Pemerintah melalui Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, tengah mengarsiteki sebuah gerakan guna mendorong penyaluran kredit dengan bunga rendah, yakni 6 persen per tahun, melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ambisius ini dijalankan atas arahan langsung Presiden Prabowo Subianto, dengan target yang tidak main-main, melibatkan sekitar 80.000 koperasi desa di seluruh penjuru Indonesia.
Program ini dijalankan demi sebuah manifestasi politik ekonomi untuk memutus rantai ketergantungan masyarakat bawah terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal dan praktik rentenir yang mencekik. Namun, di tengah optimisme yang membuncah, muncul pertanyaan bagaimana skema ini akan dijalankan, siapa yang benar-benar diuntungkan, dan apa risiko sistemik yang mengintai di balik ekspansi besar-besaran koperasi ke sektor pembiayaan tersebut.
Kebijakan ini tampak sangat menjanjikan dan menyentuh akar rumput. Selama ini, akses terhadap pembiayaan murah memang menjadi "tembok tinggi" bagi masyarakat kecil. Selama ini terjadi dalam struktur keuangan kelompok usaha besar dengan aset melimpah justru menikmati bunga rendah di kisaran 9–12 persen. Sementara pelaku usaha mikro seringkali terpaksa menanggung beban bunga hingga 24 persen per tahun, bahkan lebih jika mereka terjerat skema non-formal.
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi jembatan yang mengoreksi ketimpangan tersebut secara radikal. Dengan menetapkan bunga hanya 6 persen, pemerintah ingin menciptakan sebuah ekosistem alternatif yang lebih adil dan inklusif. Pesannya negara ingin hadir di teras rumah warga desa agar mereka tak lagi lari ke pelukan rentenir saat membutuhkan modal usaha atau dana darurat.
Namun, di balik semangat keberpihakan itu, terdapat pergeseran paradigma yang fundamental dalam wajah koperasi desa. Lembaga yang semula berfokus pada penguatan ekonomi berbasis anggota, seperti kolektif produksi, distribusi hasil tani, dan pemenuhan konsumsi, kini didorong masuk ke dalam sektor pembiayaan. Sebab wilayah ini memiliki karakter risiko yang jauh lebih kompleks dan teknis dibanding sekadar mengelola toko desa atau lumbung pangan.
Bisnis penyaluran kredit bukan sekadar soal menyalurkan dana dari titik A ke titik B. Tetapi memerlukan manajemen risiko tersendiri yang ketat. Diperlukan sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring) yang tepat dan akurat, mitigasi terhadap gagal bayar, serta pengawasan yang berkelanjutan. Koperasi desa, dalam sejarahnya, sering kali menghadapi tantangan pada kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola yang profesional.
Sejumlah ekonom menilai, belum semua koperasi desa siap menjalankan fungsi perbankan mikro ini secara optimal. Seorang ekonom dari lembaga riset keuangan memberikan peringatan serius bahwa menyalurkan kredit dengan bunga rendah ke segmen berisiko tinggi tanpa sistem manajemen risiko yang kuat berpotensi meningkatkan angka kredit macet secara eksponensial.
Kekhawatiran ini diperkuat oleh data empiris. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat wanprestasi pinjaman atau TWP90 pada industri fintech lending per November 2025 sempat menunjukkan tren fluktuatif yang mengkhawatirkan, mencerminkan betapa rapuhnya profil risiko masyarakat di segmen bawah. Jika perusahaan teknologi finansial yang dipersenjatai algoritma canggih saja masih berdarah-darah menghadapi lonjakan kredit macet, maka tantangan yang dihadapi pengurus koperasi desa yang umumnya bekerja secara komunal dan manual tentu akan jauh lebih besar.
Dari sudut pandang praktisi, program ini dipandang sebagai pedang bermata dua. Seorang pengurus koperasi di Jawa Tengah menyambut kebijakan ini dengan optimisme sekaligus kecemasan. “Bunga rendah tentu sangat membantu anggota kami untuk bernapas. Tetapi koperasi juga harus tetap sehat secara finansial. Kalau margin keuntungannya terlalu tipis, bagaimana kami membiayai operasional, gaji karyawan, dan pengembangan usaha?” ujarnya.
Pernyataan ini menyingkap dilema klasik tentang bagaimana menjaga keseimbangan antara misi sosial (social mission) dan keberlanjutan bisnis (financial sustainability). Bunga 6 persen memang meringankan beban rakyat, namun di sisi lain berisiko menggerus pendapatan koperasi jika tidak diimbangi dengan subsidi pemerintah yang tepat sasaran atau efisiensi skala usaha yang luar biasa. Terlebih lagi, segmen masyarakat berpenghasilan rendah yang umumnya minim agunan, yang secara otomatis menempatkan mereka pada profil risiko gagal bayar yang lebih tinggi.
Ekspansi Koperasi Desa Merah Putih dipastikan akan menggoyang lanskap industri pembiayaan mikro di Indonesia. Selama dekade terakhir, sektor ini didominasi oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh bank-bank pelat merah.
Masuknya 80.000 koperasi desa sebagai pemain baru berpotensi menciptakan persaingan yang sehat, namun juga berisiko menimbulkan distorsi pasar. Pelaku industri fintech pun mulai bersuara. Mereka melihat langkah ini sebagai upaya positif untuk inklusi keuangan, namun tetap menekankan pentingnya standarisasi. “Tujuannya mulia. Namun, harus ada standar tata kelola dan transparansi data yang jelas agar tidak menimbulkan masalah sistemik yang justru membebani APBN di kemudian hari,” ungkap salah satu praktisi fintech lending.
Kebijakan kredit murah 6 persen melalui koperasi desa pada hakikatnya adalah sebuah upaya restorasi keadilan ekonomi. Pemerintah sedang mencoba menjawab sebuah kegelisahan yang telah berkarat di benak rakyat tentang mengapa rakyat kecil harus membayar bunga yang lebih mahal untuk bertahan hidup dibandingkan mereka yang sudah kaya?
Sejarah mengajarkan kita bahwa niat baik saja tidak cukup untuk menjaga stabilitas ekonomi. Jawaban atas ketimpangan bunga tidak boleh hanya berhenti pada penurunan angka di brosur-brosur kebijakan. Ia membutuhkan fondasi kelembagaan yang kokoh, sistem digitalisasi yang transparan agar dana tidak dikorupsi, serta program literasi keuangan yang mendalam bagi masyarakat desa.
Tanpa pengawasan yang ketat, kemudahan kredit ini dikhawatirkan justru akan memicu konsumerisme baru di tingkat desa, bukan produktivitas. Pada akhirnya, esensi dari program ini bukan lagi soal seberapa murah bunga yang ditawarkan, melainkan seberapa kuat sistem yang menopangnya. Sebab dalam dunia pembiayaan, risiko tidak pernah benar-benar lenyap, tapi hanya bermutasi atau berpindah tempat.
Pemerintah telah memutuskan untuk memindahkan sebagian besar risiko itu ke pundak koperasi desa. Kini tinggal waktu yang akan membuktikan apakah pundak-pundak di desa itu akan semakin kuat menopang ekonomi nasional, atau justru akan luluh lantak di bawah beban tanggung jawab yang terlalu berat. (Red)