Polemik dugaan pengkaplingan laut secara ilegal kembali mencuat. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Senin (3/8), mengungkapkan bahwa pemerintah menerima banyak laporan mengenai praktik penguasaan kawasan laut tanpa prosedur yang sah. Batam, Kepulauan Riau, disebut sebagai wilayah dengan laporan terbanyak. Pemerintah pun meminta seluruh pihak berwenang segera melakukan penertiban karena kawasan laut merupakan ruang publik yang tidak boleh dikuasai secara sepihak.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola ruang laut yang selama ini kerap bersinggungan dengan kepentingan investasi, reklamasi, perlindungan lingkungan, hingga hak masyarakat pesisir. Di tengah pesatnya pembangunan kawasan strategis seperti Batam, pemerintah dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kepastian hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, praktik pengalokasian kawasan laut sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. “Saat ini banyak sekali laut sudah dikapling, bahkan dijual, dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain.”
Menurut Nusron, laporan yang diterima Kementerian ATR/BPN umumnya berkaitan dengan penerbitan atau pengalokasian Hak Pengelolaan (HPL) pada kawasan yang belum memenuhi tahapan legal. Padahal, pemberian HPL baru dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi, teknis, dan lingkungan diselesaikan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, sedikitnya terdapat delapan tahapan yang harus dilalui sebelum suatu kawasan reklamasi dapat memperoleh HPL. Tahapan tersebut meliputi penetapan lokasi reklamasi, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), persetujuan lingkungan, penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan reklamasi, pengawasan, verifikasi hasil reklamasi, hingga pengajuan HPL. Setelah HPL diterbitkan, barulah dapat dilakukan penetapan lokasi lahan dan pemberian hak atas tanah.
Menurut Nusron, dalam sejumlah kasus yang ditemukan di Batam, tahapan tersebut justru dilompati. “Sekarang banyak kejadian, belum ada penetapan rencana reklamasi, belum PKKPRL, belum persetujuan lingkungan dan sebagainya, sudah ada penetapan lahan. Ini berarti melanggar prosedur dan delapan tahap yang dilompati.”
Ia kembali menegaskan bahwa laut merupakan common use atau ruang publik yang tidak boleh dialihkan menjadi kepentingan privat tanpa dasar hukum yang sah. “Kalau laut pantai sudah dikapling tanpa izin PKKPRL maupun izin yang lain dan belum reklamasi, itu namanya penyerobotan common use atau ruang publik untuk kepentingan ruang privat dan itu tidak diperbolehkan.”
Pernyataan Nusron sejalan dengan langkah pengawasan yang selama ini dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dalam beberapa tahun terakhir, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam berulang kali menyegel aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang tidak mengantongi PKKPRL. KKP menegaskan bahwa izin tersebut merupakan perizinan dasar yang wajib dimiliki sebelum suatu kegiatan usaha memanfaatkan ruang laut dilaksanakan.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, sebelumnya juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap mekanisme perizinan. “Setiap pelaku usaha memanfaatkan ruang laut wajib dilengkapi PKKPRL untuk memastikan negara hadir mengatur ruang laut.”
Sementara kalangan pelaku usaha dan investor umumnya berpendapat bahwa percepatan pelayanan perizinan juga menjadi faktor penting agar investasi tidak terhambat. Badan Pengusahaan (BP) Batam, misalnya, terus melakukan digitalisasi sistem perizinan melalui Land Management System (LMS) yang mengintegrasikan berbagai proses perizinan, termasuk PKKPRL dan persetujuan lingkungan. Menurut BP Batam, sistem tersebut bertujuan meningkatkan transparansi, mempercepat pelayanan, sekaligus memastikan pemanfaatan lahan dapat dipantau secara berkala.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata ruang laut tidak semata-mata berkaitan dengan investasi atau penegakan hukum, tetapi juga menyangkut bagaimana pemerintah mampu menghadirkan kepastian regulasi. Di satu sisi, investasi membutuhkan proses yang cepat dan pasti. Di sisi lain, setiap bentuk pemanfaatan ruang laut harus tetap menghormati aturan, menjaga kelestarian lingkungan pesisir, serta melindungi hak masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Kasus yang diungkap Menteri ATR/BPN menjadi pengingat bahwa penguasaan ruang publik tanpa prosedur yang benar berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik sosial, hingga kerusakan ekosistem pesisir. Penegakan aturan yang konsisten, transparansi proses perizinan, serta koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar pembangunan kawasan pesisir tidak mengorbankan kepentingan publik.
Laut bukan sekadar aset ekonomi yang dapat diperjualbelikan, melainkan ruang hidup bersama yang harus dikelola secara adil dan berkelanjutan. Ketika prosedur diabaikan demi kepentingan jangka pendek, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas sebuah proyek, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola negara serta masa depan ekosistem pesisir yang menjadi warisan bagi generasi mendatang. (Red)