Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) mengumumkan pemberhentian dua anggotanya, yakni Jati Rekso Wibowo dari Komite Musik dan Anton Kurnia dari Komite Sastra. Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi DKJ pada 19 Desember, yang menyatakan bahwa keduanya tidak lagi berstatus sebagai anggota DKJ sejak tahun 2024.
Keputusan ini mencuat ke ruang publik, karena peristiwanya telah berlalu satu tahun, tapi baru diumumkan secara resmi baru kemarin. Anton Kurnia bukan nama asing di lingkungan DKJ. Sejak Juli 2023, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Komite Sastra DKJ untuk periode 2023-2026. Dalam struktur komite tersebut, setelah pencopotan Anton bekerja digantikan Fadjirah Nurdiasih sebagai ketua, dan Hasan Aspahani, Imam Maarif, dan Ni Putu Dewi Kharisma Michellia sebagai anggota.
Setelah sebelumnya DKJ menjadi sorotan lewat penyelenggaraan Malam Anugerah Sayembara Novel DKJ 2025 pada Rabu, 5 November 2025. Ajang tersebut telah menghadirkan sejumlah nama penting dalam dunia sastra Indonesia, seperti Harry Isra, Ida Ayu Oka Rusmini, dan Ramayda Akmal sebagai dewan juri. Namun, alih-alih hanya menuai apresiasi, DKJ justru kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pegiat sastra akibat pencopotan Anton Kurnia dari Komite Sastra.
Sebelum dicopot, salah satu kerja terakhir Anton yang tercatat adalah penggagas pergelaran Sayembara Kritik Sastra dengan tema "Satirisme A.A. Navis". Kegiatan ini sekaligus dirancang sebagai bagian dari peringatan 100 tahun kelahiran sastrawan besar tersebut, yang dikenal dengan kritik sosial tajam dan keberanian estetiknya.
Sementara itu, di Komite Musik, Jati Rekso Wibowo juga mengalami nasib serupa. Pasca-pemberhentiannya, DKJ mengumumkan susunan pengurus baru Komite Musik, dengan Muhammad Arham Aryadi sebagai ketua, serta Iman Putra Fattah, M. Hilmi Khorul Umam, dan Nathania Karina sebagai anggota.
Namun hingga kini, baik melalui laman resmi DKJ maupun pemberitaan di sejumlah media, tidak dijelaskan secara rinci alasan substantif di balik pemberhentian kedua figur tersebut. DKJ hanya menyatakan bahwa keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda, telah diperiksa secara internal, dan perbuatan masing-masing dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DKJ sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2020.
DKJ juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah disetujui oleh Akademi Jakarta (AJ) dan diketahui oleh Gubernur DKI Jakarta. Meski secara administratif dinyatakan sah, absennya penjelasan terbuka mengenai duduk perkara kasus ini memunculkan tanda tanya di kalangan publik, terutama komunitas seni dan sastra yang selama ini menjadikan DKJ sebagai ruang representasi dan dialog kebudayaan.
Peristiwa ini membuka kembali diskusi lama tentang tata kelola lembaga kebudayaan: sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas dijalankan dalam pengambilan keputusan internal. Di tengah tuntutan publik akan keterbukaan, lembaga seni tak hanya diharapkan menjadi penjaga nilai estetika, tetapi juga teladan etika. Tanpa penjelasan yang memadai, keputusan administratif berisiko dibaca sebagai jarak antara institusi kebudayaan dan ekosistem kreatif yang diwakilinya.
Pada akhirnya, keberlanjutan kepercayaan publik terhadap lembaga seperti DKJ tidak hanya ditentukan oleh program dan pergelaran seni yang megah, tetapi juga oleh keberanian menjelaskan keputusan sulit secara jujur dan terbuka. Sebuah pelajaran penting bagi pengelolaan kebudayaan di ruang demokratis.
(Dihimpun dari berbagai laman berita)