Pemerintah Kota Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2026. Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan menyalakan kembang api dan petasan pada malam pergantian tahun.
Larangan itu disebut sebagai wujud empati dan solidaritas kepada para korban bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, antara lain Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat selama masa libur akhir tahun.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Batam Amsakar Achmad pada Rabu, 24 Desember 2025, mengimbau warga agar merayakan Tahun Baru secara sederhana dan bermakna, tanpa euforia berlebihan. Pemerintah kota bahkan mendorong masyarakat untuk mengisi momen pergantian tahun dengan kegiatan sosial, seperti penggalangan donasi bagi korban bencana.
“Tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum,” demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Amsakar menjelaskan, imbauan ini sejalan dengan arahan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta pemerintah daerah dan masyarakat menahan diri dari penggunaan kembang api dalam perayaan akhir tahun.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan empati kita kepada saudara-saudara yang sedang tertimpa musibah. Kami mengajak masyarakat menyambut Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, penuh makna, dan disertai doa,” ujar Amsakar.
Sebelumnya, pesta kembang api menjadi salah satu daya tarik utama perayaan Tahun Baru di Batam. Sejumlah lokasi seperti Dataran Engku Putri, Pantai Tanjung Pinggir, Senyum Hill, hingga kawasan pantai di sepanjang pesisir Batam kerap dipadati warga untuk menyaksikan pesta cahaya tersebut.
Batam bukan satu-satunya daerah yang mendorong perayaan Tahun Baru tanpa kembang api. Sejumlah kota lain juga menyampaikan imbauan serupa sebagai bentuk solidaritas terhadap wilayah terdampak bencana.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, misalnya, mengajak warga Jakarta menunjukkan kepedulian dengan membatasi penggunaan kembang api pada malam Tahun Baru. Ia menegaskan bahwa imbauan tersebut bukan larangan hukum, melainkan ajakan moral agar masyarakat lebih berempati.
Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan tidak akan melarang masyarakat menyalakan kembang api. Namun, pemerintah daerah memastikan tidak akan menggelar pertunjukan kembang api resmi dalam rangka pergantian tahun.
Langkah-langkah tersebut mencerminkan upaya sejumlah pemerintah daerah untuk menggeser perayaan Tahun Baru ke arah yang lebih tenang, reflektif, dan berorientasi pada kepedulian sosial. (Tempo.co)