Akankah PPPK Menjadi Tumbal Disiplin Fiskal Karimun?

Pemerintah Kabupaten Karimun kini berada di persimpangan jalan yang pelik setelah beban belanja...

Akankah PPPK Menjadi Tumbal Disiplin Fiskal Karimun?

Ekonomi
27 Mar 2026
162 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Akankah PPPK Menjadi Tumbal Disiplin Fiskal Karimun?

Pemerintah Kabupaten Karimun kini berada di persimpangan jalan yang pelik setelah beban belanja pegawai dilaporkan membengkak hingga 42 persen dari total APBD tahun 2026. Kondisi fiskal yang kian sesak ini memaksa otoritas daerah menyiapkan langkah darurat, termasuk opsi rasionalisasi atau pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai April mendatang, demi mematuhi tenggat waktu UU No. 1 Tahun 2022 yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Struktur anggaran Kabupaten Karimun saat ini ibarat "besar pasak daripada tiang." Tingginya persentase belanja pegawai tidak hanya disebabkan oleh rekrutmen massal dalam beberapa tahun terakhir, tetapi juga diperparah oleh kewajiban pembayaran utang daerah dari tahun anggaran sebelumnya. Jika tidak ada intervensi radikal, ruang bagi pembangunan infrastruktur dan program jaminan sosial masyarakat dipastikan akan terus tergerus.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengungkapkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan dilakukan pada periode April hingga Mei 2026. Evaluasi ini bukan sekadar penghitungan jumlah kepala, melainkan pemetaan produktivitas dan kontribusi nyata terhadap birokrasi.

“Memang dalam aturan (UU HKPD) disebutkan mulai 2027 belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen. Sementara kondisi kita saat ini sudah mencapai 42 persen. Pengurangan pegawai, khususnya PPPK, adalah opsi terakhir. Itu pun akan melalui proses seleksi ketat berdasarkan kinerja, disiplin, dan kepatuhan kode etik,” tegas Iskandarsyah.

Namun, kebijakan ini bak buah simalakama. Di satu sisi, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan terus menekan daerah untuk melakukan efisiensi agar APBD tidak habis hanya untuk "menggaji orang." Merujuk pada data nasional, rata-rata belanja pegawai di banyak kabupaten/kota memang masih bertengger di angka 34-38 persen, sehingga Karimun termasuk dalam zona merah peringatan fiskal.

Dari sudut pandang akademis, kebijakan ini dianggap sebagai pil pahit yang harus ditelan. Pakar kebijakan publik dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) menilai disiplin fiskal adalah harga mati bagi kemandirian daerah.

"Kita tidak bisa terus membiarkan belanja pegawai membengkak. Kalau lebih dari 30 persen, daerah praktis hanya menjadi agen penyalur gaji, bukan agen pembangunan. Rasionalisasi adalah langkah rasional untuk kesehatan jangka panjang," ujarnya dalam sebuah diskusi kebijakan.

Sebaliknya, gelombang penolakan muncul dari akar rumput. Forum PPPK menilai bahwa menjadikan tenaga kontrak sebagai variabel pertama yang dipangkas adalah langkah yang tidak adil. PPPK selama ini menjadi tulang punggung di sektor-sektor vital yang kekurangan PNS, terutama guru di pulau-pulau terpencil dan perawat di puskesmas.

“PPPK direkrut karena ada lubang besar dalam pelayanan publik. Kami bekerja di garda terdepan. Jika kami dikurangi demi sekadar memenuhi angka 30 persen di atas kertas, siapa yang akan menjamin kualitas layanan kesehatan dan pendidikan di pelosok Karimun nanti?” protes salah satu perwakilan serikat pegawai.

Kritik ini menyentuh inti persoalan tentang efisiensi administratif yang seringkali berbenturan dengan realitas sosiologis. Di wilayah kepulauan seperti Karimun, kehadiran fisik petugas pelayanan publik adalah bentuk kehadiran negara. Pengurangan personel tanpa digitalisasi birokrasi yang mapan berisiko menciptakan kelumpuhan layanan di wilayah-wilayah sulit.

Kini, Pemkab Karimun tengah melobi pemerintah pusat untuk mendapatkan fleksibilitas atau masa transisi yang lebih panjang. Mereka berharap ada pertimbangan khusus bagi daerah dengan karakteristik kepulauan dan beban utang warisan yang memengaruhi postur fiskal.

Krisis anggaran di Karimun membawa kita pada perenungan yang lebih dalam tentang bagaimana sebuah daerah dikelola. APBD semestinya menjadi instrumen kesejahteraan, dan ketika manusia dalam hal ini para pekerja PPPK mulai dipandang sebagai beban biaya (cost) ketimbang aset (human capital), ada yang perlu ditinjau ulang dari cara kita bernegara.

Persoalan ini bukan hanya tentang memangkas jumlah orang demi menyelamatkan angka-angka di laporan keuangan. Ini adalah ujian kepemimpinan. Mampukah pemerintah daerah melakukan transformasi birokrasi yang kreatif tanpa harus mengorbankan martabat para pengabdi publik? Sebab, anggaran yang sehat memang penting untuk pembangunan, namun pelayanan publik yang manusiawi adalah ruh dari keberadaan sebuah pemerintahan. Jangan sampai demi mengejar angka ideal di atas kertas, kita justru kehilangan wajah empati di lapangan hidup masyarakat. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll