Demokrasi Desa dalam Menjaga Daulat Rakyat dari Akar Rumput

Saudara, jika ingin melihat bagaimana wajah demokrasi Indonesia yang paling dekat dengan kehidupan...

Demokrasi Desa dalam Menjaga Daulat Rakyat dari Akar Rumput

18 Jul 2026
299 x Dilihat
Share :

Saudara, jika ingin melihat bagaimana wajah demokrasi Indonesia yang paling dekat dengan kehidupan rakyat, jangan terburu-buru memandang ke gedung parlemen atau hiruk-pikuk politik di ibu kota. Tengoklah desa-desa kita. Di sanalah demokrasi paling awal bertumbuh, paling nyata dipraktikkan, sekaligus paling sering diuji oleh kepentingan, kekuasaan, dan perubahan zaman.

Meskipun secara administrasi kependudukan saya bukan lagi tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, setiap kali pulang kampung saya selalu berusaha menyerap sebanyak mungkin cerita, informasi, dan perkembangan terbaru dari kampung halaman. Saya percaya bahwa hubungan seseorang dengan desa kelahirannya tidak pernah benar-benar putus hanya karena perpindahan domisili. Ada ikatan batin yang terus hidup, yang membuat kita merasa memiliki tanggung jawab moral terhadap tanah tempat kita dibesarkan.

Karena itu, perhatian saya selalu tertuju pada tiga desa yang sejak lama menjadi bagian dari perjalanan hidup saya, yakni Desa Tawang, Desa Mekarsari, dan Desa Cikawung. Ketiganya bukan sekadar wilayah administratif, melainkan ruang sosial yang membentuk cara pandang saya terhadap kehidupan. Saya merasa memiliki keterikatan yang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang taken for granted. Justru sebagai anak desa, saya merasa berkewajiban untuk terus mengikuti perkembangan kampung halaman, memahami persoalannya, sekaligus ikut memikirkan masa depannya.

Harapan itu semakin besar ketika saya membayangkan suatu saat nanti Kabupaten Tasik Selatan (Tasela) benar-benar terwujud sebagai daerah otonom baru. Dalam bayangan saya, Desa Tawang, Mekarsari, Cikawung, Neglasari, beserta desa-desa hasil pemekaran di kemudian hari dapat berkembang menjadi sebuah kecamatan baru yang lahir dari Kecamatan Pancatengah. Pemekaran wilayah tentu bukan tujuan akhir, melainkan instrumen agar pelayanan publik menjadi lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan aspirasi masyarakat lebih mudah tersalurkan.

Di balik harapan mengenai kemajuan desa, tentu saja saya menyaksikan beberapa tantangan yang semakin kompleks dalam kehidupan demokrasi di tingkat lokal. Dalam iklim demokrasi saat ini, secara hukum memang tidak ada larangan apabila seseorang dari luar desa mencalonkan diri sebagai kepala desa, selama memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demokrasi memberikan ruang yang sama bagi setiap warga negara untuk dipilih maupun memilih.

Akan tetapi, demokrasi tidak hanya berdiri di atas hukum formal. Demokrasi juga hidup melalui etika sosial, nilai budaya, dan kesadaran kolektif masyarakat. Desa bukanlah ruang sosial yang lahir kemarin sore. Ia terbentuk melalui perjalanan sejarah yang panjang. Di dalamnya hidup hubungan kekerabatan, gotong royong, saling mengenal antarkeluarga, serta rasa memiliki terhadap kampung halaman. Dalam masyarakat yang relatif homogen, ikatan primordial—atau dalam istilah Ibnu Khaldun disebut ashabiyah—masih memiliki pengaruh yang kuat. Bukan semata-mata dalam arti sempit sebagai fanatisme kelompok, melainkan sebagai solidaritas sosial yang mempersatukan masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan bersama.

Karena itu, dalam kehidupan desa sering kali masih dikenal istilah "urang lembur" dan "pendatang", atau secara simbolik disebut sebagai "tuan rumah" dan "tamu". Penyebutan tersebut sesungguhnya bukan dimaksudkan untuk mendiskriminasi siapa pun, melainkan mencerminkan adanya ikatan emosional yang telah tumbuh selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Demokrasi yang sehat semestinya mampu menghormati ikatan sosial seperti itu tanpa harus mengorbankan prinsip kesetaraan warga negara.

Masyarakat desa yang masih memegang erat hubungan kekeluargaan sesungguhnya memiliki daya tahan sosial yang cukup kuat terhadap praktik-praktik politik transaksional. Tidak mudah mengubah pilihan politik seseorang hanya dengan imbalan uang sesaat apabila hubungan sosial, kepercayaan, dan integritas masih menjadi nilai utama dalam kehidupan sehari-hari.

Namun, kita juga tidak dapat menutup mata bahwa perubahan sosial terus berlangsung. Materialisme perlahan memasuki ruang-ruang kehidupan desa. Politik uang yang dahulu dianggap sebagai sesuatu yang memalukan, kini di beberapa tempat justru mulai dipandang sebagai hal yang lumrah menjelang pemilihan kepala desa.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya pergeseran orientasi nilai. Pilihan politik yang semestinya didasarkan pada rekam jejak, kapasitas, integritas, dan komitmen calon terhadap pembangunan desa, dalam sebagian kasus mulai bergeser menjadi transaksi jangka pendek yang menguntungkan sesaat, tetapi merugikan masyarakat dalam jangka panjang.

Memang tidak semua warga desa dapat dibujuk oleh uang. Masih banyak masyarakat yang mempertahankan idealisme dan harga dirinya. Akan tetapi, kenyataan bahwa praktik politik uang masih terjadi menunjukkan bahwa demokrasi desa sedang menghadapi ujian moral yang tidak ringan. Nilai-nilai kejujuran, gotong royong, dan amanah yang dahulu menjadi fondasi kehidupan masyarakat desa perlahan dipertaruhkan oleh kepentingan politik praktis.

Beberapa waktu lalu saya mendengar percakapan dari tim sukses salah seorang calon kepala desa di Kabupaten Indramayu. Dalam obrolan itu disebutkan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk memenangkan pemilihan kepala desa dapat mencapai sekitar tiga ratus juta rupiah, bahkan dalam beberapa daerah bisa lebih besar lagi. Terlepas benar atau tidaknya angka tersebut, percakapan itu memberikan gambaran mengenai bagaimana kompetisi politik di tingkat desa telah mengalami perubahan yang sangat signifikan dibandingkan masa lalu.

Dahulu, pemilihan kepala desa lebih banyak bertumpu pada kedekatan sosial, ketokohan, pengabdian, dan penghormatan masyarakat terhadap figur tertentu. Bahkan sering terdengar ungkapan Sunda, "Mangga ti payun," sebagai bentuk penghormatan kepada sosok yang dianggap layak memimpin.

Namun kemudian dinamika politik desa menjadi jauh lebih kompleks. Persaingan semakin ketat, kandidat semakin beragam, biaya politik meningkat, bahkan regulasi memungkinkan hadirnya calon dari luar desa.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat desa dituntut semakin cermat dalam menentukan pilihan. Demokrasi seharusnya menjadi ruang untuk memilih pemimpin terbaik, bukan sekadar yang paling kuat modal politiknya. Ungkapan Sunda "Haling ku aing" dapat dimaknai sebagai ajakan agar masyarakat desa tidak kehilangan rasa percaya diri terhadap kemampuan putra-putri terbaiknya sendiri. Selama memiliki integritas, kapasitas, serta diterima oleh masyarakat, tidak ada alasan mengapa anak-anak desa tidak dapat memimpin tanah kelahirannya sendiri.

Demikian juga besarnya perhatian negara terhadap pembangunan desa merupakan sebuah capaian penting dalam sejarah Indonesia modern. Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, negara menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan. Desa memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengatur rumah tangganya sendiri, sekaligus memperoleh dukungan anggaran yang jauh lebih besar dibandingkan periode-periode sebelumnya.

Gagasan membangun Indonesia dari pinggiran sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa merupakan langkah strategis untuk mengurangi kesenjangan pembangunan antara kota dan desa. Dana desa diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, memperkuat ekonomi lokal, mengurangi kemiskinan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Salah satu tokoh yang dikenal sebagai penggagas utama lahirnya Undang-Undang Desa adalah Budiman Sudjatmiko. Melalui perjuangan panjang bersama banyak pihak, desa akhirnya memperoleh pengakuan yang lebih kuat sebagai entitas pemerintahan yang memiliki hak asal-usul, kewenangan lokal, serta ruang yang lebih besar untuk menentukan arah pembangunannya sendiri.

Namun, sebagaimana setiap kebijakan publik, besarnya kewenangan dan anggaran harus selalu diimbangi oleh sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas yang kuat. Sebab, semakin besar kekuasaan yang diberikan kepada sebuah institusi, semakin besar pula tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipikul oleh para penyelenggaranya.

Dana Desa, Akuntabilitas, dan Penguatan Demokrasi Lokal

Besarnya kewenangan yang kini dimiliki desa merupakan salah satu capaian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Dalam setiap kewenangan selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Ketika negara mengalirkan anggaran yang besar ke desa, sesungguhnya negara juga sedang menaruh kepercayaan yang besar kepada masyarakat desa untuk mengelola pembangunan secara mandiri, transparan, dan bertanggung jawab.

Dalam konteks inilah saya teringat kepada Budiman Sudjatmiko, salah seorang tokoh yang turut memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Desa. Gagasan besarnya adalah membangun Indonesia dari pinggiran dengan menjadikan desa sebagai subjek pembangunan. Desa tidak lagi diposisikan sekadar sebagai pelaksana program pemerintah pusat, melainkan sebagai ruang demokrasi yang memiliki kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan kebutuhan masyarakatnya.

Namun demikian, muncul pertanyaan yang layak direnungkan. Apakah pembangunan kelembagaan sosial dan politik desa telah berkembang secepat peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran yang diterima desa? Pertanyaan ini penting, sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan uang untuk membangun jalan, jembatan, irigasi, atau gedung serbaguna. Demokrasi juga membutuhkan pranata sosial yang sehat, mekanisme pengawasan yang efektif, serta budaya politik yang menjunjung tinggi keterbukaan dan pertanggungjawaban.

Di sinilah letak kegelisahan saya. Negara telah menyediakan Dana Desa dalam jumlah yang sangat besar sebagai wujud kehadiran negara untuk membangun dari pinggiran. Selama satu dekade terakhir, pemerintah pusat telah mengalokasikan ratusan triliun rupiah Dana Desa kepada lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), penguatan ketahanan pangan, hingga penanganan kemiskinan dan keadaan darurat.

Tidak dapat disangkal bahwa banyak desa mengalami kemajuan yang nyata. Jalan-jalan desa diperbaiki, jembatan dibangun, sarana air bersih bertambah, pelayanan kesehatan dan pendidikan menjadi lebih baik, serta kegiatan ekonomi masyarakat mulai tumbuh. Banyak desa yang berhasil memanfaatkan Dana Desa sebagai modal sosial dan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan warganya.

Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih muncul. Besarnya anggaran juga membawa konsekuensi berupa meningkatnya risiko penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, hingga praktik korupsi apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. 

Dalam berbagai laporan lembaga pengawas negara, masih ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari administrasi yang lemah, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai perencanaan, hingga penyalahgunaan anggaran oleh oknum aparat desa. Persoalan tersebut tentu tidak terjadi di semua desa, tetapi cukup menjadi pengingat bahwa tata kelola pemerintahan desa masih membutuhkan pembenahan yang serius.

Karena itu, saya ingin mengajukan pertanyaan kepada para penyusun Undang-Undang Desa. Sudahkah perhatian terhadap aspek sosial, budaya, dan kelembagaan demokrasi desa diberikan porsi yang sama besarnya dengan perhatian terhadap aspek fiskal dan pembangunan fisik? Sebab uang yang besar tanpa diiringi penguatan institusi demokrasi dapat melahirkan persoalan baru.

Dalam praktiknya, desa memang memiliki forum Musyawarah Desa sebagai ruang pengambilan keputusan bersama. Forum ini merupakan instrumen penting yang dirancang agar masyarakat dapat terlibat dalam penyusunan rencana pembangunan, penggunaan anggaran, serta evaluasi kebijakan desa. Sedangkan dalam kenyataan, tidak semua Musyawarah Desa berjalan sebagaimana cita-cita demokrasi partisipatif. 

Di sebagian desa, musyawarah masih bersifat formalitas administratif. Kehadiran masyarakat sebatas memenuhi undangan, sementara ruang diskusi yang benar-benar kritis dan terbuka belum sepenuhnya tumbuh. Aspirasi warga  belum memiliki daya dorong yang cukup kuat untuk memengaruhi arah kebijakan desa apabila tidak didukung oleh mekanisme kelembagaan yang sehat.

Saya melihat Musyawarah Desa sering kali lebih banyak berfungsi sebagai forum pembahasan anggaran dan program pembangunan, tetapi belum sepenuhnya berkembang menjadi arena pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Padahal dalam negara demokrasi modern, pengelolaan kekuasaan selalu membutuhkan keseimbangan antara kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Desa memang tidak mengenal konsep trias politica secara kaku sebagaimana negara. Namun semangatnya tetap relevan, yaitu bahwa kekuasaan tidak boleh terkonsentrasi pada satu tangan tanpa mekanisme kontrol yang memadai.

Di sinilah peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi sangat penting. BPD bukanlah lawan kepala desa, melainkan mitra yang menjalankan fungsi representasi masyarakat. Keberadaan BPD dimaksudkan untuk menyerap aspirasi warga, membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Apabila fungsi tersebut berjalan secara sehat, maka potensi penyalahgunaan kewenangan dapat diminimalkan sejak awal. Sebaliknya, apabila fungsi pengawasan melemah, sementara seluruh keputusan strategis hanya bergantung pada kepala desa, maka keseimbangan kekuasaan menjadi rapuh.

Pengalaman yang saya amati di Desa Tawang menjadi salah satu pelajaran penting mengenai bagaimana lemahnya komunikasi, transparansi, dan kepercayaan publik dapat berkembang menjadi konflik terbuka. Ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak lagi didengar, ketika pertanyaan mengenai penggunaan anggaran tidak memperoleh jawaban yang memuaskan, dan ketika ruang dialog dianggap tertutup, maka ketidakpuasan perlahan berubah menjadi akumulasi kemarahan. 

Pada titik tertentu, masyarakat memilih turun ke jalan. Satu sisi, aksi massa sesungguhnya merupakan bagian dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara damai. Dalam negara demokrasi, kritik dan protes bukanlah ancaman terhadap pemerintahan, melainkan mekanisme koreksi agar kekuasaan tetap berada pada jalurnya.

Karena itu, saya memandang bahwa gerakan masyarakat yang lahir dari kepedulian terhadap desa tidak seharusnya langsung dipandang sebagai tindakan yang negatif. Justru dalam banyak peristiwa sejarah Indonesia, perubahan sering dimulai ketika masyarakat berani mengingatkan pemimpinnya agar kembali kepada amanat rakyat.

Tan Malaka pernah melihat kekuatan rakyat sebagai energi politik yang luar biasa. Semangat kolektif masyarakat yang bergerak bersama merupakan salah satu karakter bangsa yang sejak lama tumbuh dalam sejarah Nusantara. Akan tetapi, kekuatan tersebut akan menjadi lebih bermakna apabila disalurkan melalui organisasi, kesadaran politik, dan tujuan yang jelas, bukan sekadar ledakan emosi sesaat.

Sebab aksi massa yang tidak terorganisasi juga menyimpan risiko. Di tengah kerumunan selalu ada kemungkinan hadirnya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi maupun kepentingan politik tertentu. Mereka yang tidak memiliki hubungan dengan substansi persoalan dapat menjadi provokator, memperkeruh keadaan, bahkan menggeser tuntutan masyarakat dari tujuan awalnya.

Karena itu, demokrasi yang matang tidak cukup hanya mengandalkan keberanian rakyat untuk turun ke jalan. Demokrasi juga membutuhkan saluran kelembagaan yang mampu menyelesaikan persoalan sebelum konflik berkembang menjadi krisis kepercayaan.

Di sinilah pentingnya memperkuat budaya dialog, transparansi, keterbukaan informasi publik, dan partisipasi warga dalam setiap proses pengambilan keputusan di desa. Apabila masyarakat merasa dilibatkan sejak awal, memperoleh akses terhadap informasi, serta memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kritik, maka aksi massa akan menjadi pilihan terakhir, bukan pilihan pertama.

Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang paling sering melahirkan demonstrasi, melainkan demokrasi yang mampu menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah yang terbuka, kelembagaan yang kuat, dan pemimpin yang bersedia mempertanggungjawabkan setiap amanah yang diberikan rakyat.

Pada titik inilah demokrasi desa diuji. Bukan semata-mata oleh besarnya anggaran yang dikelola, melainkan oleh kemampuan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan, partisipasi, dan pengawasan demi kepentingan bersama.

Memperkuat Demokrasi Desa, Menjaga Daulat Rakyat

Jika demokrasi desa ingin tetap menjadi ruang kedaulatan rakyat yang sesungguhnya, maka yang harus diperkuat bukan hanya pembangunan fisik atau besarnya anggaran desa, melainkan juga kelembagaan demokrasi yang menopangnya.

Pemikiran ini sesungguhnya sejalan dengan pandangan Mohammad Hatta. Dalam berbagai tulisannya, terutama Demokrasi Kita, Hatta mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak cukup dimaknai sebagai prosedur memilih pemimpin setiap beberapa tahun sekali. Demokrasi harus menjadi kebiasaan hidup yang memungkinkan rakyat terus mengawasi, mengoreksi, dan ikut menentukan arah pemerintahan melalui musyawarah yang terbuka dan bertanggung jawab.

Bagi Hatta, demokrasi Indonesia bertumpu pada tiga nilai pokok: musyawarah, kebebasan menyampaikan pendapat, dan semangat gotong royong. Ketiga nilai tersebut merupakan warisan kehidupan desa yang telah hidup jauh sebelum Indonesia merdeka. Demokrasi bukanlah barang impor, melainkan tumbuh dari pengalaman sosial masyarakat Nusantara yang terbiasa menyelesaikan persoalan melalui permufakatan.

Dalam konteks desa hari ini, semangat itu perlu diterjemahkan ke dalam tata kelola pemerintahan yang lebih kuat. Musyawarah desa jangan berhenti sebagai agenda seremonial untuk mengesahkan program dan anggaran, tetapi harus menjadi ruang deliberasi yang hidup, tempat warga dapat bertanya, mengkritik, memberi masukan, sekaligus memperoleh penjelasan yang utuh mengenai setiap kebijakan pemerintah desa.

Demokrasi yang sehat tidak takut terhadap pertanyaan. Sebaliknya, pertanyaan dari masyarakat merupakan tanda bahwa warga masih peduli terhadap kampung halamannya. Karena itu, penguatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi salah satu kebutuhan yang tidak dapat ditunda. BPD harus memiliki kapasitas, keberanian, dan integritas untuk menjalankan fungsi representasi masyarakat, membahas peraturan desa secara kritis, serta mengawasi penggunaan anggaran secara profesional. Pengawasan yang baik bukan dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan kepala desa, melainkan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah desa juga perlu membangun budaya keterbukaan. Informasi mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), realisasi program, pengadaan barang dan jasa, maupun capaian pembangunan harus mudah diakses oleh masyarakat. Transparansi bukanlah ancaman bagi pemimpin yang jujur. Justru keterbukaan akan memperkuat kepercayaan publik dan mengurangi ruang bagi fitnah, prasangka, maupun konflik sosial.

Untuk itu, masyarakat desa semestinya memberi perhatian lebih besar kepada putra-putri desa sendiri dalam memilih kepala desa. Gagasan tersebut lahir dari keyakinan bahwa seseorang yang tumbuh dan hidup di desa umumnya memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai sejarah, karakter masyarakat, persoalan lokal, dan potensi yang dimiliki desanya.

Pandangan tersebut patut dipahami sebagai pertimbangan etis dan sosiologis, bukan sebagai alasan untuk menutup hak konstitusional warga negara. Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, setiap warga yang memenuhi syarat memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, yang lebih penting bukanlah semata-mata asal-usul seseorang, melainkan integritas, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, komitmen terhadap pelayanan publik, serta penerimaan masyarakat terhadap calon tersebut.

Meski demikian, desa tetap perlu menjaga identitas sosialnya. Putra-putri desa hendaknya didorong untuk meningkatkan kapasitas pendidikan, pengalaman organisasi, dan kemampuan kepemimpinan sehingga mampu bersaing secara sehat dalam kontestasi demokrasi. Dengan demikian, demokrasi tidak berubah menjadi persaingan modal, melainkan menjadi kompetisi gagasan dan pengabdian.

Mohammad Hatta juga pernah mengingatkan bahwa kemunduran suatu pemerintahan sering berawal ketika rakyat dijauhkan dari proses pengambilan keputusan. Dalam penjelasannya mengenai berbagai kerajaan besar, Hatta menunjukkan bahwa kekuasaan yang kehilangan partisipasi rakyat lambat laun akan mengalami kemunduran karena hubungan antara pemimpin dan masyarakat menjadi renggang.

Pelajaran sejarah tersebut tetap relevan hingga sekarang bahwa kemajuan sebuah desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang diterima atau megahnya infrastruktur yang dibangun. Kemajuan desa justru ditentukan oleh kuat atau lemahnya kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakatnya. Kepercayaan yang lahir dari kejujuran, dan kejujuran melahirkan transparansi, dan transparansi melahirkan akuntabilitas, dan akuntabilitas akan memperkuat legitimasi pemerintahan desa. Sebaliknya, ketika keterbukaan menghilang, ruang dialog tertutup, dan kritik dianggap sebagai ancaman, maka perlahan-lahan tumbuh ketidakpercayaan. Pada titik itulah konflik menjadi mudah muncul.

Karena itu, aksi massa seharusnya dipandang sebagai jalan terakhir dalam demokrasi, bukan sebagai mekanisme yang terus-menerus digunakan untuk menyelesaikan persoalan. Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara, tetapi demokrasi yang matang adalah demokrasi yang mampu menyelesaikan perbedaan melalui dialog, musyawarah, mediasi, dan mekanisme hukum yang berjalan secara adil.

Kita juga harus berhati-hati terhadap kemungkinan hadirnya "penumpang gelap" dalam setiap konflik sosial. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa ketidakpuasan masyarakat acap kali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengejar kepentingan pribadi, ekonomi, maupun elektoral. Karena itu, masyarakat perlu menjaga kejernihan berpikir agar setiap gerakan tetap berangkat dari kepentingan bersama, bukan dari agenda tersembunyi segelintir elite.

Demokrasi desa bukan sekadar tentang memilih kepala desa, menyusun APBDes, atau membangun infrastruktur. Demokrasi desa adalah tentang menjaga martabat masyarakat agar tetap menjadi pemilik sejati atas arah pembangunan kampung halamannya. Ketika rakyat dilibatkan dalam musyawarah, diberikan akses terhadap informasi, didengar suaranya, dan dihormati hak-haknya, maka demokrasi bekerja sebagaimana mestinya. Sebaliknya, ketika kekuasaan terlalu terpusat, pengawasan melemah, dan partisipasi masyarakat menyusut, maka demokrasi kehilangan ruhnya meskipun seluruh prosedur formal tetap dijalankan.

Desa sesungguhnya merupakan sekolah pertama bagi demokrasi Indonesia. Jika demokrasi tumbuh sehat di desa, maka ia akan memberi fondasi yang kokoh bagi demokrasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Sebaliknya, apabila demokrasi di desa rapuh, maka kerapuhan itu akan merambat ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi. Karenanya menjaga demokrasi desa berarti menjaga masa depan demokrasi Indonesia.

Membangun jalan memang penting. Membangun jembatan juga penting. Namun membangun kepercayaan, memperkuat partisipasi, menegakkan akuntabilitas, dan memelihara etika demokrasi jauh lebih penting. Sebab jalan dapat rusak dan diperbaiki kembali, tetapi ketika kepercayaan rakyat runtuh, memulihkannya membutuhkan waktu yang jauh lebih panjang.

Semoga desa-desa kita tetap menjadi ruang tempat musyawarah lebih dihargai daripada permusuhan, tempat pengabdian lebih dimuliakan daripada ambisi kekuasaan, dan tempat setiap pemimpin senantiasa mengingat bahwa jabatan bukanlah hak istimewa, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, kepada hukum, dan pada akhirnya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll