Kasus Penyanyi Denada dan Ressa: Ketika Tes DNA Tak Akan Menjadi Akhir Kisah Identitas?

Di ruang mediasi dan pengadilan Negeri Banyuwangi, kisah hidup seorang pemuda bernama Al Ressa...

Kasus Penyanyi Denada dan Ressa: Ketika Tes DNA Tak Akan Menjadi Akhir Kisah Identitas?

Sosbud
27 Jan 2026
735 x Dilihat
Share :
Sofyan Saladin
Tim Redaksi

Kasus Penyanyi Denada dan Ressa: Ketika Tes DNA Tak Akan Menjadi Akhir Kisah Identitas?

Di ruang mediasi dan pengadilan Negeri Banyuwangi, kisah hidup seorang pemuda bernama Al Ressa Rizky Rossano (24) berubah menjadi sorotan publik nasional. Pemuda asal Banyuwangi itu menggugat sang artis Denada Tambunan, mengklaim dirinya adalah anak biologis dari pelantun Goyang Dombret yang selama ini hidup tanpa pengakuan keluarga. 

Ressa tak berdiri sendiri. Gugatan itu berbasis pada rasa kehilangan identitas, bukan sekadar tuntutan materi. "Intinya aku pengin meluk Mbak Denada itu sama pengen cium kakinya saja. Sudah itu aja," ujar Ressa saat konferensi pers, menegaskan motivasi emosional di balik langkah hukum yang diambilnya. 

Menurut sejumlah laporan media, Ressa selama ini hidup jauh dari glamor dunia hiburan yang mengelilingi Denada. Ia pernah bekerja sebagai pengemudi ojek online dan kini menjadi penjaga toko di Banyuwangi dengan penghasilan sekitar Rp 1,2–1,5 juta per bulan. 

Dalam dokumentasi yang beredar, Ressa mengaku kehidupan itu dijalaninya tanpa kejelasan status keluarga. Dia baru menyadari kemungkinan hubungan biologisnya dengan Denada sejak masa sekolah menengah pertama, ketika teman-temannya mulai menyinggung kesamaan fisik dan cerita di masyarakat. 

Kronologi yang dipaparkan pihak Ressa bahkan menyebut bahwa bayi yang kemudian bernama Ressa diserahkan kepada keluarga di Banyuwangi saat berusia sekitar 10 hari oleh nenek dari Denada, jauh sebelum ia memahami siapa sosok ibunya. 

Dalam rekaman percakapan di sebuah podcast bersama Denny Sumargo, Ressa mempertimbangkan skenario paling pahit: hasil tes DNA menyatakan dia benar anak Denada, namun Denada tetap menolak mengakuinya. “Ya kalau dari Ressa sendiri ya harus ada pengakuannya,” kata Ressa. 

Lebih jauh, ia menambahkan, itu bukan soal materi atau uang. Tapi mencerminkan keinginan mendalamnya akan pengakuan yang, menurutnya, memberi ketenangan batin setelah puluhan tahun hidup tanpa figur ibu yang jelas. 

Namun dari perspektif hukum, menurut ahli dan pengacara kondang, tes DNA tidak selalu menjadi syarat utama untuk mengajukan gugatan terhadap ibu biologis. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 280 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia menyatakan seorang anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan hukum dengan ibunya. Artinya, dalam konteks hukum perdata, Ressa tetap dapat menuntut pertanggungjawaban tanpa harus menunggu hasil tes DNA, asalkan Denada mengakuinya. 

Kasus ini telah menjadi konsumsi publik, dan pihak Denada memilih mempertahankan sikap yang lebih tertutup. Melalui manajemennya, Denada menyampaikan bahwa persoalan ini merupakan bagian dari urusan keluarga yang kompleks, dan membutuhkan ruang serta waktu untuk dipelajari secara mendalam. “Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” kata perwakilan manajemen Denada. 

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Denada secara pribadi, baik yang membantah maupun yang menguatkan klaim Ressa, sehingga publik masih menunggu bagaimana langkah hukum berikutnya akan berlangsung.

Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas soal apa arti pengakuan keluarga dan identitas seseorang di mata hukum dan masyarakat. Dalam budaya yang kental dengan norma kekeluargaan, pengakuan seorang ibu terhadap anaknya bukan hanya formalitas hukum, tetapi juga norma emosional yang memberi makna pada kehidupan seseorang.

Banyak pihak bertanya: apakah sah jika seseorang hanya dikenal secara hukum tanpa pengakuan batin dari keluarga yang dituntut? Dan apakah mesin hukum mampu menjawab luka identitas yang bertahan selama dua dekade lebih? 

Kasus Ressa dan Denada menunjukkan bahwa jawaban itu tak sesederhana hasil tes di laboratorium. Namun ia merupakan perjalanan panjang yang melibatkan hukum, psikologi keluarga, dan budaya sosial. (Red)

Share :

Perspektif

Scroll