Tiga hari sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026, sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka mengajukan gugatan konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sasaran mereka adalah Pasal 411 KUHP yang mengatur tindak pidana perzinahan, sebagai pasal yang sejak awal disahkan telah menuai perdebatan panjang di ruang publik.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 280/PUU-XXIII/2025. Para pemohon di antaranya Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, dan beberapa mahasiswa lainnya. Mereka menilai pasal perzinahan dalam KUHP baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus membuka pintu kriminalisasi berlebihan terhadap kehidupan privat warga negara.
Pasal 411 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa penuntutan perkara perzinahan hanya dapat dilakukan atas pengaduan pihak tertentu. Bunyi pasal itu antara lain menyatakan bahwa pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan, serta oleh orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.
Menurut para pemohon, rumusan tersebut justru menjadi persoalan utama. Negara, kata mereka, tidak memberikan batas yang jelas mengenai wilayah privat yang seharusnya berada di luar jangkauan hukum pidana. Akibatnya, relasi personal dua orang dewasa yang berlangsung atas dasar suka sama suka berpotensi diseret ke ranah pidana.
Dalam permohonannya, para mahasiswa menyoroti kenyataan sosial bahwa tidak semua warga negara memiliki akses yang sama terhadap hak untuk menikah. Salah satu contoh yang dikemukakan adalah pasangan beda agama, yang hingga kini masih menghadapi hambatan hukum untuk melangsungkan perkawinan yang diakui negara. Dalam situasi tersebut, negara dianggap menutup akses terhadap perkawinan sah, namun pada saat yang sama tetap mengkriminalisasi relasi seksual di luar perkawinan.
“Negara menciptakan situasi paradoksal: hak untuk menikah dibatasi, tetapi relasi personal di luar pernikahan dipidana,” demikian salah satu pokok argumentasi pemohon.
Selain itu, Pasal 411 dinilai menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara. Bagi pasangan menikah, kewenangan mengadu dibatasi hanya pada pasangan suami atau istri. Namun bagi mereka yang tidak menikah, ruang pengaduan justru lebih luas karena melibatkan pihak ketiga, orang tua atau anak, yang secara langsung tidak terlibat dalam relasi tersebut.
Kondisi ini, menurut pemohon, membuat warga yang tidak menikah justru lebih rentan terhadap kriminalisasi. Padahal, relasi seksual yang dilakukan oleh dua orang dewasa secara konsensual, tanpa paksaan dan tanpa melibatkan pihak lain, tidak serta-merta menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain.
Persoalan lain yang dipersoalkan adalah ketidakjelasan makna frasa “orang tua atau anak” dalam norma pidana tersebut. Apakah yang dimaksud orang tua biologis saja, orang tua tiri, atau termasuk orang tua angkat? Bagaimana pula kedudukan hukum orang tua yang tidak memiliki relasi baik dengan anaknya? Ketidakjelasan ini dinilai membuka ruang tafsir yang luas dan berpotensi disalahgunakan.
Atas dasar itu, para pemohon menilai Pasal 411 KUHP bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Mereka juga merujuk pada prinsip-prinsip hak privasi dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menegaskan bahwa kehidupan pribadi warga negara seharusnya dilindungi dari intervensi negara yang berlebihan.
Dalam konteks hukum pidana modern, pemohon menyebut tindak perzinahan sebagai bentuk victimless crime, perbuatan yang tidak memiliki korban langsung. Banyak negara, terutama di Eropa Barat, telah lama menghapus delik perzinahan dari hukum pidana mereka dan memindahkannya ke ranah hukum perdata atau norma sosial.
Gugatan ini muncul di tengah pemberlakuan resmi KUHP baru, undang-undang yang disahkan DPR pada Desember 2022 dan diundangkan Presiden Joko Widodo pada Januari 2023. Sejak awal, KUHP baru menuai kritik luas, baik dari masyarakat sipil dalam negeri maupun media internasional.
Kantor berita Reuters pada 6 Desember 2022 menurunkan laporan berjudul “Indonesia passes criminal code banning sex outside marriage”, yang menyoroti ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi pelaku seks di luar nikah. Reuters mencatat bahwa regulasi tersebut dipandang oleh para kritikus sebagai kemunduran kebebasan sipil di salah satu negara demokrasi terbesar di dunia.
Kini, dengan berlakunya KUHP baru, gugatan para mahasiswa ini menandai babak baru perdebatan: sejauh mana negara berhak mengatur moral dan kehidupan privat warganya. Putusan Mahkamah Konstitusi kelak tidak hanya akan menentukan nasib satu pasal, tetapi juga menjadi penanda arah relasi antara hukum pidana, hak asasi manusia, dan ruang privat di Indonesia ke depan.
Dalam konteks itu, gugatan ini bukan semata soal perzinahan, melainkan soal batas kekuasaan negara, dan tentang siapa yang berhak menentukan apa yang boleh dan tidak boleh terjadi di ruang paling personal kehidupan manusia.