Senin (13/1/2026), suasana ruang sidang Komisi I DPRD Kota Batam berubah tegang saat digelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas sengketa lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Perumahan Griya Sagulung Permai (GSP). Konflik yang berakar dari perbedaan interpretasi status lahan itu membuat diskusi yang semestinya produktif berubah menjadi momen emosional antara perwakilan warga dan pihak perusahaan.
Warga RW 01 Perumahan GSP sejak lama menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan olahraga, pertemuan sosial, dan aktivitas kolektif lainnya. Menurut warga, area itu telah berfungsi sebagai fasum yang secara praktis menjadi ruang publik sejak puluhan tahun lalu. Mereka mengaku telah berulang kali mengajukan permohonan agar Badan Pengusahaan (BP) Batam mengukuhkan status lahan itu sebagai fasilitas umum, namun hingga kini belum mendapat kepastian.
Dalam sidang, warga juga mempertanyakan inkonsistensi dokumen yang dikeluarkan BP Batam atas lahan tersebut. Warga menunjukkan bahwa pada April 2023, perusahaan pemegang klaim lahan memiliki peta lokasi dari BP Batam, tetapi kemudian pada November 2023, BP Batam mengeluarkan surat berbeda yang menyatakan bahwa lahan itu tidak sedang dikuasai oleh siapa pun dan masih berada di bawah kewenangan BP Batam. Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan serius tentang tata kelola dan transparansi internal lembaga tersebut.
Ketegangan semakin memuncak saat perwakilan PT Presna Cendana Prasidha, Edi Purwanto, yang hadir mewakili pihak perusahaan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dokumen lengkap atas klaim lahan. Namun pernyataannya itu disampaikan dengan nada tinggi dan dinilai tidak menghormati jalannya forum, sehingga pimpinan sidang akhirnya menginstruksikan agar Edi keluar dari ruang rapat.
Menanggapi dinamika itu, DPRD Batam menegaskan bahwa rapat bukanlah arena pertikaian emosional, tetapi forum untuk mencari fakta dan solusi berdasarkan data, hukum, serta kepentingan masyarakat. Pimpinan Komisi I menyatakan bahwa DPRD akan memanggil pihak BP Batam untuk memberikan penjelasan resmi terkait status lahan yang dipersoalkan.
Pemerintah daerah menilai perlu ada penegasan legalitas yang jelas, apakah tanah tersebut memang fasum/fasos atau sah menjadi bagian dari aset yang dapat dimanfaatkan pihak swasta. Persoalan lahan fasum dan fasos bukan hal baru di Kota Batam. Di berbagai kawasan lain, seperti Perumahan Central Hills Batam Center, warga juga pernah membawa masalah serupa ke DPRD karena ketidakjelasan alokasi dan pemanfaatan lahan publik yang menurut aturan semestinya disediakan oleh pengembang.
Dalam kasus tersebut, warga menilai kewajiban penyediaan fasilitas sosial dan umum terabaikan, padahal berdasarkan peraturan pembangunan perumahan, 30-40% dari luas areal harus diperuntukkan bagi fasum/fasos. Permasalahan ini mencerminkan tantangan tata kelola pertanahan dan perizinan di Batam yang kerap menuai kritik.
Ombudsman RI, sebelumnya menyoroti banyaknya laporan masyarakat terhadap kerumitan administrasi, alokasi lahan yang tumpang tindih, serta kurangnya transparansi dalam proses pengelolaan tanah, yang risiko konflik agraria menjadi lebih tinggi. Pada kasus di Griya Sagulung Permai bukan sekadar konflik administratif. Ia menyentuh inti relasi antara warga, pemerintah, dan badan usaha dalam mengatur ruang hidup bersama.
Ketidakpastian status lahan mengganggu kenyamanan sosial warga yang telah bergantung pada fungsi fasum untuk keseharian mereka. Konflik seperti ini menunjukkan pentingnya sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh semua pihak, bukan hanya oleh mereka yang memiliki kekuatan modal atau akses administrasi yang kuat.
Selain itu, kasus ini mengingatkan bahwa setiap kebijakan tata ruang harus berpihak pada kepentingan umum tanpa mengabaikan hak masyarakat. Fasum dan fasos bukan sekadar istilah teknis; mereka adalah ruang bersama yang menjadi denyut sosial dalam sebuah komunitas. Ketika ruang-ruang itu dipertaruhkan, pertanyaan besar yang harus dijawab adalah: Siapa yang berhak menetapkan masa depan ruang kolektif kita? Dan sejauh mana negara hadir dalam memastikan keadilan ruang bagi semua warga? (Red)