Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, bersiap menertibkan rumah liar di tiga lokasi, yaitu dekat Pelabuhan Sagulung, belakang Bank BCA Jodoh, dan belakang Gedung Dinas Bersama Batam Center, setelah menerbitkan pemberitahuan dan Surat Peringatan (SP) 1, sementara kepastian mengenai peruntukan sebagian lahan dan nasib warga setelah meninggalkan rumah mereka belum seluruhnya terbuka.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam Imam Tohari menyebut penertiban akan dilakukan setelah tahapan administratif kepada warga selesai. Pemerintah, kata dia, lebih dulu mendorong penghuni membongkar bangunannya sendiri.
“Dalam waktu dekat yang akan kita lakukan itu di Sagulung, dekat Pelabuhan Sagulung. Yang kedua di Jodoh, Batu Ampar, tepatnya di belakang Bank BCA, dan terakhir di belakang Gedung Bersama. Kita mengedukasi mereka supaya membongkar sendiri dengan kesadarannya,” kata Imam, Jumat, 11 September 2026.
Di belakang Bank BCA Jodoh terdapat 14 bangunan. Satpol PP menyatakan pemberitahuan telah diberikan dan proses memasuki SP 1. Di kawasan Sagulung, pemerintah juga menyiapkan penertiban terhadap bangunan yang berada di sekitar akses menuju Pelabuhan Sagulung.
Namun persoalan terbesar berada di belakang Gedung Bersama Batam Center. Di kawasan itu, pemerintah mencatat 247 bangunan. Jumlah tersebut turun dari 366 pada pendataan sebelumnya. Imam menyebut pemerintah akan menggunakan pendekatan kekeluargaan karena sebagian penghuni telah meninggalkan atau membongkar bangunannya.
Tentu angka 247 bukan angka kecil dan tak boleh dianggap statistik semata. Di setiap bangunan sedikitnya 247 yang masih berdiri itu terdapat penghuni, keluarga, pekerjaan, anak sekolah, dan hubungan sosial yang sering tidak ikut tercatat dalam tabel pendataan pemerintah. Di sinilah persoalannya mulai menjadi lebih rumit daripada sekadar penertiban bangunan liar.
Dua dari tiga lokasi memberikan petunjuk mengenai alasan pemerintah melakukan penertiban. Menurut pemberitaan yang mengutip keterangan Imam Tohari, kawasan belakang BCA Jodoh akan dikembangkan menjadi kompleks pembangunan. Sedangkan kawasan Sagulung berkaitan dengan rencana pembukaan jalan. Imam juga menyatakan bangunan di dua lokasi tersebut berada pada ruang yang akan digunakan untuk pembangunan.
Jika demikian, pemerintah memiliki alasan pembangunan yang relatif konkret untuk membuka akses jalan dan menyiapkan kawasan untuk pembangunan. Tetapi muncul pertanyaan yang layak diajukan secara terbuka. Pembangunan apa yang akan dilakukan? Siapa pemegang hak atau pengelola lahannya? Kapan pembangunan dimulai? Apakah rencana tersebut sudah memiliki dokumen perencanaan dan perizinan yang relevan? Dan berapa nilai ekonomi ruang yang sedang dikosongkan?
Pertanyaan itu bukan untuk menghalangi penertiban. Sebaliknya, keterbukaan mengenai peruntukan lahan akan membuat kebijakan pemerintah lebih mudah diuji publik. Untuk kawasan belakang Gedung Bersama, persoalannya bahkan lebih sensitif. Sampai informasi yang tersedia saat ini, pemerintah hanya menyebut jumlah bangunan dan rencana penertiban, tetapi belum menjelaskan secara rinci kepada publik peruntukan spesifik lahan tersebut setelah dikosongkan.
Padahal kawasan itu bukan ruang yang baru dihuni kemarin sore. Pada 2018, kawasan ruli di belakang Gedung Bersama pernah terbakar. Pemerintah mencatat sekitar 300 rumah terbakar dan ratusan warga kehilangan tempat tinggal. Sebanyak 556 jiwa sempat ditampung di Gedung Bersama. Peristiwa itu memperlihatkan bahwa kawasan tersebut telah lama menjadi ruang hidup warga sekaligus menjadi persoalan tata ruang pemerintah.
Delapan tahun kemudian, jumlah bangunan memang berubah. Tetapi pertanyaan dasarnya belum sepenuhnya berubah mengapa permukiman semacam itu dapat tumbuh dan bertahan begitu lama sebelum akhirnya ditertibkan?
Bahkan istilah “rumah liar” sering membuat persoalan terlihat sederhana. Seolah-olah ada orang datang, mendirikan bangunan, kemudian pemerintah datang membongkarnya. Dalam kenyataan perkotaan, prosesnya bisa jauh lebih panjang. Sebuah permukiman dapat berkembang karena kebutuhan tempat tinggal lebih cepat daripada kemampuan masyarakat berpenghasilan rendah membeli atau menyewa rumah formal. Ketika bangunan sudah berdiri, kehidupan sosial mulai terbentuk. Anak-anak bersekolah. Orang dewasa bekerja. Warung tumbuh. Jalan setapak menjadi akses. Lingkungan menjadi komunitas.
Lama-kelamaan, bangunan yang secara administratif tidak memiliki legitimasi dapat berubah menjadi sesuatu yang secara sosial terasa seperti rumah. Maka di sinilah negara menghadapi dilema. Secara hukum, pemerintah harus menegakkan aturan. Tetapi secara sosial, pemerintah berhadapan dengan kehidupan yang telah terlanjur terbentuk.
Peraturan Wali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2024 memang memberikan kerangka mengenai pengawasan dan penertiban bangunan liar dan sampai sekarang berstatus berlaku. Pemerintah tidak kekurangan dasar regulasi untuk melakukan penertiban. Tetapi regulasi mungkin bisa menjawab pertanyaan “boleh atau tidak sebuah bangunan berdiri?” Namun belum otomatis menjawab pertanyaan lain, “Setelah bangunan itu dibongkar, warga harus tinggal di mana?”
Pemkot Batam menyebut rumah susun sebagai salah satu opsi bagi warga terdampak. Tetapi di sinilah terdapat celah yang patut diperhatikan. Imam mengatakan mekanisme penempatan warga di rusun masih menunggu kebijakan pemerintah, termasuk berapa lama warga dapat tinggal dan seperti apa bentuk dukungan yang diberikan.
“Untuk sekarang belum ada yang menerima opsi untuk pindah ke rusun permanen tersebut, masih menunggu kebijakan pemerintah,” kata Imam. Dengan demikian, pemerintah sudah mengetahui siapa yang akan ditertibkan, tetapi skema tempat tinggal setelah penertiban belum final.
Dalam kebijakan relokasi, urutannya semestinya tidak berhenti pada: pendataan → surat peringatan → pembongkaran. Ada tahap lain yang sama penting terlewatkan. Dari pendataan → konsultasi → solusi hunian → kepastian akses → baru penertiban. Tanpa itu, istilah “pendekatan kekeluargaan” berisiko berhenti sebagai bahasa administratif.
Padahal pemerintah sendiri pernah mengalami persoalan serupa. Pada kebakaran ruli Beverly 2018, misalnya, pemerintah memindahkan sebagian korban ke ruko sebagai tempat tinggal sementara. Dari 556 jiwa korban, hanya 93 orang yang memilih tinggal di ruko tersebut. Warga lainnya memilih kos, kontrak, atau tinggal bersama keluarga. Pemerintah saat itu memberi kesempatan tinggal di ruko selama tiga bulan sambil menunggu solusi permanen.
Pengalaman tersebut memberikan pelajaran sederhana bahwa relokasi bukan hanya persoalan menyediakan ruang, tetapi memastikan ruang itu benar-benar dapat digunakan manusia untuk melanjutkan hidup.
Penertiban tiga lokasi ini juga tidak berdiri sendiri. Sepanjang 2026, Satpol PP Batam bersama tim terpadu telah melakukan sejumlah penertiban bangunan yang berada di ruang milik jalan atau lahan yang dinilai bermasalah. Pada Juli, misalnya, 21 bangunan di ROW Jalan Teratai 2, Batu Selicin, ditertibkan setelah melalui tahapan surat imbauan, SP 1, SP 2, SP 3 hingga surat perintah bongkar. Sebelas bangunan dibongkar mandiri dan sepuluh lainnya menggunakan alat berat.
Pemerintah menyatakan penertiban itu berkaitan dengan pengembalian fungsi ROW untuk rencana pelebaran jalan. Beberapa pekan kemudian, tim gabungan yang melibatkan 443 personel menertibkan bangunan, kios, dan lapak tanpa izin di ROW 100 Jalan R. Suprapto. Dari 266 objek, 261 telah dibongkar dan lima lainnya menunggu tindak lanjut.
Pola tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Batam sedang memperkuat penataan ruang dan penegakan aturan secara lebih sistematis. Tentu iu bukan sesuatu yang keliru. Tetapi kota yang berkembang membutuhkan kepastian ruang. Jalan harus berfungsi sebagai jalan. Lahan untuk fasilitas publik harus terlindungi dan kawasan pembangunan harus memiliki kepastian.
Pemerintah juga tidak mungkin membiarkan semua ruang tumbuh berdasarkan siapa yang lebih dulu mendudukinya. Masalahnya adalah ketika ketertiban ruang yang bergerak lebih cepat daripada penyelesaian persoalan sosial. Pemerintah hanya membaca pembongkaran mandiri sebagai tanda kesadaran masyarakat, namun tidak ada tindak lanjut apa kepastian yang ditawarkan.
Imam mengatakan ratusan bangunan sebelumnya telah dibongkar sendiri, termasuk 147 bangunan di Sagulung. “Semakin ke sini semakin ada ketegasan dari pemerintah. Begitu ada SP 1, mereka menyadari dan mereka secara mandiri melakukan pembongkaran,” ujarnya. Pembacaan itu masuk akal dari perspektif penegakan aturan. Tetapi ada kemungkinan pembacaan lain. Warga bisa saja membongkar sendiri bukan karena persoalannya telah selesai, melainkan karena mereka memahami bahwa pilihan mereka semakin sedikit.
Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak hanya menghitung berapa bangunan yang sudah dibongkar secara mandiri. Pemerintah juga perlu mendata berapa keluarga yang kehilangan tempat tinggal, ke mana mereka pindah, berapa biaya tambahan yang harus mereka tanggung, dan apakah anak-anak mereka tetap dapat bersekolah tanpa gangguan. Dengan data semacam itu akan menunjukkan penertiban benar-benar menghasilkan penyelesaian.
Kritik terhadap penertiban bukan berarti membenarkan pendudukan lahan tanpa hak. Pada kasus penertiban lain di Batam, warga pernah menyampaikan keberatan bukan karena menolak seluruh proses penertiban, melainkan karena menginginkan solusi atas kehidupan yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Dalam kasus MKGR, Batuaji, seorang warga, Basaria Nababan, mengatakan masyarakat tidak menolak penertiban, tetapi meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi mereka. “Kami tidak menolak ditertibkan, tapi kami manusia, punya harga diri,” kata Basaria dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa warga telah tinggal di lokasi selama puluhan tahun dan meminta adanya solusi.
Karena itu, sebelum penertiban 247 bangunan di belakang Gedung Bersama dilaksanakan, ada sejumlah pertanyaan publik yang layak memperoleh jawaban terbuka dari Pemkot Batam dan instansi terkait. Pertama, apa status dan peruntukan lahan di belakang Gedung Bersama? Kedua, untuk kepentingan apa lahan tersebut akan digunakan setelah permukiman ditertibkan?
Ketiga, lebih penting lagi siapa yang menjadi pemegang hak, pengelola, atau pihak yang akan menggunakan lahan tersebut? Keempat, berapa keluarga yang sebenarnya terdampak setelah pendataan 247 bangunan itu diverifikasi?
Kelima, berapa unit rusun yang tersedia untuk menampung mereka? Keenam, berapa lama warga dapat menempati rusun dan berapa biaya yang harus mereka keluarkan? Ketujuh, bagaimana pemerintah memastikan anak-anak penghuni tidak kehilangan akses pendidikan dan warga tidak kehilangan akses terhadap pekerjaan? Kedelapan, mengapa dari 366 bangunan jumlahnya kini menjadi 247, dan ke mana 119 penghuni atau bangunan yang tidak lagi tercatat itu pergi?
Pertanyaan terakhir sering dianggap sepele. Padahal ia justru penting. Sebab berkurangnya jumlah bangunan bukan otomatis berarti berkurangnya persoalan. Jika 119 bangunan telah dibongkar, pemerintah perlu mengetahui apakah penghuninya pindah ke rumah formal, mengontrak, tinggal bersama kerabat, atau justru membentuk permukiman baru di tempat lain. Tanpa data itu, penertiban dapat memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.
Batam tumbuh sebagai kota industri dengan kebutuhan ruang yang terus meningkat. Pemerintah membutuhkan keberanian untuk menata kota. Tetapi keberanian menertibkan harus berjalan bersama dengan keberanian membuka data kepada publik. Sebab pertanyaan tentang ruli bukan hanya pertanyaan mengenai seng, kayu, dan lahan, melainkan pertanyaan tentang bagaimana sebuah kota memperlakukan orang-orang yang ikut membangun ekonomi kota tetapi tidak selalu mampu membeli tempat tinggal di ruang formal.
Pemerintah boleh mengatakan bahwa bangunan itu liar. Tetapi pemerintah juga perlu bertanya mengapa kehidupan yang disebut liar itu dapat tumbuh menjadi ratusan rumah dan bertahan bertahun-tahun. Jika akar persoalannya adalah keterjangkauan hunian, maka membongkar rumah tanpa memperbaiki akses hunian hanya akan menghasilkan siklus baru: rumah dibongkar, warga berpindah, permukiman baru tumbuh, kemudian suatu hari ditertibkan lagi. Kota akhirnya sibuk membersihkan gejala tanpa pernah menyelesaikan penyakitnya.
Karena itu, penertiban 247 ruli di belakang Gedung Bersama seharusnya menjadi lebih dari sekadar operasi pembongkaran. Ia seharusnya menjadi ujian bagi keterbukaan pemerintah tentang tanah, pembangunan, dan kebijakan perumahan. Jika lahannya memang dibutuhkan untuk jalan, fasilitas publik, atau pembangunan yang sah, pemerintah dapat menjelaskannya secara terang.
Jika warga memang tidak memiliki hak untuk tinggal di sana, pemerintah dapat menegakkan aturan. Tetapi jika mereka harus pergi, negara juga harus mampu menjawab pertanyaan paling sederhana yang selalu muncul setelah rumah diratakan, setelah ini, mereka pulang ke mana. Sebab sebuah kota tidak menjadi maju hanya karena lahannya bersih dari rumah liar. Sebuah kota menjadi maju ketika pembangunan mampu menciptakan ruang yang tertib tanpa membuat manusia yang hidup di dalamnya merasa terusir dari masa depannya. (Red)