Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai menata ulang sistem pengelolaan sampah di kawasan permukiman dengan merencanakan penempatan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang lebih sesuai kebutuhan wilayah serta mengembangkan TPS berbasis reduce, reuse, recycle (TPS 3R), sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada pembuangan sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Telaga Punggur.
Rencana itu kembali dibahas DLH bersama Panitia Khusus dan Komisi III DPRD Kota Batam pada Kamis (20/8/2026), di tengah persoalan persampahan yang belum sepenuhnya terurai. Kepala DLH Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan penataan TPS tidak akan menggunakan ukuran dan pola yang seragam. Lokasi maupun kapasitasnya akan disesuaikan dengan karakter kawasan dan volume sampah yang dihasilkan.
“TPS itu tentu letaknya harus memadai dan representatif yang mewakili kebutuhan masyarakat,” kata Dohar seusai mengikuti pembahasan bersama Pansus dan Komisi III DPRD Kota Batam, Kamis (20/8). Menurutnya, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat dalam menentukan lokasi. Prinsipnya, TPS harus cukup dekat dengan permukiman, tetapi tidak ditempatkan secara sembarangan sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
“Tidak jauh dari perumahan. Nanti kita berdiskusi dengan masyarakat. Kesepakatannya seperti apa, tetapi harapannya jangan diletakkan di sembarang tempat supaya kebersihannya tetap terjaga,” ujarnya.
Perubahan tersebut penting karena persoalan sampah Batam sebenarnya tidak berhenti pada ketersediaan bak atau kontainer. Dokumen Policy Brief Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kota Batam yang diterbitkan pada 2026 memperkirakan timbulan sampah Batam telah mencapai sekitar 1.176 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 976 ton per hari atau 83 persen disebut telah terangkut. Artinya, masih terdapat sekitar 200 ton sampah per hari yang belum terlayani secara optimal. BRIDA juga mencatat rasio kebutuhan armada truk baru terpenuhi sekitar 62 persen untuk pelayanan sembilan kecamatan.
Angka itu memberi gambaran bahwa persoalan Batam bukan semata-mata kekurangan tempat untuk menaruh sampah. Ada persoalan kapasitas angkutan, distribusi TPS, rute kendaraan, jadwal pelayanan, hingga pemilahan sejak dari sumber.
BRIDA bahkan mencatat waktu tunggu armada di sejumlah TPS dapat melebihi empat jam. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan bau dan mengganggu estetika kota. Karena itu, pembangunan TPS baru akan kehilangan makna apabila hanya menggeser titik penumpukan dari pinggir jalan ke lokasi lain.
DLH sendiri sebelumnya mengakui keterbatasan armada sebagai salah satu kendala utama pelayanan persampahan. Pada Mei 2026, Dohar mengatakan pemerintah sedang mematangkan sistem pengangkutan baru, termasuk kemungkinan melibatkan pihak ketiga. Pada periode yang sama, DLH juga menargetkan agar pengangkutan dari kawasan permukiman dapat dilakukan maksimal 48 jam melalui sistem TPS komunal.
Dengan demikian, penataan TPS yang kini kembali dibicarakan seharusnya dilihat sebagai bagian dari perubahan sistem, bukan sebagai proyek fisik semata. Dalam konsep yang sedang disiapkan DLH, TPS pada tahap awal masih berfungsi sebagai tempat pengumpulan sebelum sampah dibawa ke TPA. Namun secara bertahap pemerintah ingin menghadirkan TPS 3R di sejumlah kecamatan.
“Ke depannya, di beberapa kecamatan akan ada TPS 3R. Di situ ada pemilahan dan ada pengolahan,” kata Dohar. Perbedaan ini cukup penting. Karena TPS pada dasarnya merupakan titik penampungan sebelum sampah diangkut. Sementara TPS 3R dirancang agar sampah dapat dipilah dan sebagian diolah sebelum residunya dikirim ke tempat pemrosesan akhir. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum juga menjelaskan bahwa TPS, TPS 3R, TPST dan TPA memiliki fungsi berbeda dalam rantai pengelolaan sampah.
Secara regulasi, pemerintah kabupaten/kota memang memiliki kewajiban menyediakan TPS dan/atau TPS 3R di kawasan permukiman. Fasilitas tersebut juga harus memperhatikan kapasitas, kemudahan akses, aspek lingkungan serta jadwal pengumpulan dan pengangkutan.
Dalam Rencana Kerja DLH Kota Batam 2026, pembangunan fasilitas TPS 3R juga telah masuk dalam agenda pengembangan sistem pengelolaan persampahan. Dokumen tersebut mencantumkan target pembangunan enam unit fasilitas TPS 3R/TPST pada 2026. Gagasan TPS 3R ini sudah masuk dalam perencanaan pemerintah jauh sebelum 20 Agustus, meski memang menghadapi tantangan terbesarnya adalah memastikan fasilitas tersebut benar-benar berfungsi setelah dibangun.
Masalah yang lebih sulit sesungguhnya berada di rumah-rumah warga. Rencana strategis DLH Batam mencatat bahwa sekitar 86,8 persen rumah tangga belum melakukan pemilahan sampah. Dokumen tersebut juga mengidentifikasi keterbatasan fasilitas TPS 3R dan ketidakseimbangan antara pertumbuhan volume sampah dengan ketersediaan armada sebagai persoalan yang harus diatasi. Karena itu, TPS 3R tidak akan otomatis berhasil hanya karena bangunannya tersedia. Sampah organik, plastik, kertas, logam dan jenis lainnya harus mulai dipisahkan sejak dari sumber. Jika semuanya sudah tercampur ketika tiba di TPS 3R, biaya pengolahan menjadi lebih tinggi dan nilai ekonominya berkurang.
Kementerian Lingkungan Hidup sendiri menempatkan prinsip 3R sebagai bagian dari pengurangan sampah dan mendorong keberadaan TPS 3R, bank sampah serta berbagai fasilitas daur ulang dalam satu ekosistem pengelolaan sampah. Di sinilah keberhasilan kebijakan Batam mendapatkan ujiannya apakah masyarakat hanya diberi tempat baru untuk membuang sampah, atau benar-benar diajak mengubah cara memperlakukan sampah sejak dari rumah.
DPRD Kota Batam sendiri tengah membahas perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pembahasan Ranperda dilakukan secara intensif dengan melibatkan pemerintah daerah, pelaku usaha dan unsur masyarakat. Ketua Pansus, Muhammad Rudi, mengatakan pembahasan regulasi tersebut harus memperhatikan persoalan dari hulu hingga hilir.
“Kita melakukan pembahasan secara intensif dan komprehensif dengan melibatkan berbagai kalangan,” kata Muhammad Rudi. Ia berharap regulasi baru tersebut dapat menjadi landasan yang kuat bagi perbaikan sistem pengelolaan sampah Batam. Pernyataan ini menunjukkan adanya dukungan politik terhadap perubahan sistem. Namun di sisi lain, intensitas pembahasan regulasi juga memperlihatkan bahwa persoalan persampahan Batam belum selesai hanya dengan kebijakan teknis DLH. Apalagi kondisi lapangan masih memperlihatkan persoalan yang berulang.
Pada Juli 2026, misalnya, tumpukan sampah di Jalan Yos Sudarso kembali menjadi sorotan. DLH menyebut salah satu persoalannya adalah belum tersedianya TPS resmi di sejumlah kawasan sekitar. Dengan kata lain, kebijakan baru memang diperlukan, tetapi masyarakat pada akhirnya akan menilai kebijakan itu bukan dari rapat, target atau jumlah fasilitas yang direncanakan. Ukurannya apakah sampah masih menumpuk di jalan, apakah bau berkurang, apakah pengangkutan lebih teratur, dan apakah volume sampah yang berakhir di TPA benar-benar menurun.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena seluruh rantai pengelolaan sampah akan bermuara ke TPA. Policy brief BRIDA Batam memperingatkan bahwa TPA Telaga Punggur menghadapi tekanan akibat tingginya volume sampah. Dokumen tersebut juga menyoroti belum efektifnya pemilahan dari sumber maupun sebelum sampah masuk ke TPA. Jika sampah terus bercampur sejak dari rumah hingga TPA, maka TPA pada akhirnya hanya menjadi tempat menimbun masalah.
Data nasional memberikan gambaran bahwa persoalan tersebut bukan hanya milik Batam. Data indikatif SIPSN untuk 2025 dari 278 kabupaten/kota yang menginput data menunjukkan sampah yang tidak terkelola masih mencapai 67,1 persen. Karena itu, arah kebijakan Batam menuju TPS 3R patut diapresiasi sebagai langkah untuk memindahkan titik pengelolaan sampah lebih dekat ke sumbernya.
Dengan itu kritik tetap diperlukan agar pembangunan fasilitas nanti tidak berhenti pada logika proyek: bangunan berdiri, lalu persoalan dianggap selesai. TPS 3R membutuhkan pengelola, biaya operasional, pasar bagi material daur ulang, sistem pengangkutan residu, pengawasan, serta partisipasi warga. Tanpa semua itu, TPS 3R berisiko berubah menjadi sekadar TPS dengan nama baru.
Persoalan sampah Batam bukan hanya tentang kebersihan, juga menyentuh cara sebuah kota mengelola pertumbuhan penduduk, anggaran, ruang hidup, pelayanan publik dan tanggung jawab ekologisnya. Batam sedang tumbuh menjadi kota industri, perdagangan dan jasa. Tetapi pertumbuhan selalu membawa konsekuensi. Semakin banyak manusia, semakin besar aktivitas ekonomi, dan semakin tinggi konsumsi, semakin banyak pula sesuatu yang harus dibuang.
Karena itu, ukuran keberhasilan pengelolaan sampah bukanlah seberapa cepat truk membawa sampah keluar dari pandangan warga. Ukuran yang lebih penting adalah seberapa sedikit sampah yang akhirnya harus dibuang di TPS, TPS 3R, dan TPA
TPS yang baik dapat mengatasi masalah pengumpulan. TPS 3R dapat mengurangi beban TPA. Regulasi dapat memperjelas kewajiban. Armada dapat mempercepat pelayanan. Namun semuanya akan kehilangan arti jika sampah tetap diproduksi, dicampur dan dibuang dengan cara lama.
Pada titik itulah kebijakan persampahan menjadi lebih dari sekadar urusan DLH, melainkan menjadi cermin hubungan antara pemerintah dan warganya. Pemerintah berkewajiban menyediakan sistem yang masuk akal, sementara masyarakat berkewajiban menggunakan sistem tersebut dengan benar. Sebab kota yang bersih bukan kota yang berhasil menyembunyikan sampahnya dari pandangan. Kota yang benar-benar bersih adalah kota yang mampu mengurangi sampah, mengelolanya sebelum menjadi masalah, dan memastikan yang tersisa tidak diwariskan sebagai beban kepada generasi berikutnya.
Dan barangkali, di situlah makna sebenarnya dari rencana Batam menata ulang TPS. Bukan sekadar memindahkan tempat sampah, melainkan perlahan mengubah cara sebuah kota memandang apa yang selama ini disebut sebagai sampah. (Red)