Di Tengah Sengketa 15 Kontainer Ilmenit, Beredar Kabar Pemeriksaan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Polemik mengenai 15 kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sempat...

Di Tengah Sengketa 15 Kontainer Ilmenit, Beredar Kabar Pemeriksaan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Hukum
22 Jun 2026
353 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Di Tengah Sengketa 15 Kontainer Ilmenit, Beredar Kabar Pemeriksaan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang

Polemik mengenai 15 kontainer mineral ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang sempat diamankan aparat di Batam kembali menjadi perhatian publik setelah beredar kabar bahwa Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (20/6/2026). Informasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterkaitannya dengan kasus ekspor mineral yang sebelumnya sempat memicu perdebatan soal dugaan kandungan radioaktif. Namun hingga Senin (22/6/2026), belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai status maupun materi pemeriksaan tersebut.

Kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak pertengahan Mei lalu, ketika aparat TNI AL mengamankan puluhan kontainer mineral yang berasal dari Bangka Belitung dan hendak dikirim ke Singapura melalui Batam. Dari jumlah tersebut, 15 kontainer milik PT PMM menjadi sorotan karena muncul dugaan adanya kandungan logam tanah jarang dan unsur radioaktif yang dinilai memiliki nilai strategis. Temuan awal tersebut kemudian memunculkan perdebatan antara aparat penegak hukum dengan pihak perusahaan mengenai jenis muatan sebenarnya. 

Munculnya kabar pemeriksaan terhadap Junanto Kurniawan membuat polemik itu kembali menghangat. Akan tetapi, hubungan antara pemeriksaan tersebut dengan perkara 15 kontainer ilmenit masih sebatas isu yang berkembang dan belum dapat dipastikan.

Kuasa hukum PT PMM, Poltak Parningotan Silitonga, mengatakan dirinya memperoleh informasi mengenai adanya penjemputan terhadap Junanto Kurniawan. Namun, ia menilai jika benar tindakan tersebut dilakukan, maka proses hukum harus tetap mengedepankan prosedur yang jelas. "Kalau benar ada penangkapan yang tidak sesuai prosedur, itu bentuk arogansi dan kesewenang-wenangan hukum. Pak Junanto itu pejabat negara, kalau dipanggil pasti datang. Jangan dibuat seperti teroris," kata Poltak, Senin (22/6/2026).

Menurut Poltak, proses pemeriksaan seharusnya dilandasi surat panggilan dan administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan tekanan psikologis terhadap pihak yang diperiksa. Ia juga mengaku mendengar informasi bahwa Junanto telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Namun, informasi tersebut juga belum memperoleh konfirmasi resmi.

"Katanya sudah dikembalikan hari ini, tapi itu belum terkonfirmasi," ujarnya. Poltak sendiri mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara 15 kontainer milik kliennya. "Saya tidak tahu apakah benar sangkut pautnya dengan barang kami atau tidak. Itu hanya isu yang berkembang," katanya.

Jauh sebelum polemik ini memanas, Bea Cukai Pangkalpinang telah menyatakan bahwa muatan 15 kontainer PT PMM merupakan mineral ilmenit dengan kadar di atas 45 persen yang telah memenuhi ketentuan ekspor. Keterangan tersebut didasarkan pada hasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh PT Sucofindo dan diverifikasi kembali oleh Bea Cukai. Junanto Kurniawan ketika itu menyatakan, "Sebelum pengiriman, kami sudah menerima hasil uji laboratorium berupa ilmenit dengan kadar di atas 45 persen. Semua persyaratan ekspor sudah terpenuhi." 

Pihak PT PMM juga membantah tudingan bahwa material yang diekspor mengandung unsur radioaktif berbahaya atau merupakan logam tanah jarang. "Barang yang diekspor PT PMM adalah ilmenit sebanyak 390 ton. Tidak ada unsur radioaktif maupun bahan baku nuklir berbahaya sebagaimana yang dituduhkan," kata Poltak. Selain itu, perusahaan telah menyerahkan berbagai dokumen perizinan dan hasil pengujian laboratorium kepada Kantor Staf Kepresidenan sebagai bentuk klarifikasi atas perkara tersebut. 

Pihak yang mendukung langkah aparat menilai pemeriksaan dan pengujian ulang tetap diperlukan mengingat mineral strategis yang berkaitan dengan unsur tanah jarang memiliki nilai ekonomi dan geopolitik yang besar. Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Barita Simanjuntak, sebelumnya menegaskan bahwa penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan hasil pengujian material yang dilakukan secara autentik.

"Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara otentik," ujar Barita. Menurutnya, proses pembuktian ilmiah diperlukan agar tidak ada kesalahan dalam menentukan jenis material yang akan diekspor.

Polemik 15 kontainer ilmenit ini tidak hanya berbicara mengenai komoditas tambang, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum bekerja di tengah silang kepentingan ekonomi, keamanan, dan persepsi publik. Satu sisi, negara memiliki kewajiban memastikan bahwa tidak ada sumber daya strategis yang keluar secara melanggar aturan. Sisi lain, kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa juga menjadi prinsip yang tidak dapat diabaikan.

Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai kabar pemeriksaan Kepala KPPBC Pangkalpinang. Sebab dalam setiap perkara yang menyita perhatian, kebenaran tidak seharusnya dibentuk oleh desas-desus, melainkan oleh fakta yang teruji.

Dengan demikian, sebagaimana bijih ilmenit yang harus melalui proses pemurnian untuk menunjukkan kandungannya yang sesungguhnya, sebuah perkara hukum pun memerlukan waktu, transparansi, dan kehati-hatian. Sebab di tengah hiruk-pikuk informasi yang saling bertabrakan, yang paling dibutuhkan bukanlah prasangka, melainkan kesabaran untuk menunggu fakta berbicara. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll