Malam pergantian tahun baru kerap identik dengan pesta kembang api, konvoi kendaraan, dan euforia publik. Namun, menjelang akhir 2025, Pemerintah Kota Batam memilih mengambil sikap berbeda. Melalui surat edaran yang diterbitkan pada 24 Desember, Pemko Batam melarang pesta kembang api dan konvoi kendaraan pada malam tahun baru sebagai bentuk empati atas bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Kebijakan ini memantik beragam respons di tengah masyarakat. Sebagian warga menilainya sebagai langkah solidaritas yang patut diapresiasi. Namun, di sisi lain, muncul pula pertanyaan tentang batasan kebijakan tersebut, terutama terkait operasional tempat hiburan malam, seperti live music dan DJ, yang selama ini menjadi bagian dari denyut pariwisata Batam.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardi Winata, menegaskan bahwa larangan yang dimaksud bersifat spesifik dan tidak menyasar seluruh aktivitas hiburan.
“Tidak apa-apa. Yang dilarang itu (pesta) kembang api,” ujar Ardi saat dikonfirmasi.
Menurut Ardi, pemerintah tidak bermaksud mematikan aktivitas ekonomi dan hiburan, melainkan mengarahkan perayaan malam tahun baru agar berlangsung lebih sederhana dan bermakna. Ia menyebut, momentum pergantian tahun justru didorong untuk menjadi ruang solidaritas sosial.
“Lebih ke solidaritas,” kata Ardi tegas.
Ia menjelaskan, Pemko Batam mendorong penggalangan dana dan kepedulian bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dalam kerangka itu, aktivitas hiburan di dalam ruangan tetap diperbolehkan selama mematuhi ketentuan dan tidak berlebihan.
“Silakan operasional. Dalam artian, selama tidak menyalakan kembang api dan tidak berlebihan,” jelasnya.
Bahkan, Pemko Batam tetap merencanakan kegiatan pada malam pergantian tahun, namun dengan konsep yang diubah.
“Kita juga buat acara, tapi lebih ke kenduri akhir tahun dan solidaritas untuk Sumatera,” ujar Ardi.
Dari perspektif pariwisata, pengamat pariwisata Kepri, Buralimar, menilai kebijakan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Ia menegaskan bahwa larangan kembang api dan konvoi tidak seharusnya diperluas hingga membatasi hiburan malam yang berlangsung di dalam ruangan.
“Kalau hiburan di dalam ruangan, seperti diskotik, karaoke, live band di hotel, itu silakan saja. Itu juga hiburan bagi wisatawan yang datang ke Batam,” kata Buralimar.
Menurutnya, sektor hiburan malam merupakan bagian dari ekosistem pariwisata yang menopang banyak pekerja seni dan pelaku industri kreatif. “Itu profesi mereka. Kalau malam tahun baru tidak ada kegiatan, kasihan juga mereka tidak dapat penghasilan. Padahal sudah kontrak dan persiapan,” ujarnya.
Meski demikian, Buralimar juga memberikan catatan kritis terhadap konsep kegiatan yang dirancang pemerintah. Ia mengingatkan agar semangat empati tidak berhenti pada simbol dan hiburan semata.
“Kalau kenduri seni Melayu hanya hiburan, sebaiknya diganti dengan doa bersama dan renungan tanpa musik,” katanya.
Ia menilai pendekatan tersebut akan lebih mencerminkan keprihatinan kolektif, terlebih Batam dikenal sebagai kota multietnis dengan banyak warga yang memiliki ikatan emosional dengan daerah-daerah terdampak bencana.
“Masyarakat tetap bisa datang ke Alun-alun Engku Putri, jajan santai, berkumpul, tapi dalam suasana keprihatinan,” ujarnya. Melalui kebijakan ini, Pemkot Batam berharap perayaan malam tahun baru tetap berlangsung tertib dan bermakna, dengan menjaga empati kemanusiaan tanpa sepenuhnya mematikan roda ekonomi dan pariwisata kota.
(Sadur berita dari Batam Pos)