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perlindungan Keamanan dan Keselamatan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menegaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan menjadi prioritas. Ia mengatakan, "Mereka bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak boleh mendapatkan intimidasi atau tekanan dari pihak mana pun." Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perbedaan pendapat mengenai tindakan medis tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tekanan terhadap tenaga kesehatan.

Kasus ini juga memunculkan respons politik. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyatakan partainya akan mendalami dugaan keterlibatan kadernya, Therensius Lazakar, yang merupakan satu dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Sarmuji menegaskan bahwa Partai Golkar tidak akan terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menjatuhkan sanksi sebelum seluruh fakta dan keterangan dari semua pihak diperoleh.

"Kita harus juga mendengarkan dari kedua sisi. Apakah betul ada intimidasi dan apakah intimidasi itu sampai berujung pada keputusan seseorang untuk melakukan tindakan yang terjadi kemarin," ujar Sarmuji. Ia juga menambahkan bahwa Golkar telah meminta DPD Golkar NTT segera memanggil kader yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi. Sarmuji menegaskan bahwa seluruh kader diingatkan agar tidak menyalahgunakan jabatan. “Jangan mentang-mentang memiliki jabatan tinggi kemudian berlaku yang tidak patut kepada orang di bawahnya.”

Sikap Partai Golkar menunjukkan kehati-hatian dengan menyerahkan proses pembuktian kepada mekanisme hukum yang sedang berjalan. Di sisi lain, pernyataan tersebut juga mencerminkan pengakuan bahwa penyalahgunaan jabatan dan perilaku arogan pejabat publik tidak dapat ditoleransi apabila terbukti terjadi. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi, namun dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan juga perlu diusut secara transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

Di tengah proses tersebut, keluarga almarhumah dr. Icha telah melaporkan secara resmi tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda Nusa Tenggara Timur. Ketiganya adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Laporan itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan intimidasi yang disebut keluarga menjadi salah satu faktor yang berkaitan dengan tragedi tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengambil posisi yang lebih tegas. Ia menyatakan, "Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan atau kekuasaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku." Menurutnya, tindakan intimidatif terhadap tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Perdebatan publik sesungguhnya tidak sebatas berhenti pada siapa yang benar atau salah dalam satu peristiwa. Yang lebih penting adalah memahami bagaimana kekerasan verbal bekerja terhadap kondisi psikologis seseorang.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa intimidasi, penghinaan, ancaman, maupun perundungan yang berlangsung terus-menerus dapat meningkatkan risiko gangguan kecemasan, depresi, kelelahan emosional (burnout), hingga trauma psikologis. Di lingkungan profesi kesehatan, kondisi tersebut diperparah oleh jam kerja panjang, tekanan mengambil keputusan cepat, serta tanggung jawab menyangkut keselamatan nyawa manusia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) selama beberapa tahun terakhir juga menempatkan kesehatan mental tenaga kesehatan sebagai isu prioritas global. Pandemi COVID-19 memperlihatkan bahwa dokter, perawat, dan tenaga kesehatan memiliki risiko lebih tinggi mengalami stres berat, depresi, dan burnout dibandingkan populasi umum apabila tidak memperoleh dukungan psikososial dan perlindungan di tempat kerja.

Karena itu, tragedi dr. Icha seharusnya tidak dipahami semata sebagai kasus kriminal ataupun persoalan etik individu. Peristiwa ini membuka pertanyaan besar apakah tenaga kesehatan benar-benar memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya sesuai ilmu pengetahuan dan standar medis tanpa intervensi kekuasaan?

Jika seorang dokter harus memilih antara mengikuti standar profesi atau memenuhi tekanan pihak yang merasa memiliki kuasa, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seorang dokter, melainkan juga mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.

Kasus dr. Icha menjadi pengingat bahwa perlindungan tenaga kesehatan tidak cukup hanya diwujudkan melalui ungkapan belasungkawa setelah tragedi terjadi. Perlindungan harus hadir dalam bentuk regulasi yang kuat, mekanisme pelaporan yang aman, keberanian institusi membela tenaga medis yang bekerja sesuai standar profesi, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti melakukan intimidasi.

Masyarakat sangat membutuhkan dokter yang berani mengambil keputusan medis berdasarkan ilmu pengetahuan, bukan berdasarkan rasa takut dan intimidasi. Seorang dokter hanya dapat menjalankan sumpah profesinya apabila negara, institusi, dan masyarakat sama-sama menjamin satu hal yang paling mendasar tentang rasa aman ketika menyelamatkan nyawa orang lain. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll