Siapa Berhak Menafsirkan UUD? Ujian Baru bagi Negara Hukum Indonesia

Siapa yang berhak menentukan makna Undang-Undang Dasar 1945 ketika muncul sengketa konstitusi?...

Siapa Berhak Menafsirkan UUD? Ujian Baru bagi Negara Hukum Indonesia

17 Jul 2026
298 x Dilihat
Share :

Siapa yang berhak menentukan makna Undang-Undang Dasar 1945 ketika muncul sengketa konstitusi? Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan MPR perlu didengar Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum memutus perkara yang berkaitan dengan penafsiran UUD 1945. Pernyataan tersebut muncul menyusul penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara MPR dan MK mengenai penguatan koordinasi di bidang hukum dan konstitusi. Perdebatan pun meluas karena menyentuh satu isu mendasar dalam negara hukum tentang lembaga yang mengubah konstitusi apakah juga dapat ikut menentukan makna konstitusi? 

Bagi MPR, gagasan tersebut dinilai sebagai bentuk komunikasi antarlembaga, bukan pengambilalihan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ahmad Muzani mengatakan, "MPR RI dapat dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah UUD NRI Tahun 1945." Menurutnya, MPR memahami sejarah, maksud, dan semangat setiap perubahan konstitusi sehingga pandangan itu layak menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi. 

Polemik terjadi karena di titik itulah kritik dan sumber masalahnya bermula. Dalam sistem ketatanegaraan hasil Reformasi 1998, pembentuk konstitusi dipisahkan secara tegas dari penafsir konstitusi. MPR memang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD sebagaimana diatur Pasal 3 UUD 1945. Sebaliknya, Mahkamah Konstitusi diberi kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD dan melalui putusan-putusannya menjalankan fungsi sebagai penafsir konstitusi. Pemisahan ini merupakan salah satu perubahan paling penting setelah reformasi, ketika kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dihapus dan seluruh lembaga negara ditempatkan setara di bawah supremasi konstitusi.

Karena itu, banyak pakar hukum tata negara memandang bahwa sejarah pembentukan suatu norma memang dapat menjadi referensi, tetapi tidak pernah menjadi tafsir yang mengikat. Hakim konstitusi tetap harus menafsirkan UUD berdasarkan keseluruhan bangunan konstitusi, prinsip negara hukum, demokrasi, checks and balances, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

Di sisi lain, pendukung pelibatan MPR berargumen bahwa hakim konstitusi juga memerlukan penjelasan mengenai original intent atau maksud para penyusun amendemen. Dalam banyak negara, risalah pembahasan konstitusi memang kerap dijadikan salah satu bahan interpretasi, meskipun bukan satu-satunya dasar pengambilan putusan.

Perbedaan itu sebenarnya menunjukkan dua pendekatan dalam menafsirkan konstitusi. Pendekatan pertama menitikberatkan pada maksud pembentuk konstitusi (original intent). Pendekatan kedua melihat konstitusi sebagai dokumen hidup (living constitution) yang harus mampu menjawab perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Mahkamah konstitusi di banyak negara lazim menggunakan berbagai metode interpretasi secara bersamaan, bukan semata-mata mengikuti kehendak pembentuk konstitusi.

Persoalannya menjadi berbeda apabila pembentuk konstitusi memperoleh posisi yang terlalu dominan dalam proses penafsiran. Sebab, di situlah muncul potensi konflik kepentingan. Lembaga yang pernah menyusun norma pada akhirnya ikut menjelaskan makna norma yang sama ketika sedang dipersoalkan di pengadilan.

Prinsip negara hukum justru dibangun untuk menghindari keadaan seperti itu. Kekuasaan dibatasi dengan pemisahan fungsi agar tidak ada satu lembaga yang membuat aturan sekaligus menentukan sendiri arti aturan tersebut. Jika batas itu kabur, maka mekanisme saling mengawasi antarlembaga negara perlahan kehilangan maknanya.

Risiko lain adalah bergesernya penafsiran konstitusi dari argumentasi hukum menuju pertimbangan politik. Konstitusi memang lahir melalui proses politik, tetapi setelah disahkan ia berubah menjadi norma hukum tertinggi yang mengikat seluruh penyelenggara negara, termasuk lembaga yang dahulu membentuknya.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan kemunduran demokrasi tidak selalu diawali dengan perubahan teks konstitusi. Yang lebih sering terjadi justru pergeseran tafsir konstitusi secara perlahan sehingga semakin mengakomodasi kepentingan politik penguasa. Teksnya tetap sama, tetapi maknanya berubah mengikuti konfigurasi kekuasaan.

Karena itu, perdebatan mengenai hubungan MPR dan Mahkamah Konstitusi sesungguhnya bukan sekadar soal nota kesepahaman atau prosedur koordinasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah batas antara ruang politik dan ruang hukum dalam menjaga konstitusi. Konstitusi tidak dibentuk untuk memudahkan kekuasaan bekerja. Sebaliknya, ia hadir untuk membatasi kekuasaan agar tidak melampaui batasnya. 

Ketika lembaga-lembaga negara mulai saling mendekat dalam menentukan makna konstitusi, publik berhak mengawasi agar garis pemisah yang dibangun Reformasi tidak perlahan menghilang. Sebab ukuran sehatnya demokrasi bukanlah seberapa besar kekuasaan dapat bergerak tanpa hambatan, melainkan seberapa kuat konstitusi mampu mengatakan kepada penguasa apa pun adanya. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll